Oleh. Diah Pipit
(Kontributor MazayaPost.com| Penulis dan Pendidik)
Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memicu kontroversi di tengah masyarakat. SE tersebut menyebutkan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Komunikasi Pemerintah, berulang kali menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut tetap berada di tangan petugas DJP. Koordinasi ini diklaim sudah berjalan sejak 2020 dan SE-8/PJ/2026 hanyalah penyempurnaan pedoman internal.
Meski demikian, kehadiran unsur TNI dan Polri dalam dokumen resmi pengawasan pajak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Banyak pihak merasa kepatuhan pajak kini terasa seperti pemaksaan yang menakutkan. Koalisi masyarakat sipil bahkan mengecam pelibatan tersebut karena dianggap mengaburkan batas kewenangan sipil-militer, berpotensi menimbulkan intimidasi, dan menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.
Secara normatif, pernyataan resmi DJP sudah jelas: Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilibatkan dalam kerangka jejaring informasi dan, jika diperlukan, pendampingan di lapangan. Mereka tidak menilai kepatuhan, tidak meminta pembayaran, dan tidak melakukan tindakan apa pun terhadap wajib pajak. Namun, persepsi publik tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Kehadiran aparat berseragam di urusan pajak secara psikologis menciptakan rasa tertekan. Bagi sebagian masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pekerja informal, kehadiran unsur keamanan terasa sebagai ancaman terselubung.
Lebih jauh, polemik ini menyingkap persoalan yang lebih dalam dalam sistem perpajakan kapitalis. Negara sangat bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan. Rakyat diperas melalui berbagai jenis pajak, sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik bersama sering kali lebih banyak dinikmati oleh kalangan kapitalis yang dekat dengan kekuasaan.
Di satu sisi, negara terlihat garang mengejar kepatuhan pajak rakyat kecil dan menengah. Di sisi lain, berbagai fasilitas diberikan kepada pengusaha besar: tax holiday, tax amnesty, kebijakan family office, dan berbagai insentif lainnya. Ketimpangan perlakuan ini semakin memperkuat kesan bahwa sistem perpajakan tidak berkeadilan. Rakyat kecil merasa dipaksa patuh, sementara kelompok berpunya mendapatkan kelonggaran.
Pelibatan aparat kewilayahan, meskipun secara formal terbatas, memperkuat kesan pendekatan koersif.
Dalam kondisi kepercayaan publik terhadap institusi negara yang masih rentan, kebijakan seperti ini justru berpotensi memperburuk hubungan antara negara dan masyarakat.
Pemerintah perlu segera memperbaiki komunikasi dan pendekatan dalam pengawasan pajak.
Pertama, DJP harus lebih transparan dan intensif menjelaskan batasan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara langsung kepada masyarakat, bukan hanya melalui siaran pers. Kedua, pengawasan kepatuhan seharusnya lebih mengandalkan teknologi, analisis data, dan pendekatan edukatif-pelayanan, bukan kehadiran unsur keamanan yang mudah disalahartikan.
Ketiga, negara harus serius menutup celah ketidakadilan perpajakan. Fasilitas perpajakan untuk pengusaha besar harus dievaluasi secara ketat dan transparan. Keadilan tidak hanya soal formalitas hukum, tetapi juga soal rasa keadilan yang dirasakan rakyat.
Keempat, reformasi perpajakan harus diarahkan pada peningkatan kepercayaan publik. Kepatuhan sukarela jauh lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang dilandasi rasa takut.
Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh memperlakukan rakyat dengan pendekatan pemaksaan. Negara adalah raa’in (pengurus) yang wajib mengurus urusan rakyat dengan riayah (pelayanan dan pengurusan), bukan dengan ancaman. Sebagaimana dijelaskan dalam “Nizham al-Hukmi fi al-Islam,” pendekatan negara terhadap rakyat harus dilandasi kasih sayang dan keadilan, bukan intimidasi.
Sistem ekonomi Islam juga tidak menjadikan pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara. Dalam Daulah Khilafah, sumber utama baitulmal berasal dari kepemilikan umum (seperti hasil tambang, minyak, gas, dan hutan), fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, dan zakat. Pajak (dharibah) hanya dipungut secara temporer ketika baitulmal kosong, sementara ada kebutuhan yang wajib dipenuhi negara. Bahkan ketika dipungut, pajak hanya dibebankan kepada orang kaya yang mampu, bukan kepada seluruh rakyat secara merata.
Negara Islam juga wajib bersikap adil. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan, baik pengusaha besar maupun pejabat. Semua rakyat diperlakukan sama di hadapan hukum syarak. Ketimpangan perlakuan perpajakan seperti yang terjadi saat ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.
Oleh karena itu, polemik SE-8/PJ/2026 seharusnya menjadi momentum untuk merenungkan kembali sistem perpajakan yang ada. Selama negara masih bergantung penuh pada pajak dan memperlakukan rakyat dengan pendekatan yang terasa memaksa, rasa tidak percaya dan ketidakpuasan akan terus muncul. Hanya dengan sistem yang adil, berbasis riayah, dan tidak membebani rakyat secara berlebihan, kepatuhan sejati dapat terwujud. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















