Oleh. Rahma Wati
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sospol
Deli Serdang)
Korupsi di negeri ini sudah menjadi fenomena yang menahun. Setiap kali publik berharap ada perbaikan, kenyataannya justru muncul kasus baru. Dikutip Liputan6.com, dua kasus korupsi menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Keduanya sama-sama mengungkap temuan barang bukti bernilai fantastis. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami asal-usul berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) (10/7/2026).
Kasus korupsi di negeri ini sepertinya memang tak pernah selesai, satu kasus dibongkar masih ada kasus lainnya, seperti sudah menjadi rantai dalam kehidupan politik di negeri ini. Setiap dekade pemerintahan tidak pernah luput dari berita korupsi. Banyak tokoh yang giat mengkampanyekan anti korupsi, malah mereka adalah pelaku korupsi. Banyak pula dari politisi yang mengaku paling Pancasila dan mengajak merawat Pancasila, tapi justru merekalah yang mencederai Pancasila dengan kasus korupsi yang mereka lakukan.
Berulangnya kasus korupsi menunjukkan ada masalah mendasar yang belum terselesaikan. Ada pun beberapa penyebab utamanya:
1. Hukum yang bisa dinegosiasikan : Proses hukum korupsi kerap memakan waktu bertahun-tahun, memberi peluang terjadinya transaksi gelap.
2. Sanksi yang tidak menakutkan. Banyak koruptor yang hanya mendapat hukuman ringan, bahkan bisa keluar lebih cepat.
3. Budaya politik yang rusak. Bukan rahasia, banyak kepala daerah ikut terseret kasus serupa.
4. Sistem demokrasi-kapitalisme. Dalam sistem ini, jabatan sering dipandang sebagai ladang bisnis. Pemilik modal dapat memengaruhi kebijakan demi keuntungan pribadi.
Sejatinya, kasus ini hanyalah salah satu dari sekian banyak bukti bahwa korupsi bukan sekadar masalah individu yang tidak amanah, tetapi merupakan buah dari sistem yang salah. Dalam sistem sekuler-kapitalisme yang diterapkan hari ini, aturan agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga nilai-nilai moral dan ketakwaan tidak lagi menjadi dasar dalam mengelola negara. Sistem ini memungkinkan pejabat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, tanpa rasa takut kepada Allah dan tanpa peduli dengan penderitaan rakyat.
Dalam sistem sekuler, orientasi hidup seseorang tidak lagi berdasarkan halal-haram, tetapi semata-mata keuntungan materi. Jabatan dipandang sebagai kesempatan emas untuk memperkaya diri, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Negara ini tidak akan pernah maju selagi korupsi masih mengakar di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Budaya hedonisme dan keserakahan manusia membuatnya ingin mencapai tahta dan harta dengan cara yang mungkar, maka tak heran bahkan agama pun dijadikan alat untuk mencapai keserakahan dunia berupa harta dan tahta tersebut.
Islam adalah agama paripurna yang memiliki berbagai solusi dalam seluruh lini kehidupan manusia, termaksud perkara korupsi. Sistem Islam yang merupakan sistem politik Islam telah terbukti melahirkan penguasa-penguasa yang tunduk terhadap aturan Sang Khalik. Sebab, dalam diri para pemimpin telah terbekali tsaqofah Islami yang menganggap jika kekuasaan adalah sebuah amanah yang harus dijalankan dan diemban sesuai hukum syara.
Prioritas utama menjadi seorang pemimpin tiada lain yaitu menjaga dan melindungi, serta menjadi pelayan bagi rakyatnya. Sebagaiamana hadis Rasulullah, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).
Sedangkan dalam masalah korupsi, Islam memiliki beberapa pokok untuk memberantas praktik tersebut, di antaranya:
Pertama, ketakwaan individu. Dalam Islam, ketakwaan setiap individu terhadap syariah Allah, baik para pejabat ataupun rakyat biasa merupakan puncak dari pengontrolan terhadap terjadinya berbagai tindak kejahatan termaksud praktik korupsi. Jika seseorang memiliki ketakwaan terhadap Allah, maka jelas saat mereka hendak melakukan segala aktivitasnya akan bersandar terhadap halal dan haram. Begitupun saat menjadi pejabat negara. Para penguasa mengetahui jika kursi kekuasaan adalah sebuah amanah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan syara’, bukan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, atau demi kepentingan segelincir orang. Sehingga, mereka terhindar dari pratik haram tersebut.
Kedua, negara wajib memberikan pegawai dan pejabat negara gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selain itu, negara juga menetapkan perhitungan kekayaan sebelum dan sesudah mereka menjabat. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah ketika menyita harta yang dikorupsi oleh pegawaianya. Nabi pernah mempekerjakan Ibn Atabiyyah, sebagai pengumpul zakat.
Ketiga, negara menerapkan sanksi yang tegas dan keras serta konsisten bagi para pelaku korupsi. Dalam Islam korupsi tidak sama dengan mencuri, menurut syariat yang termasuk kategori hudud akan tetapi termasuk takzir, dimana sanksinya diserahkan pada ijtihad hakim. Sanksinya bisa berbentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. Sehingga, dengan ketegasan dari sistem hukum maka para pejabat dan rakyatnya terhindar dari praktik yang membahayakan.
Maka sudah sangat jelas bahwa sistem sekuler-kapitalisme demokrasi ini yang menjadi sumber menjamurnya korupsi. Hukuman yang tanpa ketegasan bagi para tikus berdasi berpotensi besar perilakunya berulang. Layakkah bertahan dengan sistem kapitalis-demokrasi yang membuat korupsi semakin menjadi? Ataukah kembali pada sistem Islam yang sumbernya jelas, masuk akal dan terbukti memiliki aturan yang adil dan tegas. Bahkan pernah ditegakkan dalam naungan institusi Daulah Khilafah. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















