Benarkah Narapidana Mengendalikan Peredaran Narkoba di Lapas?


Oleh. Binti Masruroh

Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sebelum dikenal dengan Lapas, tempat ini dulu dikenal dengan istilah penjara. Lapas atau penjara  memiliki peran untuk membina warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari segala kesalahannya, dapat memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali diterima oleh lingkungan masyarakat. Namun, ternyata di dalam lapas, narapidana bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Kepala Badan Narkotika (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebut banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lapas. Golase menyatakan banyak narapidana yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol narkotika. Namun Golase tidak menunjukkan secara rinci bandar narkotika yang mengendalikan narkotika di lapas (news.republika.co.id 25/06/23).

Pengendalian peredaran  narkoba oleh Narapidana di Lapas  menunjukkan lemahnya  pengelolaan Lapas sehingga Lapas tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Petugas Lapas yang seharusnya berperan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana sehingga narapidana menyesali perbuatannya malah  memberi ruang kepada narapidana untuk tetap melakukan kejahatan, bisa jadi karena petugas lapas telah disuap, atau tersandera oleh kepentingan tertentu.

Hal ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme sekuler yang berasaskan manfaat. Tidak bisa dipungkiri bahwa bisnis narkoba adalah bisnis yang menjanjikan pundi-pundi rupiah yang berlimpah. Karenanya, upaya pemberantasan narkoba seolah setengah hati. Meski ada ancaman keras dan hukuman berat, mulai hukuman penjara, hingga hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati nyatanya hukuman tersebut tidak bisa menimbulkan efek jera, peredaran narkoba tetap saja merajalela, bahkan tidak jarang sering melibatkan pihak keamanan  atau orang dalam. Karena, yang terpenting dalam sistem kapitalisme adalah mendapatkan keuntungan materi, tidak peduli halal atau haram, tidak peduli merusak masa depan generasi, atau mengancam masa depan negeri.

Fakta pengendalian narkoba oleh narapidana di Lapas juga menunjukkan  lemahnya sistem  sanksi di negeri ini. Sistem sanksi yang diberikan ternyata tidak efektif, tidak menimbulkan efek jera bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung, dan menimbulkan masalah baru.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi narkoba. Menurut Ibnu Taimiyah, narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan, maka  diharamkan berdasarkan kesepakatan ulama. Diharamkannya narkoba dalam rangka menjaga akal manusia, karena mengkonsumsi narkoba bisa merusak fungsi akal, padahal berfungsinya akal akan menentukan taklif hukum bagi manusia.

Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan yang bersumber pada aturan Allah dan RasulNya. Prinsip sanksi dalam Islam adalah menimbulkan efek jera (zawajir) baik bagi pelaku maupun bagi masyarakat secara umum dan mengampuni dosa pelakunya (jawabir)

Islam juga memiliki sistem pendidikan yang mampu mencetak aparat yang memiliki integritas tinggi. Tujuan pendidikan dalam sistem Islam adalah membentuk manusia yang berkepribadian Islam. Dari sana akan lahir orang-orang yang memiliki pola sikap dan pola pikir yang islami, memiliki keimanan yang kuat, amanah menunaikan pekerjaannya, karena  menyadari ada pertanggungjawaban kepada Allah Swt.

Sistem hukum dalam sistem kapitalis sekuler secara nyata tidak mampu menghilangkan kejahatan. Sebaliknya malah menyuburkan kejahatan termasuk peredaran narkoba yang sangat berbahaya bagi generasi dan mengancam masa depan neger. Karena itu diperlukan solusi sistemik yakni penerapan sistem Islam secara kaffah sehingga generasi akan terjaga, tidak akan didapati lagi peredaran narkoba.

Wallahu a’lam bi showab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi