๐ ๐ฒ๐๐ฎ๐๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ถ ๐ช๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ ๐ฃ๐ฟ๐ผ๐ฑ๐๐ธ๐๐ถ๐ณ ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ป๐ณ๐ฎ๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐ง๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐๐๐น๐ฎ๐บ๐ถ๐
๐๐ฝ๐ฎ ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐บ๐ฎ๐ธ๐๐๐ฑ ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ช๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ?
Menurut bahasa Arab (literal), kata “al-waqaf” bermakna “al-habsu” (menahan). Bentuk mutaradif (sinonim) dari kata “waqaf” adalah tahbiis dan tasbiil.
Sedangkan menurut syariat, “al-waqaf” adalah menahan benda yang menjadi milik pewakaf dan menyedekahkan kemanfaatannya di jalan Allah. Menurut Abu Yusuf dan Mohammad, wakaf adalah menahan benda agar tidak bisa dimiliki , dan agar manfaatnya bisa disedekahkan. Oleh karena itu, kepemilikan benda tersebut beralih kepada kepemilikan Allah.
Menurut ‘ulama-ulama Syafi’iyyah, wakaf dalam konteks syariah adalah menahan harta yang mungkin bisa dimanfaatkan selama bendanya masih langgeng (awet) dengan cara memutuskan hak kepemilikan atas harta tersebut, dan dialihkan untuk kepentingan-kepentingan yang dibolehkan.
๐๐ฝ๐ฎ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ช๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ?
Hukum wakaf adalah sunnah (mandub); dan ia termasuk sarana mendekatkan diri kepada Allah swt yang sangat disukai dan dianjurkan di dalam Islam. Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalaniy menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya menurut Imam Asy Syafiโiy, wakaf merupakan kekhususan bagi umat Islam, dan belum pernah dikenal pada masa jahiliyyah. [Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalaniy, Fath al-Baariy, juz 8/350]
๐๐ฝ๐ฎ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ช๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ ๐๐ถ ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐๐น๐ฎ๐บ?
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalaniy, asal pensyariatan wakaf didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Umar ra tentang kisah wakafnya Umar bin Khaththab ra:
ุฃููู ุนูู ูุฑู ุจููู ุงููุฎูุทููุงุจู ุฃูุตูุงุจู ุฃูุฑูุถูุง ุจูุฎูููุจูุฑู ููุฃูุชูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุณูุชูุฃูู ูุฑููู ูููููุง ููููุงูู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฅููููู ุฃูุตูุจูุชู ุฃูุฑูุถูุง ุจูุฎูููุจูุฑู ููู ู ุฃูุตูุจู ู ูุงููุง ููุทูู ุฃูููููุณู ุนูููุฏูู ู ููููู ููู ูุง ุชูุฃูู ูุฑู ุจููู ููุงูู ุฅููู ุดูุฆูุชู ุญูุจูุณูุชู ุฃูุตูููููุง ููุชูุตูุฏููููุชู ุจูููุง ููุงูู ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ุนูู ูุฑู ุฃูููููู ููุง ููุจูุงุนู ููููุง ูููููุจู ููููุง ูููุฑูุซู ููุชูุตูุฏูููู ุจูููุง ููู ุงููููููุฑูุงุกู ููููู ุงููููุฑูุจูู ููููู ุงูุฑููููุงุจู ููููู ุณูุจูููู ุงูููููู ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ููุงูุถูููููู ููุง ุฌูููุงุญู ุนูููู ู ููู ููููููููุง ุฃููู ููุฃููููู ู ูููููุง ุจูุงููู ูุนูุฑูููู ููููุทูุนูู ู ุบูููุฑู ู ูุชูู ูููููู
“Sesungguhnya Umar ra pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Lalu, beliau mendatangi Nabi saw dan meminta nasehat mengenai tanah itu, seraya berkata, “Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, yang saya tidak pernah mendapatkan harta lebih baik dari pada tanah itu”. Nabi saw pun bersabda, “Jika engkau berkenan, tahanlah batang pohonnya, dan bersedekahlah dengan buahnya. Ibnu Umar berkata, “Maka bersedekahlah Umar dengan buahnya, dan batang pohon itu tidak dijual, dihadiahkan, dan diwariskan. Dan Umar bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, para kerabat, para budak, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, Ibnu Sabil , dan para tamu. Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya…” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Ibnu Hajar menuturkan sebuah riwayat dari Imam Ahmad bahwasanya Ibnu Umar berkata, โWakaf pertama kali di dalam Islam adalah sedekahnya (wakafnya) Umarโ. Riwayat ini diperkuat oleh hadits yang dituturkan dari โAmru bin Saโad bin Muโadz, bahwasanya ia berkata, โKami bertanya tentang wakaf pertama kali di dalam Islam. Kaum Muhajirin menjawab, โWakafnya Umarโ. Sedangkan kaum Anshor menjawab, โWakafnya Rasulullah sawโ.
Pensyariatan wakaf juga disandarkan para sebuah hadits yang dituturkan Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
ุฅูุฐูุง ู ูุงุชู ุงููุฅูููุณูุงูู ุงููููุทูุนู ุนููููู ุนูู ููููู ุฅููููุง ู ููู ุซูููุงุซูุฉู ุฅููููุง ู ููู ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุฃููู ุนูููู ู ููููุชูููุนู ุจููู ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.”[HR. Muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy]
Imam Nawawiy, dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas sebagai berikut: “Para ulama menyatakan, bahwa amal perbuatan orang yang telah meninggal dunia terputus dengan kematiannya, kecuali tiga hal ini. Sebab, tiga perkara tersebut berasal dari usaha orang yang telah meninggal itu sendiri. Sesungguhnya, anak shaleh termasuk hasil usahanya; demikian pula dengan ilmunya yang terus diajarkan atau dikaji setelah kematiannya, dan sedekah jariyah, yakni wakaf.. Pahala doa akan sampai kepada orang yang mati, demikian juga sedekah.”
Menurut Imam Mubarakfuriy dalam Tuhfat al-Ahwadziy ; yang dimaksud dengan terputusnya amal seseorang, adalah terputusnya ganjaran dan pahala dari amal perbuatannya, kecuali tiga perkara. Pahala dari tiga perkara ini tidak akan terputus; yakni sedekah jariyah yang berujud wakaf dan sedekah-sedekah yang tidak hilang manfaatnya; ilmu pengetahuan yang ditinggalkannya; dan anak sholeh yang selalu mendoakan dirinya. Menurut Ibnu Malik anak di sini ditaqyid (dibatasi) dengan anak sholeh. Sebab, pahala tidak akan didapatkan dari anak yang tidak sholeh.
Al-Hafidz al-Suyuthiy mengatakan,” Syaikh Waliy al-Diin berpendapat, bahwa pahala dari tiga perkara ini tetaplah mengalir setelah kematian seseorang, dikarenakan adanya buah perbuatan mereka setelah dirinya meninggal, persis seperti ketika ia hidup di dunia. Adapun yang dimaksud dengan sedekah jariyah di sini adalah wakaf. Menurut Qadliy ‘Iyadl, amal perbuatan seseorang terputus berbarengan dengan kematiannya. Akan tetapi, selama orang tersebut menjadi sebab atau yang mengusahakan tiga perkara ini, yakni memiliki anak sholeh, dan ilmunya tetap disebarkan di tengah-tengah manusia, atau ia memiliki karangan yang tetap digunakan setelah kematiannya, atau melakukan sedekah jariyah, maka pahalanya akan tetap mengalir selama ketiga hal itu masih ada.”
Dalam kitab ‘Aun Ma’bud disebutkan, bahwa faedah atau pahala baru amal perbuatan seseorang telah terputus kecuali, pahala dari tiga hal Pahala dari tiga hal ini — sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh–, akan tetap mengalir.
Senada pengertiannya dengan hadits di atas, Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
ุฅูููู ู ูู ููุง ููููุญููู ุงููู ูุคูู ููู ู ููู ุนูู ููููู ููุญูุณูููุงุชููู ุจูุนูุฏู ู ูููุชููู ุนูููู ูุง ุนููููู ููู ููููุดูุฑููู ููููููุฏูุง ุตูุงููุญูุง ุชูุฑููููู ููู ูุตูุญูููุง ููุฑููุซููู ุฃููู ู ูุณูุฌูุฏูุง ุจูููุงูู ุฃููู ุจูููุชูุง ููุงุจููู ุงูุณููุจูููู ุจูููุงูู ุฃููู ููููุฑูุง ุฃูุฌูุฑูุงูู ุฃููู ุตูุฏูููุฉู ุฃูุฎูุฑูุฌูููุง ู ููู ู ูุงูููู ููู ุตูุญููุชููู ููุญูููุงุชููู ููููุญููููู ู ููู ุจูุนูุฏู ู ูููุชููู
โSesungguhnya, diantara perbuatan dan kebaikan-kebaikan yang akan mengikuti seorang Mukmin setelah kematiannya adalah, ilmu yang disebarkannya, anak shaleh yang ditinggalkannya, mushhaf yang diwariskannya, masjid yang didirikannya, rumah yang didirikannya untuk ibnus sabil, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari hartanya sewaktu sehatnya dan hidupnya; semuanya akan mengikutinya setelah kematiannyaโ.[HR. Ibnu Majah]
Hadits lain yang menunjukkan bahwa wakaf termasuk sunnah Nabi saw adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwasanya ia berkata;
ุฃูู ูุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุงูุตููุฏูููุฉู ููููููู ู ูููุนู ุงุจููู ุฌูู ูููู ููุฎูุงููุฏู ุจููู ุงูููููููุฏู ููุนูุจููุงุณู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงููู ูุทููููุจู ููููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ูุง ููููููู ู ุงุจููู ุฌูู ูููู ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ูููููุฑูุง ููุฃูุบูููุงูู ุงูููููู ููุฑูุณูููููู ููุฃูู ููุง ุฎูุงููุฏู ููุฅููููููู ู ุชูุธูููู ูููู ุฎูุงููุฏูุง ููุฏู ุงุญูุชูุจูุณู ุฃูุฏูุฑูุงุนููู ููุฃูุนูุชูุฏููู ููู ุณูุจูููู ุงูููููู
“Rasulullah saw telah memerintahkan para shahabat untuk membayar zakat. Lalu, dikatakan bahwasanya Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan ‘Abbas bin ‘Abdul Muthalib ra menolak membayar zakat. Nabi saw pun bersabda, “Tidaklah Ibnu Jamil menolak (membayar zakat) kecuali karena ia adalah fakir. Lalu, Allah swt dan RasulNya mengayakan dirinya. Adapun Khalid; sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid. Sungguh, Khalid telah menahan (mewakafkan) baju besinya, dan menyediakannya untuk berperang di jalan Allahโฆโฆ”[HR. Bukhari dan Muslim]
๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฆ๐ฒ๐บ๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ ๐๐ถ๐๐ฎ ๐๐ถ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ๐ธ๐ฎ๐ป? ๐๐ฎ๐ฟ๐๐ฎ ๐๐ฝ๐ฎ ๐ฆ๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฆ๐ฎ๐ต ๐จ๐ป๐๐๐ธ ๐๐ถ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ๐ธ๐ฎ๐ป?
Tidak semua harta sah untuk diwakafkan. Harta yang sah diwakafkan harus memenuhi ketentuan berikut ini;
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ, ๐ตarta yang diwakafkan haruslah harta mubah, tertentu, telah dimiliki karena sebab-sebab kepemilikan tertentu dan bisa diambil guna dan faedahnya untuk hal-hal yang dibolehkan oleh syariat. Atas dasar itu, tidak boleh meWakafkan harta jaminan (borg), harta haram, babi, anjing, dan binatang buas lain yang tidak bisa dijadikan sebagai hewan pemburu.
๐๐ฒ๐ฑ๐๐ฎ, ๐ตarta tersebut tetap utuh atau awet ketika dimanfaatkan, baik barang itu bergerak maupun tidak bergerak. Tidak boleh mewakafkan harta yang mudah rusak, habis atau lenyap saat dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak boleh mewakafkan uang, makanan, minuman, lilin, benda-benda yang cepat menguap, seperti parfum, gas, dan lain sebagainya.
Dari ketentuan di atas disimpulkan bahwa harta yang boleh diwakafkan adalah harta mubah, yang bisa diambil manfaatnya, serta tidak mudah rusak atau habis jika dimanfaatkan. Oleh karena itu, seseorang boleh mewakafkan tanah, rumah, perkakas yang bisa dipindahkan, baju besi, buku, mushhaf al-Quran, senjata, binatang, dan barang-barang yang boleh dimanfaatkan dan diperjualbelikan asalkan tidak habis atau lenyap saat dimanfaatkan.
๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ต ๐ ๐ฒ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ฎ๐ฟ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ฟ๐ต๐ฎ๐บ? ๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต๐ธ๐ฎ๐ต ๐จ๐ฎ๐ป๐ด ๐ช๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ ๐๐ถ๐ด๐๐ป๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐จ๐ป๐๐๐ธ ๐๐ป๐๐ฒ๐๐๐ฎ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ถ ๐ฃ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐ ๐ผ๐ฑ๐ฎ๐น?
Mayoritas ulama tidak memperbolehkan wakaf dinar dan dirham. Pasalnya, dinar dan dirham termasuk benda yang tidak bisa dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan bendanya. Padahal, pemanfaatan wakaf hanya sebatas pada guna dan manfaatnya saja, dan pemanfaatan itu tidak boleh sampai merusak atau melenyapkan substansi benda wakafnya. Menurut penuturan Imam Al-Shanโaniy, inilah pendapat kuat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
Sedangkan ulama lain memperbolehkan dengan catatan; dinar dan dirham tersebut diserahkan untuk di-syirkah mudlarabah-kan, kemudian keuntungan dari syirkah mudlarabah itu disedekahkan untuk tujuan wakaf. Pendapat ini bathil. Sebab, jika uang waqaf disyirkahkan, maka ada kemungkinan syirkah tersebut mengalami kerugiaan hingga menghabiskan modal syirkah. Dalam keadaan seperti ini, barang wakaf yang disyirkahkan bisa lenyap dan hilang. Padahal, tujuan wakaf adalah memanfaatkan barang wakaf, tanpa menghilangkan barangnya. Adapun pendapat sebagian orang yang mengatakan bahwa syirkah mudlarabah ini dijamin tidak akan pernah rugi, maka cara berfikir semacam ini hanya ada dalam bisnis kaum kapitalis yang mana pemodal tidak mau rugi, dan membebankan kerugiaan pada pengelola. Cara berfikir โpemodalโ selalu untuk dan tidak akan rugi bertentangan dengan kaedah yang telah disepakati ulama:
ุงูุบุฑู ุจุงูุบูู
โKerugiaan dengan keuntungan โ (sama-sama ditanggung)โ. Maksudnya, setiap orang yang ingin mendapatkan keuntungan, maka ia juga wajib menanggung setiap kerugiaan.
Kaedah ini menjelaskan, bahwa dalam setiap tra๐ป๐aksi, syirkah misalnya, maka pemodal juga harus siap menanggung kerugiaan. Dia tidak boleh memastikan syirkah itu harus untung terus, atau tidak mau menanggung kerugian.
Harta wakaf jika disyirkahkan dalam syirkah kapitalis -seperti syirkah modal yang dilakukan di pasar modalโmaka, selain bertentangan dengan kaedah al-ghurmu bi al-ghunm, tindakan tersebut juga termasuk menggunakan harta wakaf pada muโamalah yang bertentangan dengan Islam. Sebab, syirkah di pasar modal hukumnya haram tanpa ada keraguan.
Walhasil menggunakan harta wakaf (uang) untuk diinvestasikan dalam pasar modal jelas-jelas haram. ๐ฃ๐ฒ๐๐ฎ๐ธ๐ถ๐ณ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ต๐ธ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ณ๐ป๐๐ฎ ๐ธ๐ฒ๐ฝ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐น๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ-๐น๐ฒ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐๐ฒ๐ธ ๐ถ๐ป๐ถ.
Views: 0
















