Kala Negara Menjadi Penagih Pajak

Oleh. Nisa Muanis
(Kontributor MazayaPost.com)

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Kemenkeu (Kementrian Keuangan) membuat kebijakan baru yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 8/PJ/2026 tentang pengawasan dan Kepatuhan wajib pajak masyarakat. Aturan ini juga telah menghapus beberapa pedoman sebelumnya, mencakup Surat Edaran Nomor SE 11/PJ/2020 tentang mekanisme kegiatan pengumpulan data lapangan. Teknik pengumpulan data perpajakan dilakukan melalui 2 pendekatan, Penggalian data dengan pemanfaatan teknologi informasi digital secara non lapangan, dan dengan pendekatan fisik dan sosialisai, seperti kunjungan langsung (Visitasi) dan penyisiran lapangan (Canvassing) secara non lapangan, DJP juga melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) (Kompas.com 18/07/2026).

Pihak Bakom (Badan Komunikasi Pemerintah) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terkait keterlibatan TNI/Polri yang ikut mengawasi wajib pajak (WP), melalui akun resminya di Instagram @bakom.ri (24/7/2026), “Seluruh fungsi tugas perpajakan sepenuhnya melekat pada petugas DJP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”. Pemerintah menegaskan bahwa Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) bukan petugas pajak, keduanya tidak mempunyai kewenangan Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penerapan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tugas tersebut merupakan ranah pelaksanaan petugas perpajakan.” (detikfinance.com 24/07/2026).

Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, menurut Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita terlibatnya babinsa dan bhabinkamtibnas berpeluang menimbulkan masalah yang problematik yaitu kesan militeristik, dan terlebih lagi jika tidak disertai dengan batasan kewenangan dan dasar hukum yang jelas (Bbc.com 21/07/2026). Wakil ketua DPR RI Saan Mustopa juga menekankan bahwa “Pemerintah wajib memastikan bahwa pendekatan perpajakan tidak memicu intimidasi. Petugas pajak dilarang menciptakan atmosfer ketakutan atau menggunakan cara-cara represif yang membuat para pembayar pajak merasa terancam dan terteror,” kata Saan di kompleks parlemen (CNNIndonesia.com 22/07/2026).

Ketika kedua simbol kekuasaan ini memasuki ruang yang harusnya dikelola sipil, dan meskipun secara Normatif TNI dan Kepolisian bukan petugas pajak penagih pajak, keterlibatan institusi pertahanan dan keamanan ini berisiko menciptakan chilling effect. Kondisi di mana seseorang patuh bukan karena percaya kepada sistem yang adil dan transparan, melainkan karena khawatir pada konsekuensi yang mungkin ditimbulkan. Alih-alih meningkatkan kesadaran masyarakat, pelibatan keduanya dalam ranah sipil ini hanya menjadi ancaman bagi masyarakat.

Negara dalam kapitalisme menjadikan pajak sebagai penghasilan utama dan menjadi tulang punggung kas negara sehingga beban pembiayaan negara banyak ditanggung oleh masyarakat. Ketika sumber daya dan kekayaan alam yang melimpah justru habis dibagikan kepada oligarki penyokong penguasa. Rakyat kecil dipaksa menanggung beban negara melalui pajak yang kian mencekik, sementara oligarki mendapatkan karpet merah untuk mengeruk habis hasil bumi. Kekayaan alam semestinya menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elit.

Negara hari ini seperti “debt collector” yang garang ke rakyat kecil agar patuh membayar pajak, bahkan sanksi menanti mereka yang lalai. tapi jadi “customer service” yang memanjakan para kapitalis, melalui kebijakan seperti tax holiday, tax amnesty, maupun family office keringanan kepada pemilik modal besar. Kemudahan yang hanya bisa dinikmati oleh si pemilik modal sementara beban negara di pundak rakyat. Negara tidak hanya menciptakan ekonomi yang timpang dan memperlebar jurang pemisah sosial di tengah masyarakat. Ketidakadilan ini menghasilkan krisis kepercayaan dan sikap apatis masyarakat yang tajam terhadap negara, pajak tidak lagi dibayarkan dengan sukarela melainkan sebagai upeti paksaan.

Dijelaskan dalam kitab “Nizham Al-Hukmi fi Al-Islam” karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Islam dengan tegas mengharamkan hubungan antara negara (Khilafah) dan rakyat yang di bangun atas dasar pemaksaan, melainkan harus dengan dasar ri’ayah syu’un al-ummah (mengurus dan melayani urusan umat). Kedudukan Khalifah (Pemimpin) disini sejatinya adalah pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya, sebab dalam Islam jabatan adalah amanah untuk melayani dan melindungi rakyatnya, bukan sebagai alat kekuasaan untuk menindas rakyat kecil demi mengamankan kepentingan segelintir elite.

Berbeda dengan kapitalisme, sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa sumber pemasukan tetap baitulmal adalah ganimah, fai, kharaj, anfal, jizyah, dan pemasukan dari hak milik umum seperti hak milik negara, khumus, usyur, rikaz tambang serta harta zakat, sehingga khilafah, sumber-sumber yang telah ditentukan ini bisa mencukupi APBN Negara Khilafah sehingga tidak membutuhkan lagi pungutan pajak. Sehingga baitulmal cukup untuk memenuhi kebutuhan riayah dan mewujudkan kemaslahatan rakyat.

Dalam Islam sendiri, pajak hanya diberlakukan jika dan hanya jika baitulmal kosong atau mengalami kekurangan (defisit), sedangkan ada kebutuhan syar’i yang wajib dipenuhi seperti penanganan bencana alam, fakir miskin, dsb, dengan syarat-syarat tertentu. Pungutan ini pun hanya bersifat temporal dan hanya diambil dari yang memiliki kelebihan harta yaitu kaum muslim yang kaya. Bukan diambil dari seluruh rakyat.

Rasulullah saw. mengecam keras tindakan perampasan harta rakyat atas nama apa pun—termasuk oleh elite kekuasaan—jika pungutan tersebut tidak memiliki landasan yang sah dalam syariat, Rasulullah saw. bersabda,

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ ” . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ” وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya yang fasik, Allah akan menjadikan neraka wajib baginya dan mengharamkan surga baginya.” Seorang lelaki bertanya: “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?” Beliau menjawab, “ Ya, Meskipun hanya sebatang kayu arak (kayu untuk siwak).” (HR Ahmad)

Islam adalah ideologi yang sempurna di mana telah mewajibkan negara (Khilafah) bersikap adil terhadap rakyat dan menjamin seluruh kehidupanya dari sandang, pangan, papan, pendidikan, termasuk dalam urusan harta. Islam telah mengatur harta milik individu, milik umum dan milik negara. untuk harta milik umum yang mencakup air, padang rumput, dan energi ini tidak boleh dikendalikan dan dikuasai oleh swasta. Rasulullah saw. bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Negara berperan sebagai pengelola aset-aset tersebut dan semata-mata hanya kepentingan publik. Negara tidak boleh berperang sebagai pelayan yang memanjakan para oligarki dengan berbagai regulasi yang melindungi kepentingan mereka. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Dengan kerangka hukum syarak, semua rakyat diperlakukan sama dengan adil tanpa memandang kasta sosial maupun keistimewaan kelas. di mana kekuasaan hadir murni sebagai pengurus (ra’in) yang mengelola kepemilikan umum demi kemaslahatan bersama, bukan alat untuk mengabdi pada kepentingan oligarki. Wallahualam.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi