Oleh. Sahnita Ningsih
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sosial Politik-Deli Serdang)
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satunya melalui pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dikenal dengan istilah desil. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan berbagai perubahan untuk memastikan subsidi dan bantuan sosial dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial maupun kebijakan tertentu, seperti pembatasan BBM bersubsidi. Namun, data tersebut tetap digunakan sebagai salah satu standar dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 (Kompas.com, 12/02/2026).
Persoalan kemudian muncul ketika angka dalam data justru menjadi penentu utama dalam melihat kondisi kesejahteraan masyarakat. Sebab, kehidupan rakyat tidak selalu dapat direpresentasikan secara utuh melalui angka. Di sinilah persoalan mendasar terlihat: ketika kemiskinan hanya dipetakan melalui data dan indikator ekonomi, sementara realitas kehidupan masyarakat di lapangan tidak selalu sesuai dengan angka yang tercatat.
Polemik mengenai desil sejatinya tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sistem yang digunakan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Sistem kapitalisme cenderung melihat persoalan kemiskinan dari sisi ekonomi individu dan menjadikannya sebagai persoalan yang dapat diselesaikan melalui kebijakan administratif. Padahal, kemiskinan juga berkaitan erat dengan sistem ekonomi dan tata kelola kekayaan yang berlaku.
Negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan seharusnya dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Namun, ketika pengelolaannya diserahkan pada mekanisme yang membuka ruang privatisasi dan dominasi kepentingan pemilik modal, kekayaan tersebut berpotensi hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Akibatnya, kekayaan yang seharusnya memberikan manfaat luas justru terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Dalam Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk dalam kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat tidak semestinya dikuasai oleh individu atau kelompok tertentu sehingga menghalangi masyarakat luas untuk memperoleh manfaat darinya. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola kepemilikan umum dan memastikan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.
Islam menempatkan negara sebagai rā’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi umat. Negara tidak sekadar bertugas mendata rakyat miskin kemudian memberikan bantuan kepada sebagian mereka, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Pemenuhan kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan pokok individu maupun kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam sistem ekonomi Islam, distribusi kekayaan juga tidak boleh hanya berputar di antara orang-orang kaya. Allah Swt. berfirman, “… agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Oleh karena itu, pengelolaan kekayaan negara harus diarahkan pada terciptanya kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi kepentingan pribadi. Negara wajib mengelolanya berdasarkan hukum syariat dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, persoalan desil semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai angka. Data memang dibutuhkan untuk membantu negara mengenali kondisi masyarakat, tetapi data bukanlah realitas itu sendiri. Langkah yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada rakyat yang kehilangan akses terhadap kebutuhan pokok hanya karena kondisi mereka tidak tercermin secara tepat dalam sebuah angka atau kategori.
Pada akhirnya, angka dalam sebuah sistem pendataan hanyalah alat. Kehidupan masyarakat adalah realitas yang hendak diukur. Karena itu, ketepatan data, kejelasan indikator, mekanisme koreksi yang mudah, serta kebijakan yang berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar harus menjadi perhatian negara.
Lebih dari sekadar memperbaiki angka dan memperbarui data, persoalan kesejahteraan membutuhkan perubahan cara pandang dalam mengelola kehidupan ekonomi masyarakat. Sebab, selama akar persoalan tidak diselesaikan, berbagai perbaikan administratif hanya akan menjadi tambalan atas masalah yang terus berulang. Islam menawarkan pengaturan yang tidak hanya mengukur kemiskinan, tetapi juga memastikan kekayaan dikelola dan didistribusikan agar kesejahteraan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Wallahualam bisawab.
Views: 1
















