Oleh. Afiyah Rasyad
(Tim Redaksi MazayaPost.com)
Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11)
Jauh sebelum tahun 2026, Allah Swt. telah memperingatkan manusia dengan kalam-Nya yang mulia melalui lisan Baginda Nabi Muhammad saw. Sungguh, aktivitas merendahkan orang lain, mengolok-olok, menghina, dan menindas sesama manusia adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Sayang berjuta sayang, keadaan saat ini terbalik sepenuhnya. Mengolok-olok, menghina, mencaci, mengumpat, dan perbuatan sejenis seolah hanya candaan yang dipertontonkan dan “dilazimkan” atas nama hiburan atau tuntutan profesi.
Alarm Bullying Berdering Nyaring
Aktivitas merendahkan, mengolok, menghina, menindas, dan sejenisnya dikenal dengan aktivitas bullying atau perundungan. Prundungan kian beragam. Menurut KBBI, definisi perundungan adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.
Bullying kini menjadi tragedi kemanusiaan yang menghantui generasi di negeri ini. Juni lalu, tiga santri di Lombok dikabarkan menjadi korban bullying skala berat (Kompas.com, 25/6/2026). Kejadian bullying sebelum dan setelahnnya juga banyak. Skor Pisa 2025 terkait perundungan menyebut sekitar 15,2% siswa mengaku diperolok, 3,2% diancam, 5,6% mengalami kekerasan fisik (dipukul atau didorong siswa lain), 11,6% pernah menjadi korban penyebaran rumor buruk, dan 7% pernah mengalami cyber bullying (Channel YouTube Harian Kompas, 16/9/2026).
Alarm bullying kian nyaring. Skor Pisa 2025 di atas bukan parameter paten, bisa jadi skor tersebut hanya puncak gunung es saja. Kasus bullying yang tampak dan terungkap di permukaan sudah banyak, bisa jadi yang tidak terungkap atau tidak tersorot jauh lebih banyak lagi. Seringan apa pun bentuk bullying, hal itu tetap melukai perasaan atau fisik orang lain.
Olok-olok kerap dianggap sebuah candaan dan hal yang lumrah. Pos penjagaan lisan seakan sudah lapuk dimakan kebiasaan buruk yang mondar-mandir di media sosial. Menyebut temannya dengan nama aneh atau tidak lazim dianggap biasa. Mengumpat dengan kata-kata kasar juga sudah dianggap biasa.
Dalam konteks pendidikan, bullying bukan sebatas kekerasan fisik atau verbal yang terindra, tetapi juga bentuk intimidasi halus, seperti pengucilan sosial, ejekan daring, atau tekanan psikologis yang susah untuk dibuktikan. Terkadang intimidasi halus dan sikap merendahkan orang lain menjadi sebuah tradisi yang dianggap lazim. Sebut saja senioritas dan pemloncoan yang hilir mudik di dunia pendidikan, baik kampus, sekolah, ataupun pesantren. Alarm bullying kian nyaring.
Bullying Buah Busuk Sistem Buruk
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam mengabdi pada sistem kapitalisme yang berakidah sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan dan urusan bernegara). Maka tak heran, bullying yang dilarang agama bisa berdering begitu nyaring hingga ke pelosok negeri.
Bullying merupakan buah busuk dari paradigma kapitalisme yang serba bebas dan serba boleh (permisif). Ini semua tidak terlepas dari restu sistem buruk sekularisme yang menjadikan suasana dan standar kehidupan sangat jauh dari aturan Islam. Manusia yang menggunakan akalnya, meski bukan muslim, tentu sepakat bahwa bullying sangatlah merugikan dan tidak manusiawi. Kapitalisme sekuler telah menyihir penguasa dan kaum muslim dengan menanamkan pengaruhnya dalam tiga ruang utama tempat generasi tumbuh dan berkembang, yaitu keluarga, lingkungan, dan negara. Betapa babak belur generasi dalam 3 ruang ini.
Pertama, keluarga adalah madrasah pertama bagi generasi, tetapi betapa banya orang tua yang lalai menanamkan nilai keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala. Sekularisme menceraikan orang tua dalam perkara hadhonah yang paripurna dalam pandangan Islam. Akibatnya, generasi tumbuh tanpa paham hakikat hidup bahkan kehilangan teladan bagaimana bersikap santun terhadap sesama.
Adab seakan telah bercerai dari perilaku generasi. Generasi amoral dan asusila kadang muncul dari lingkungan keluarga. Keluarga bisa menjadi sumber kekerasan pertama yang akan berpengaruh pada perilaku dan pembentukan karakter generasi di masa yang akan datang. Semisal, orang tua yang terbiasa mendidik dan menyelesaikan masalah dengan kekerasan verbal maupun fisik akan membentuk anak menjadi pribadi yang keras dan berpotensi melakukan kekerasan.
