Oleh. Vita sari, A.Md.Ak.
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sosial dan Politik-Deli Serdang)
Saat kemiskinan diubah menjadi angka desil, pemerintah terbukti gagal mengentaskan angka kemiskinan. Negara telah menggeser garis batasnya agar angka statistik terlihat menyelamatkan. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mewanti-wanti pemerintah melalui kementerian terkait agar tidak membiarkan persoalan kontroversi desil menjadi berlarut-larut.
“Saya berulang kali menerima aspirasi warga yang resah dengan penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka, dan berdampak dengan dihentikannya bantuan sosial yang selama ini didapatkan. Juga beragam keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengusulan maupun penyanggahan desil ketika mereka mendapatkan fakta ketidaksesuaian tersebut. Jika tidak segera direspons, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi,” ujar HNW dalam keterangannya (mpr.go.id, 29/8/2026).
Dalam penyaluran program Bantuan Sosial (Bansos), pemerintah menggunakan sebuah sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut dengan DESIL. Desil adalah metode atau istilah dalam statistik yang membagi sekumpul data yang telah diurutkan menjadi 10 bagian yang sama besar. Peringkat desil diurutkan dari tingkat kesejahteraan terendah hingga tertinggi.
Desil 1: 10% kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (kategori miskin ekstrem).
Desil 2 – 4 : kelompok kesejahteraan rendah hinga menengah bawah.
Desil 5: kelompok menengah bawah.
Desil 10: 10% kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau sangat mapan.
Pengotak-ngotakan garis kemiskinan nasional atau standar kesejahteraan (seperti sistem desil) seringkali digunakan hanya untuk pencitraan politik agar angka kemiskinan terkesan menurun. Faktanya, kemiskinan adalah masalah perut lapar, tubuh yang menggigil, dan nyawa manusia. Ketika kemiskinan hanya dipandang berdasarkan pemeringkatan kelompok (seperti mencampur antara kelas menengah-bawah dan kelompok konglomerat dalam desil atas), sehingga realitas kesusahan hidup masyarakat yang seharusnya mudah terlihat justru menjadi kabur dan terabaikan.
Kebijakan desil ini menjadikan masyarakat makin terzalimi. Faktanya, perubahan desil pada masyarakat seperti tukang becak, pedagang asongan, hingga mahasiswa tidak lagi mendapat perlindungan sosial dari pemerintah, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan. Desil menjadi polemik karena tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Pemerintah menggunakan desil sebagai acuan tunggal dalam verifikasi penyaluran bantuan sosial dan subsidi. Seharusnya, akurasi penetapan desil tergantung pada kualitas dan pembaruan data kondisi riil masyarakat. Kondisi ekonomi rumah tangga bisa berubah cepat akibat dari adanya kehilangan pekerjaan, perubahan jumlah anggota keluarga, atau perubahan kondisi usaha.
Terpampang jelas kebobrokan sistem sekuler, ketika desil dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bantuan. Desil yang tidak tepat sasaran. Warga miskin mendadak diklasifikasikan sebagai desil sejahtera (Desil 6-10), sebaliknya warga yang secara ekonomi mapan tercacat sebagai desil bawah.
Selama aturan yang diterapkan adalah hasil buatan manusia tidak akan pernah terwujud yang namanya keadilan. Setiap lahirnya aturan atau undang-undang hanya memprediksi untung rugi, dan inilah salah satu dampak buruk dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme, sistem yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, standar kemiskinan berubah-ubah (relatif) mengikuti rata-rata pendapatan negara.
Sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam yang memiliki indikasi mutlak/baku berdasarkan pemenuhan kebutuhan primer (kebutuhan pokok) masyarakat. Dalam Islam, siapa saja individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak (sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan) maka ia dikategorikan sebagai fakir/miskin. Ukurannya bersifat nyata (riil per individu), bukan berdasarkan perbandingan posisi pendapatan antar rumah tangga dalam tabel desil statistik.
Sejatinya, untuk mengentaskan angka kemiskinan dan penjaminan kebutuhan dasar publik tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar atau sistem penargetan bantuan sosial yang rumit dan carut marut. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat adalah kewajiban dan tanggungjawab mutlak pemimpin negara. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, menjamin harta yang merupakan kepemilikan umum (SDA) agar diolah oleh negara dan didistribusikan kembali pada kemaslahatan hidup rakyat, seperti pendidikan, kesehatan yang diberikan kepada rakyat secara gratis dan berkualitas. Negara wajib memberikan bantuan langsung secara akurat kepada setiap individu secara nyata, tanpa perlu sistem birokrasi pendapatan triliunan rupiah yang justru sering salah sasaran.
Islam memandang bahwa perbedaan rezeki diantara manusia adalah Sunnatullah (ketetapan Allah). Pengupayaan kita pada negara adalah menuntut adanya mekanisme distribusi yang adil agar kekayaan tidak berputar dikalangan orang kaya saja. Islam memastikan keadilan sosial bukan sekedar angka desil, melainkan jaminan bahwa tidak ada satu pun warga miskin yang kelaparan, karena dalam Islam, seorang pemimpin berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Wallahualam bisawab.
Views: 1
















