Oleh. Rahma Wati
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)
Kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini dikabarkan terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Indonesia kembali mengoyak kesadaran kita. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganana Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital, menyusul maraknya kasus kekerasan seksual berbasis elektronik. Bahkan dalam kajian terbaru, kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya (kompas.com, 16/4/2026).
Fenomena ini menandakan, kekerasan seksual verbal seringkali dianggap remeh, namun nyatanya merupakan bukti kerusakan sistem sosial dan moral yang serius. Berbagai insiden, termasuk kasus yang melibatkan puluhan mahasiswa di institusi pendidikan terkemuka di Indonesia, menunjukkan bahwa pelaku merasa tindakan tersebut wajar, bahkan menjadikan percakapan bernuansa seksual sebagai “humor” atau “bercandaan.”
Ini bukan kejadian pertama, kemungkinan besar bukan yang terakhir jika tidak ada perubahan yang serius. Hal ini akan berdampak terhadap martabat dan keamanan psikologis korban. Mirisnya, kasus ini baru ditangani setelah viral.
Kondisi ini menunjukkan adanya budaya diam dan pembiaran. Banyak korban mungkin sudah lama mengalami hal serupa, tetapi tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Ketika institusi gagal memberikan perlindungan, media sosial menjadi satu-satunya alat untuk mencari keadilan. Namun, ketergantungan pada viralitas jelas bukan solusi yang ideal, karena keadilan seharusnya tidak bergantung pada perhatian publik semata.
Hal ini disebabkan karena sistem kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, sehingga berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Dalam sistem kapitalisme, kebebasan sering dimaknai sebagai hak untuk mengekspresikan diri tanpa mempertimbangkan dampak moral dan sosial. Akibatnya, standar benar dan salah menjadi relatif, bergantung pada norma yang terus berubah dan cenderung permisif.
Dalam konteks ini, ucapan bernuansa seksual, candaan vulgar, hingga objektifikasi terhadap perempuan kerap dianggap sebagai bagian dari “kebebasan berekspresi” atau sekadar humor. Padahal hal itu secara substansi merupakan bentuk kekerasan yang merendahkan martabat manusia. Ketika kebebasan tidak dibingkai dengan nilai yang tegas, maka yang terjadi bukanlah kebebasan yang membebaskan, melainkan kebebasan yang merusak tatanan sosial.
Sangat jelas, dari kasus kekerasan seksual verbal ini bukti bahwa kehidupan saat ini butuh sebuah aturan yang sifatnya menyeluruh. Aturan yang akan menyelesaikan seluruh bentuk permasalahan dengan satu aturan yang jelas dan tidak abu-abu. Sistem Islam melindungi kehormatan perempuan dari kekerasan seksual melalui pencegahan dan perlindungan. Pendidikan dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan individu yang taat beragama dengan pemahaman baik tentang ilmu pengetahuan.
Selain itu, ketakwaan mendorong interaksi sesuai nilai-nilai Islam, termasuk menjaga pandangan, menutupi aurat, dan menjaga kemaluan. Penerapan sistem sosial Islam akan menghasilkan suasana yang aman dan produktif, karena interaksi antara pria dan wanita di ruang publik dibatasi pada kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh syariat demi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Amar makruf dilaksanakan untuk saling mengingatkan dalam menjaga kebaikan dan martabat pria serta wanita. Jadi sudah saatnya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kaffah sehingga masalah kekerasan seksual semacam ini akan segera terselesaikan secara tuntas. Wallahualam bisawab.
Views: 2
