Misal juga jika orang tua atau saudara terdekat suka mengolok dan merendahkan seorang anak, dia akan mudah insecure, krisis percaya diri, atau bahkan menjadi peniru ulung dan melampiaskan pada teman-temannya. Pastinya, generasi muda banyak yang tumbuh dengan nilai-nilai duniawi dan mengejar materi semata. Mereka juga menjadikan gaya hidup liberal serta hedonistik sebagai gaya hidupnya seperti yang tampak dewasa ini.
Kedua, lingkungan juga memiliki pengaruh dahsyat dalam membentuk karakter generasi. Sialnya, lingkungan yang ada saat ini adalah lingkungan yang mengandung racun sekularisme. Walhasil, seseorang yang awalnya baik bisa berubah drastis akibat tekanan dan pengaruh celupan sosial di sekitarnya. Aktivitas amar makruf nahi mungkar mulai menghilang. Pemandangan sikap individualis, egois, dan apatis—ciri khas masyarakat dalam sistem sekuler kapitalistik begitu nyata. Lingkungan saat ini banyak yang menormalisasi bullying dengan alasan hiburan dan candaan. Sekalipun terjadi bullying yang fatal, masyarakat cenderung tidak mau tahu karena khawatir tersebut atau lebih memilih jalan aman bagi dirinya sendiri.
Ketiga, lemahnya peran negara dalam melindungi generasi dari kerusakan dan bullying begitu tampak dalam tiga hal:
1. Perangkat hukum yang tidak efektif. Meskipun sudah ada berbagai regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan, atau perundungan, kenyataan pahit menampar kesadaran bahwa regulasi hukum tersebut belum bisa mencegah dan menekan kasus perundungan yang terus berulang.
2. Kegagalan kurikulum pendidikan. Kurikulum yang ada saat ini juga berfondasikan sekularisme. Kurikulum yang dirancang sarat nilai sekuler dan belum tampak hilal keberhasilannya dalam membidani generasi saleh dan salihah yang bersyakshsiyah Islam. Sekolah atau kampus hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi minim nilai spiritual. Pesantren pun kadang menyumbang kasus bullying.
3. Lemahnya pengawasan terhadap media dan tontonan. Konten hiburan yang tidak layak banyak bergentayangan di media sosial dan dunia film. Tayangan bertema cinta, persaingan, dan permusuhan terus berkobar yang justru dijadikan “tuntunan” oleh generasi.
Disadari atau tidak, bullying merupakan dampak sistemis seperti penjelasan di atas dan berbagai faktor lainnya seperti lemahnya ketakwaan individu, rapuhnya keluarga, rusaknya sistem pendidikan, masyarakat yang permisif dan jauh dari kepedulian massal untuk amar makruf nahi mungkar, media massa yang begitu bebas, aparat yang kurang sigap dan cepat, serta sistem sanksi yang serba abu-abu. Kabar buruk tentang tragedi kemanusiaan berupa bullying di dunia pendidikan membuat sesak dada. Bullying atau perundungan kini sudah menjadi musuh besar dalam dunia pendidikan. Bullying tak boleh dibiarkan terus berdering karena akan memberikan dampak yang mengerikan, di antaranya:
Pertama, mengganggu perkembangan psikologis dan sosial. Korban bullying bisa mengalami gangguan cemas yang berlebihan, depresi, bahkan kehilangan kepercayaan diri. Dalam kasus berat, korban bisa mengalami gangguan mental dan terkadang bunuh diri yang dianggap sebagai jalan pintas menyelesaikan persoalan hidup. Selain itu, lingkungan yang tidak aman, ramah, dan menyenangkan bagi korban bullying akan mengganggu fokus belajarnya sehingga berpengaruh pada penurunan prestasi belajarnya.
Kedua, normalisasi kekerasan. Terkadang, kekerasan secara verbal berkedok candaan kerap dilazimi atau dinormalisasi sebagai “keakraban” sesama teman. Padahal, pada kenyataannya,
candaan yang mengandung olokan, ejekan, dan cemoohan adalah perilaku perundungan. Mulanya bercanda secara lisan, lalu dibiarkan, kemudian dianggap normal, dan akhirnya menjadi kebiasaan yang memicu perundungan yang lebih ekstrem, yaitu bullying secara fisik berupa kekerasan yang membahayakan raga dan nyawa.
Ketiga, pengaruh media sosial serta tontonan atau game yang menampilkan tayangan aksi kekerasan membuat perundungan digital (cyberbullying) kerap terjadi. Hal ini membutuhkan peran negara sebagai institusi yang wajib menjaga generasi dari berbagai bentuk kekerasan agar tidak terjadi efek domino dalam jangka panjang yang tak berujung.
Islam Solusi Tuntas dan Komprehensif Atasi Bullying
Surah Al-Hujurat ayat 11 jelas menjadi langkah preventif bullying agar tak berdering nyaring. Bullying yang menjadi salah satu pemicu bunuh diri atau merenggut nyawa orang lain bisa dicegah dan diakhiri dengan mengubah paradigma sistematis, terutama pendidikan sekuler dengan Islam. Wajib diketahui bahwa Islam bukan sekadar agama ritual yang mengatur aspek ibadah kepada Allah Swt. (ibadah mahdhoh) saja, tetapi seperangkat sistem dan aturan yang memiliki mekanisme dalam menjaga dan melindungi generasi dari aksi kekerasan atau perilaku buruk, yakni akidah, syariat, serta sistem sanksi yang diterapkan oleh negara, yakni Khilafah. Berikut langkah sistematis yang komprehensif dalam Khilafah:
Pertama, negara akan membina rakyat untuk menjaga suasana keimanan dengan penanaman akidah Islam. Pembinaan intensif ini akan menuntun setiap individu menjadi generasi yang berkepribadian Islam, yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai Islam. Dalam sistem pendidikan, Khilafah akan menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam yang harus diajarkan dan ditanamkan pada anak sejak usia dini hingga lingkungan perguruan tinggi. Penanam akidah sejak dini menjadi tanggung jawab orang tua sebagai sekolah pertama dan utama bagi generasi. Orang tua harus menjadi teladan yang baik bagi anak, mengajarkan sikap peduli dan empati di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta akhak yang baik. Dengan kepribadian Islam yang mulia dan suasana keimanan yang kondusif, generasi tidak akan mudah berbuat buruk atau rusak.
Kedua, negara akan mengontrol seluruh interaksi di tengah masyarakat agar terus taat pada syariat. Masyarakat yang menerapkan aturan Islam akan menjadi kontrol sosial bagi perilaku yang bertentangan dengan Islam itu sendiri, semisal bullying. Islam mengatur pergaulan, sosial, dan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Aktivitas saling menasihati akan hidup di tengah masyarakat sehingga mereka tidak akan berkompromi ataupun menormalisasi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun. Negara wajib memastikan tombol amar makruf nahi mungkar selalu menyala dalam lingkungan masyarakat agar rasa peduli, empati, dan welas asih juga terus menyala dalam diri mereka.
Ketiga, negara wajib memberlakukan sistem sanksi Islam untuk mencegah dan menangani kejahatan dan kasus kriminal. Sistem sanksi Islam (ukubat) berfungsi sebagai zawajir (pencegah bagi manusia agar tidak bermaksiat sekecil apa pun, termasuk mencegah bullying) dan jawabir (penebus dosa pelaku di akhirat). Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit ra. Ia berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. dalam suatu majelis dan beliau bersabda, ‘Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina (kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut). Barang siapa di antara kalian memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kafarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab.” (Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dalam kitab Nizham Al-Uqubat wa Ahkam Al-Bayyinat, hlm. 4).
Dalam perkara bullying, Islam jelas menempatkan bullying sebagai bentuk kemaksiatan (jarimah/kejahatan). Islam menetapkan pelaku bullying dapat dikenai sanksi berupa hudud, kisas, atau takzir, tergantung pada bentuk dan dampak perbuatannya. Untuk kasus bullying berat seperti penganiayaan atau kekerasan fisik berat atau pembunuhan, sanksi yang berlaku adalah kisas (hukuman setimpal) atau diat (denda tebusan) jika keluarga memaafkan. Untuk perundungan yang tidak sampai pada kategori hudud atau kisas, sanksi yang diberikan adalah takzir, yang hukumannya akan ditetapkan oleh hakim (kadi) atau khalifah sendiri sesuai tingkat kejahatannya.
Mengenai kasus bunuh diri, Islam melarang perbuatan bunuh diri dengan alasan apa pun. Sebagaimana firman Allah Taala,l, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barang siapa yang berbuat kesalahan demikian dengan tanpa hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS An-Nisa: 29-30)
Demikianlah Islam mencegah dan mengatasi bullying. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, generasi akan tumbuh dengan syakhsiyah Islam yang paripurna. Sudah saatnya kaum muslim dan penguasa muslim untuk mencampakkan kapitalisme sekuler yang menyuburkan bullying, kemudian menggantinya dengan sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Baik dan Maha Benar, yakni syariat Islam. Wallahualam bisawab.
Views: 1
















