Oleh. Irma
(Kontributor MazayaPost.com)
Indonesia memang dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam dan hasil pangan yang melimpah. Pemerintah bahkan mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pada sejumlah komoditas pangan. Akan tetapi, di tengah klaim tersebut, rakyat masih harus menghadapi persoalan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bagi seorang ibu rumah tangga, persoalan kenaikan harga pangan bukan sekadar angka dalam data statistik, Kenaikan harga langsung terasa ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari, seorang ibu harus memutar otak untuk mengatur keuangan agar uang yang tersedia dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama beberapa hari ke depan. Makin hari beban hidup semakin sulit. Biaya hidup semakin mencekik, sedangkan kehidupan terus berjalan. Uang Rp100.000 yang dahulu bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama seminggu, kini tiga hari saja terkadang sudah pas-pasan. Beras mahal, minyak mahal, apalagi cabai. Rasanya pemerintah dan rakyat tinggal di dua dunia yang berbeda.
Katanya Indonesia kaya akan swasembada pangan, tetapi kenapa setiap saya ke pasar, dompet makin tipis dan harga makin melambung?
Ini bukan mengeluh tanpa bukti. Data menunjukkan bahwa harga sejumlah pangan strategis mengalami kenaikan pada akhir pekan, Sabtu (29/8/2026). Beberapa harga bahan pokok yang naik di antaranya cabai, daging ayam hingga telur ayam. Sementara itu, harga bawang dan gula pasir premium mengalami penurunan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia (BI) pukul 09.20 WIB, tercatat beberapa harga pangan sebagai berikut:
1. Cabai merah besar Rp50.900/kg, naik 3,35%.
2. Cabai rawit merah Rp59.950/kg, naik 5,80%.
3. Cabai rawit hijau Rp76.050/kg, naik 8,72%.
4. Daging ayam ras rata-rata nasional Rp41.000/kg. Di Papua Tengah bahkan mencapai Rp100.000/kg.
5. Beras medium Rp13.626/kg. Di pedagang eceran sudah mencapai Rp14.500–Rp16.500/kg.
6. Minyak goreng curah Rp21.350/kg, naik 4,4%.
7. Bawang merah Rp38.450/kg.
8. Bawang putih Rp39.750/kg.
9. Daging sapi Rp142.000/kg–Rp152.000/kg.
10. Telur ayam Rp26.000/kg. Padahal Harga Acuan Pembelian (PAP) Rp30.000/kg sehingga peternak pun mengalami kerugian.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Agustus 2026 sebesar 3,19%. Sejumlah komoditas pangan turut menjadi penyumbang inflasi, di antaranya daging ayam ras, cabai rawit, dan beras. Sementara itu, pemerintah dengan bangga mengumumkan bahwa Indonesia sudah swasembada delapan komoditas, yaitu beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.
Lalu pertanyaannya: swasembada untuk siapa? Untuk data atau untuk rakyat? Salahnya ada pada sistem setelah diamati, kenaikan harga pangan ini bukan sekadar karena “rezeki kurang,” tetapi menunjukkan adanya persoalan dalam cara pangan dikelola.
Pertama, tolok ukur swasembada masih terlalu berfokus pada produksi. Pemerintah mengukur keberhasilan dari jumlah produksi jika panen banyak, disebut berhasil. Padahal, telah terjadi swasembada pangan tidak selalu berarti persoalan pangan selesai. Kenaikan jumlah produksi pangan dalam beberapa waktu terakhir belum otomatis menyelesaikan persoalan distribusi dan harga. Artinya, stok pangan bisa saja tersedia, tetapi jika distribusinya tidak berjalan dengan baik dan tidak sampai ke pasar dengan harga yang terjangkau, rakyat tetap kesulitan.
Swasembada seharusnya tidak hanya berbicara tentang berapa banyak pangan yang diproduksi, tetapi juga apakah pangan tersebut tersedia dan dapat dibeli oleh masyarakat dengan harga yang wajar. Kedua, rantai distribusi terlalu panjang dan berpotensi dikuasai oleh pihak tertentu. Dari petani ke tengkulak, kemudian ke distributor besar, pasar induk, hingga pedagang kecil. Setiap mata rantai dapat menambah biaya dan membuat harga makin tinggi. Ditambah lemahnya pengawasan dan minimnya operasi pasar, kondisi tersebut dapat memberikan ruang bagi segelintir pihak untuk memainkan harga di pasar sesuai dengan kepentingannya.
Jika distribusi tidak dikendalikan dengan baik, petani dapat tetap menerima harga rendah, sementara konsumen harus membeli dengan harga tinggi. Pada akhirnya, baik petani maupun rakyat sama-sama dirugikan. Ketiga, kebijakan pangan yang tidak sinkron dapat menimbulkan persoalan baru.
Ketika Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dinaikkan untuk melindungi petani, hal tersebut pada dasarnya merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, setiap kebijakan harus dilihat secara menyeluruh dari sisi produksi, penyerapan, stok, distribusi hingga harga di tingkat konsumen. Jika Bulog menyerap gabah dalam jumlah besar sementara stok yang beredar di pasar menipis, kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap harga beras eceran. Begitu juga ketika cuaca seperti El Nino memengaruhi produksi jagung, harga pakan dapat meningkat dan berdampak pada harga ayam serta telur.
Dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat. Gaji tidak selalu naik sebanding dengan kebutuhan, PHK masih terjadi, tetapi kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan.
Angka produksi yang tinggi tidak otomatis menandakan kesejahteraan rakyat tercapai jika kenaikan harga terus berulang.
Pihak yang paling merasakan dampaknya adalah para ibu yang setiap hari harus memutar otak untuk mengatur keuangan keluarga.
Kembalikan Pangan sebagai Tanggung Jawab Negara
Dalam Islam, pangan bukan sekadar komoditas dagang biasa. Pangan merupakan kebutuhan dasar umat yang wajib dijamin oleh negara. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyatnya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, sementara persoalan pangan hanya diserahkan kepada mekanisme pasar.
Jika ingin benar-benar menyelesaikan persoalan pangan, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Pertama, negara hadir penuh menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan. Saat harga pangan naik, negara tidak boleh hanya diam. Negara harus memiliki mekanisme untuk menjaga ketersediaan stok, melakukan operasi pasar ketika diperlukan, mengeluarkan cadangan pangan, serta bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan penimbunan.
Khalifah Umar bin Khattab pernah mengambil langkah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat ketika terjadi krisis. Ini menunjukkan bahwa pemimpin harus hadir ketika rakyat menghadapi kesulitan pangan dan tidak membiarkan mereka kelaparan.
Kedua, mengharamkan monopoli dan memotong rantai distribusi. Islam melarang praktik ihtikar atau penimbunan barang yang dibutuhkan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim)
Negara wajib mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat, termasuk penguasaan barang kebutuhan pokok oleh pihak tertentu yang bertujuan memperoleh keuntungan melalui kelangkaan dan kenaikan harga. Negara juga harus memastikan rantai distribusi berjalan secara adil dan efisien. Petani harus mendapatkan harga yang layak atas hasil produksinya, sedangkan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga yang wajar.
Ketiga, membangun swasembada hakiki dari hulu hingga hilir. Swasembada sejati bukan hanya ketika produksi pangan mencukupi. Swasembada sejati adalah ketika petani sejahtera, produksi cukup, distribusi berjalan dengan baik, dan harga di pasar tetap stabil serta terjangkau.
Untuk mewujudkannya, negara harus melindungi lahan pertanian, menyediakan, dan mengawasi distribusi pupuk serta benih, memperbaiki irigasi, mengembangkan teknologi pertanian, serta memberikan jaminan terhadap hasil produksi petani. Tujuannya bukan untuk memberikan keuntungan kepada segelintir perusahaan, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh umat.
Ukur keberhasilan dari dapur rakyat, cukup sudah rakyat mendengar kata “swasembada” jika pada kenyataannya kebutuhan pokok masih terasa berat. Rakyat tidak hanya membutuhkan angka di atas kertas. Rakyat membutuhkan bukti nyata. Bukti berupa beras yang benar-benar tersedia dengan harga terjangkau, minyak yang tidak membuat pusing, serta cabai yang harganya tidak membuat ibu rumah tangga harus berpikir berkali-kali sebelum membelinya.
Selama keberhasilan masih hanya diukur dari “berapa ton produksi”, selama itu pula persoalan dapur rakyat belum tentu selesai. Sudah saatnya keberhasilan pangan diukur dari satu hal sederhana: apakah seorang ibu dapat berbelanja dengan tenang setiap hari? Apakah seorang ibu tidak lagi harus bingung membagi uang belanja untuk kebutuhan makan keluarga? Apakah seorang ayah mampu memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa terus-menerus dihantui kenaikan harga?
Karena pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pangan bukan hanya terlihat dari angka produksi, tetapi dari kondisi nyata yang dirasakan rakyat.
Pangan yang melimpah tetapi tidak terjangkau tetap menjadi persoalan. Maka, sudah saatnya pangan benar-benar ditempatkan sebagai tanggung jawab negara. Negara harus hadir memastikan pangan tersedia, terdistribusi dengan baik, dan dapat dijangkau oleh seluruh rakyat. Menyejahterakan dan memenuhi kebutuhan rakyat adalah amanah. Setiap amanah pasti akan dimintai pertanggungjawaban di Yaumul Akhir.
Views: 1
















