Momentum Hari Anak Nasional: Saatnya Evaluasi Perlindungan Anak Indonesia

Oleh. Sabna
(Kontributor MazayaPost.com)

Setiap 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momentum reflektif atas kondisi anak-anak bangsa. Tahun ini, peringatan HAN ke-42 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak atau Gernas RANA, gerakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan lingkungan aman bagi anak. Namun di balik momentum ini, data di lapangan menunjukkan fakta yang memilukan.

Sebagaimana tercatat dalam Kompas (16/7/2026), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2026 meningkat hingga 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Secara rinci, pada triwulan pertama (Januari-Maret) tercatat 22 kasus, kemudian bertambah 33 kasus pada triwulan kedua, sehingga totalnya menjadi 55 kasus dalam enam bulan. Dalam kurun waktu 6 bulan, angka ini hampir menyamai total 60 kasus yang tercatat sepanjang seluruh tahun 2025. Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah kekerasan seksual mendominasi dengan porsi 78 persen dari total kasus.

Jumlah korban pun melonjak tajam. Jika pada triwulan pertama tercatat 83 korban kekerasan seksual, angka ini melonjak menjadi 192 korban pada triwulan kedua, sehingga total korban dalam enam bulan mencapai 275 orang (Kompas, 16/7/2026). FSGI juga turut menegaskan bahwa korban tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dalam jumlah yang hampir seimbang.

Ironisnya, para pelaku sebagian besar bukan orang asing, melainkan orang-orang yang seharusnya melindungi anak di lingkungan pendidikan. Data dari IDN Times (16/7/2026) menunjukkan guru mendominasi sebagai pelaku kekerasan seksual dengan persentase 54,5 persen, disusul pimpinan pondok pesantren 18 persen, dan sesama siswa 14 persen. Sekolah dan pesantren, yang mestinya menjadi ruang belajar dan pembentukan karakter, justru berubah menjadi tempat yang berbahaya bagi sebagian anak.

Selain sebagai korban, anak-anak juga tercatat menjadi pelaku kekerasan, termasuk kasus-kasus ekstrem seperti percobaan pengeboman di lingkungan sekolah oleh siswa sendiri. Sebagian siswa menjadi pelaku kekerasan terhadap satuan pengamanan, hingga menjadi korban ataupun pelaku bullying. Fenomena ini mengindikasikan bahwa persoalan kekerasan anak bergerak dua arah, dimana anak sebagai korban sekaligus anak sebagai pelaku.

Munculnya lonjakan kekerasan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya lapisan-lapisan perlindungan yang semestinya mengelilingi anak seperti keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. FSGI sendiri menyoroti bahwa regulasi terbaru soal penanganan kekerasan di satuan pendidikan, yaitu Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sama sekali tidak merinci jenis-jenis kekerasan maupun mekanisme penanganannya, dan menyerahkan penyelesaian kasus pada kebijakan internal kepala sekolah, menurut FSGI berpotensi menyulitkan korban memperoleh keadilan, apalagi jika pelakunya adalah figur berkuasa di sekolah itu sendiri.

Fenomena ini adalah cerminan dari lemahnya sistem yang menopang kehidupan sosial hari ini. Dalam pandangan penulis, budaya permisif yang berkembang di ruang digital maupun ruang fisik dianggap tumbuh subur dalam tatanan yang menomorduakan nilai-nilai keagamaan sebagai dasar norma. Ruang digital yang minim pengawasan dinilai memperbesar risiko anak terpapar konten yang tidak pantas sekaligus menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Parahnya lagi, hari ini sosial media sudah sangat mudah diakses oleh anak anak, pengawasan orang tua yang minim dan kebebasan mereka berselancar di internet, membuat kemungkinan anak anak terpapar konten konten kekerasan menjadi semakin besar. Banyak mengonsumsi konten kekerasan membuat anak terbiasa melihat, mendengar dan menikmati kekerasan itu sendiri, dan pada akhirnya ia akan menormalisasi tindakan kekerasan tersebut.

Penanganan negara terhadap ancaman digital bagi anak, mulai dari judi online, konten pornografi, hingga aplikasi permainan yang disusupi jaringan predator anak juga dinilai belum cukup tegas. Demikian pula soal sanksi bagi anak yang menjadi pelaku tindak kriminal, yang dianggap belum memberi efek jera. Seremoni tahunan seperti peringatan HAN berisiko menjadi jargon semata jika tidak dibarengi perubahan mendasar dalam perlindungan anak.

Dalam Islam, negara bertindak sebagai raa’in (pengurus) sekaligus junnah (perisai) yang melindungi anak baik dari keselamatan fisik, kondisi mental, maupun keimanannya. Muslim saat ini dijauhkan dari aturannya, maka kerusakan terjadi di mana mana. Untuk memperbaiki ini semua, ada beberapa hal yang bisa diperbuat.

Pertama, membangun tata pergaulan sosial yang berdasarkan nilai Islam yang dapat meminimalkan ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak. Kedua, memastikan keluarga dan masyarakat berperan aktif sebagai lapisan pelindung anak, didukung oleh nilai keagamaan yang kuat. Ketiga, penerapan sanksi yang tegas dan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak, sebagai bagian dari komitmen negara melindungi generasi mendatang.

Data kekerasan terhadap anak di Indonesia saat ini sudah pada taraf yang mengkhawatirkan. Peringatan HAN 2026 semestinya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar seremoni tahunan, ratusan anak Indonesia telah menjadi korban dalam paruh pertama tahun ini. Perlindungan anak membutuhkan kerja bersama yang konsisten dari semua pihak. Wallahualam basawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi