Karhutla Kembali Mengancam Negeri

Oleh: Emi Sri Wahyuni

Kebakaran lahan akhir-akhir ini melahap area lahan tebu di kawasan Bendo, Kabupaten Magetan. Setelah beberapa saat hujan tidak mengguyur kawasan Magetan. Lahan tebu seluas 500 meter persegi di tepi jalan Kawedanan, Bendo, 250 meter persegi ludes terbakar. Kejadian sebelumnya, kebun tebu seluas 1,5 hektar di Desa/Kecamatan Ngariboyo juga mengalami kebakaran (Radarmadiun, 29/6/2023).

Kebakaran hutan dan lahan semacam ini bukanlah pertama kali terjadi, hampir setiap tahun karhutla melanda negeri ini. Penyebabnya pun bermacam-macam, mulai dari faktor alam atau faktor manusia yang sengaja melakukan pembakaran. Pada musim kemarau, kerap terjadi kebakaran karena gesekan antara pohon kering di cuaca yang sangat panas. Lahan kosong dan semak belukar juga rentan mengalami kebakaran.

Sama halnya dengan kebakaran hutan juga menjadi masalah serius bagi negeri ini. Kebakaran hutan akibat musim kemarau atau pembukaan lahan baru memberi banyak dampak negatif dan sangat membahayakan jiwa manusia, membahayakan pemukiman manusia, dan membunuh berbagai populasi hewan di dalamnya. Asapnya pun berdampak pada polusi udara dan mengganggu jalur penerbangan yang akan mengancam jiwa penumpangnya.

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi ini sejatinya adalah akibat dari buruknya penanganan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Pemerintah harus fokus dalam pengelolaan lingkungan. Bukan hanya tindakan menangani bencana yang cepat, berbagai antisipasi bencana di musim kemarau ataupun penghujan harus terus menerus disiagakan. Di sisi lain, negara juga gagal memberi sanksi yang tegas bagi pelaku pembakaran. Negara harus memberi edukasi kepada masyarakat bahwa hutan adalah milik negara/umat, bukan milik individu yang bisa dengan mudah diperjualbelikan.

Bencana kebakaran ini dapat diatasi secara tuntas dengan sistem Islam. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara, yaitu padang rumput/hutan, air, dan api.” (HR, Abu Dawud)

Jadi, negara harus turun tangan langsung terhadap pengelolaan hutan dan lahan, pemulihan fungsi hutan yang sudah rusak, dan antisipasi pemadaman bila terjadi kebakaran. Negara hendaknya terus memberi edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan kelestarian lingkungan. Semua ini hanya bisa diwujudkan dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan institusi Khilafah.

Wallahu a’lam bishawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi