Satu Juta Sarjana Menganggur: kala Pertumbuhan Ekonomi Tak Menjamin Pekerjaan

Oleh. Sofia Alhazen
(Kontributor MazayaPost.com)

Gelar sarjana yang dahulu dianggap sebagai tiket menuju masa depan yang lebih baik, kini ternyata tidak selalu menjamin seseorang memperoleh pekerjaan dengan mulus. Setelah bertahun-tahun menempuh pendidikan tinggi, banyak lulusan justru harus berhadapan dengan kenyataan pahit: sulit mendapatkan pekerjaan, mengikuti puluhan proses rekrutmen, hingga rela mengantre dalam job fair yang dipenuhi ribuan pencari kerja yang bahkan ditemani orang tuanya (kompas.com 6/8/2026).

Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu yang kurang kompeten. Ketika jumlah pengangguran sarjana mencapai lebih dari satu juta orang, persoalannya layak dilihat sebagai masalah struktural yang menyangkut arah pendidikan, ekonomi, dan tanggung jawab negara.

Data per Mei 2026 menunjukkan sekitar 1,1 juta sarjana di Indonesia yang menganggur. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyebut kondisi tersebut berkaitan antara lain dengan lulusan yang memiliki ijazah, tetapi belum memiliki kompetensi yang cukup untuk menjawab kebutuhan dunia kerja. Namun, persoalannya tidak berhenti pada ketidaksesuaian kompetensi (skill mismatch). Di sisi lain, kesempatan kerja yang tersedia juga tidak selalu tumbuh sebanding dengan pertumbuhan ekonomi. Bahkan, gelombang PHK masih berlangsung. Hingga akhir Maret 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 8.389 pekerja mengalami PHK.

Inilah yang kemudian memunculkan istilah jobless growth, yakni kondisi ketika perekonomian bertumbuh tetapi penciptaan lapangan kerja tidak mengikuti pertumbuhan tersebut. Kajian Bappenas pada kasus industrialisasi nikel di Morowali, misalnya, menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi berlangsung sangat cepat, tetapi peningkatan kesempatan kerja tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonominya (kompas.com, 4/8/2026).

Di tengah kondisi tersebut, publik tentu wajar mempertanyakan janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Mahasiswa pun turut menyuarakan tuntutan agar janji tersebut direalisasikan (kompas.id, 7/8/2026)

Sehingga muncul pertanyaan di benak masyarakat: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas persoalan ini? Ketika sarjana sulit mendapatkan pekerjaan, solusi yang seringkali ditawarkan adalah meningkatkan skill, mengikuti pelatihan, memperbanyak sertifikasi, atau menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri.

Upaya tersebut memang penting. Pendidikan tinggi juga perlu terus memperbaiki relevansi kurikulum dengan kebutuhan zaman. Namun, jika persoalannya hanya diletakkan pada individu, ada sesuatu yang luput dari perhatian.

Bagaimana jika lapangan pekerjaan yang tersedia memang tidak cukup? Bagaimana jika perusahaan melakukan efisiensi dan mengurangi pekerja? Bagaimana jika pertumbuhan ekonomi terjadi pada sektor yang tidak banyak menyerap tenaga kerja?

Bagaimana pula jika kekayaan alam yang begitu besar tidak dikelola dengan baik untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan kerja yang luas bagi rakyat? Maka, menyalahkan lulusan karena dianggap tidak siap kerja jelas tidak cukup. Seorang sarjana memang bertanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan dirinya. Akan tetapi, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perekonomian mampu menyediakan kesempatan kerja yang layak bagi rakyatnya.

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi kapitalisme yang menjadikan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi sebagai indikator penting keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat, investasi bertambah, dan produksi meningkat, tetapi kondisi tersebut tidak otomatis berarti setiap individu memperoleh pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Fenomena jobless growth sendiri bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Indonesia pernah mengalami periode pertumbuhan ekonomi tanpa peningkatan lapangan kerja yang memadai. Dalam sistem ekonomi yang memberikan ruang besar kepada mekanisme pasar dan kepentingan pemilik modal, penciptaan lapangan kerja pada akhirnya sangat dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan.

Perusahaan tentu akan berusaha menjaga keberlangsungan bisnisnya, termasuk melakukan efisiensi ketika biaya tenaga kerja dianggap terlalu besar atau teknologi dapat menggantikan sebagian pekerjaan. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan tanpa menjamin bahwa seluruh rakyat memperoleh pekerjaan.

Bahkan, ketika investasi dan industrialisasi didorong, yang perlu dipertanyakan bukan sekadar berapa besar nilai investasi yang masuk, melainkan berapa banyak lapangan kerja layak yang tercipta, siapa yang memperoleh manfaat, dan apakah kekayaan yang dihasilkan benar-benar kembali kepada rakyat. Dengan demikian, persoalan pengangguran sarjana tidak cukup diselesaikan dengan memperbanyak job fair. Job fair hanya mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang tersedia. Ia tidak menyelesaikan persoalan ketika jumlah pencari kerja jauh lebih besar daripada kesempatan kerja.

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam melihat persoalan ekonomi. Keberhasilan ekonomi tidak semata-mata diukur dari besarnya pertumbuhan angka-angka makro, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa negara bukan sekadar regulator yang berdiri di luar persoalan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap rakyat yang berada di bawah pengurusannya. Dalam perspektif Islam, bekerja merupakan salah satu jalan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, negara tidak cukup hanya mengatakan bahwa rakyat harus mencari pekerjaan sendiri.

Negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara juga perlu memastikan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berlangsung sesuai syariat, termasuk kejelasan akad, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pembayaran upah secara adil. Dengan demikian, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, persoalannya bukan semata-mata menjadi beban pribadi. Negara memiliki mekanisme untuk memastikan kebutuhan rakyat tetap terjamin.

Dalam sistem Islam, negara benar-benar menunjukkan perannya sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Karena itu, negara harus aktif membangun perekonomian dan membuka kesempatan kerja. Negara dapat mengembangkan industri strategis, membangun infrastruktur, mengembangkan pertanian dan perdagangan, serta mengoptimalkan berbagai sektor yang membutuhkan tenaga manusia. Pendidikan dan pelatihan juga diarahkan agar masyarakat memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Ada satu aspek penting yang membedakan paradigma Islam dengan kapitalisme, yakni pengelolaan kepemilikan umum. Islam menetapkan bahwa sumber daya tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh dikuasai segelintir individu atau korporasi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”

Dalam konteks kekinian, prinsip tersebut berkaitan dengan pengelolaan berbagai sumber daya strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Minyak, gas, tambang, energi, dan sumber daya alam strategis lainnya tidak semestinya sekadar menjadi objek investasi yang manfaat utamanya mengalir kepada pemilik modal. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Jika kekayaan tersebut dikelola dengan orientasi pelayanan kepada masyarakat, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, membangun industri strategis, menyediakan layanan dasar, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dalam skala luas. Artinya, kekayaan alam tidak berhenti menjadi angka dalam laporan pertumbuhan ekonomi, tetapi benar-benar dikembalikan menjadi manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pendidikan tinggi juga memiliki pekerjaan rumah. Kampus perlu memastikan lulusan memiliki ilmu, keterampilan, karakter, dan kemampuan adaptasi yang dibutuhkan masyarakat. Lulusan pun harus memiliki etos belajar dan tidak berhenti mengembangkan kompetensinya. Tetapi menjadikan individu sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab adalah sebuah kekeliruan. Ketika satu juta lebih sarjana menganggur, yang perlu dievaluasi bukan hanya “mengapa mereka tidak kompeten?”, tetapi juga mengapa sistem ekonomi tidak mampu menyediakan cukup pekerjaan bagi manusia yang telah dididik bertahun-tahun?

Ketika PHK terus terjadi, pertanyaannya bukan hanya “mengapa perusahaan melakukan efisiensi?” tetapi juga “kebijakan ekonomi seperti apa yang membuat keberlangsungan hidup pekerja begitu rentan?”

Ketika kekayaan alam melimpah, tetapi rakyat masih kesulitan mendapatkan pekerjaan, pertanyaannya bukan sekadar “mengapa mereka tidak berwirausaha?” tetapi siapa yang menguasai dan untuk siapa kekayaan tersebut dikelola?

Satu juta sarjana yang menganggur bukan sekadar angka statistik. Di balik angka tersebut, ada anak yang telah menghabiskan bertahun-tahun belajar, ada orang tua yang membiayai pendidikan, ada harapan yang dibangun sejak seseorang memasuki perguruan tinggi, dan ada masa depan yang kini penuh ketidakpastian. Karena itu, persoalan pengangguran membutuhkan solusi yang lebih fundamental daripada sekadar seminar karier, pelatihan singkat, atau job fair.

Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat, memastikan kebutuhan pokok mereka terpenuhi, menciptakan kesempatan kerja, melindungi hak pekerja, dan mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan masyarakat. Sebab, negara yang berhasil bukanlah negara yang sekadar mampu menunjukkan angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Negara yang berhasil adalah negara yang mampu memastikan bahwa pertumbuhan tersebut benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Semua ini akan terealisasikan di dalam naungan Daulah Islamiyah. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi