Solusi Islam dalam Pembangunan PLTU

Nuri, Bogor
Masyarakat Banten secara resmi telah mengajukan pengaduan terhadap Grup Bank Dunia yang secara tidak langsung mendukung pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Jawa 9 dan 10 ke Compliance Advisor Ombudsman (CAO) (13/9/2023). Pembangunan PLTU baru tersebut akan memperluas wilayah kompleks PLTU Suralaya unit 1-8 sekaligus memasifkan dampak buruk atas kesehatan dan lingkungan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat setempat.

Pengaduan itu diajukan oleh perwakilan masyarakat Suralaya bersama PENA Masyarakat, Trend Asia, serta Inclusive Development International dan Recourse. Aduan tersebut memaparkan keterlibatan lembaga swasta pemberi pinjaman anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC) dalam proyek tersebut. IFC tercatat terlibat melalui investasi ekuitas sebesar US$15,36 juta yang diberikan kepada kliennya sekaligus salah satu penyandang dana proyek PLTU Jawa 9 dan 10, Hana Bank Indonesia.

Dalam aduannya, gabungan organisasi masyarakat tersebut menuntut agar pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 segera dihentikan serta memberikan kompensasi yang adil dan penuh atas kerugian yang telah diderita masyarakat sekitar PLTU. President Director Indo Raya Tenaga Peter Wijaya mengatakan PLTU Jawa 9 dan 10 menginisiasikan penggunaan amonia hijau dan hidrogen hijau dalam upaya mendukung kebijakan net zero emission. Jika pembangunan PLTU dirancang dengan konsep “ramah lingkungan”, tentu membutuhkan dana besar.

Pembangunan ala kapitalisme ini selalu memakan korban dan korban nya adalah rakyatnya sendiri. Entah itu perampasan hak rakyat dengan cara paksa dan berdarah darah atau dengan kompensasi yang tidak sepadan dengan kerugian yang dialami rakyat, baik itu fisik maupun kesehatan yang dihadapi masyarakat. Inilah hasil dari buah sistem kapitalisme. Lagi dan lagi, rakyat menjadi korban.

Dalam pandangan kapitalisme, memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya adalah tujuan utamanya. Segala cara akan dilakukan meskipun berisiko dan berbahaya semua itu dilakukannya demi tercapainya tujuan yang dikehendaki. Negara seharusnya lebih mementingkan daerah-daerah yang sulit terjangkau listrik. Wilayah yang tidak ada instalasi listrik negara bisa membangun pembangkitnya sesuai kebutuhan masyarakat, bukan malah membangun PLTU di daerah yang sudah terjangkau listrik, sehingga daerah tersebut memiliki kelebihan daya listrik.

Dalam Islam, PLTU adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. Pembangunannya harus dikelola oleh negara bukan untuk dimiliki oleh perorangan apalagi dikelola oleh asing. Negara pun tidak boleh mengambil keuntungan dari hasil pembangunan tersebut, negara bisa memberikannya gratis atau rakyat membayar dengan harga yang sangat murah untuk mengganti biaya produksi saja. Penerapan Islam secara kaffah inilah satu satunya cara agar semua kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa harus terzolimi dan masyarakat akan terjamin keamanannya.

 

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi