Oleh. Naimatul Jannah
(Kontributor MazayaPost.com| Aktivis Muslimah Asal Ledokombo -Jember)
Isu L687 kembali memicu perdebatan diantara kalangan, setelah muncul kajian akademik dari BEM Psikologi UI dan langkah MUI menyusun RUU Pidana L687. Karena menurut Ketua Umum Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar Pemerintah Indonesia harus tetap tegas membentengi diri dan tidak meniru negara-negara barat yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis maupun prilaku kampanye L687 (Lesbi4n, 6ay, 8iseksu4l, dan Tr4nsgender). Namun, usulan tersebut justru ditentang oleh 37 organisasi masyarakat sipil (Antaranews.com).
L687 Wajib Ditolak
Menurut Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Indonesia sebagai bangsa yang religius dan berhukum tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi, setidaknya ada tiga alasan utama kenapa L687 wajib ditolak keras di Indonesia, di antaranya:
Pertama, L687 dinilai sangat bertentangan dengan sunnattullah yang menciptakan ghorizah nau’ (naluri seksual) untuk disalurkan kepada lawan jenis dengan jalan pernikahan. Oleh karena itu hubungan sesama jenis adalah prilaku yang abnormal.
Kedua, jika praktik ini dibiarkan maka akan melahirkan penyimpangan sosial yang nyata-nyata dilarang oleh agama maupun hukum positif di Indonesia.
Ketiga, akan terjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan umat manusia, yang akan berdampak pada berkurangnya populasi manusia.
L687 Arus Globalisasi
Maraknya pelaku L687 di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu karena dua faktor:
Pertama, faktor internal yaitu karena lemahnya iman. Lemahnya iman akan memengaruhi tingkah lakunya yang dibentuk oleh akal dan hawa nafsu. Karena tugas akal adalah menimbang antara kebaikan dan keburukan ataukah halal dan haram, semua itu tergantung pada pemahaman yang dianutnya. Jika ia muslim maka seharusnya menilai bahwa perilaku L687 adalah perbuatan keji yang diharamkan oleh Allah Swt. Begitu pula dengan hawa nafsu adalah kecenderungan seorang untuk melakukan kebaikan ataukah keburukan, sehingga hawa nafsu harus senantiasa dikaitkan dengan akal yang lahir dari kekuatan keimanan.
Kedua, faktor eksternal yaitu adanya arus globalisasi melalui informasi dan nilai-nilai budaya kebebasan (liberal) yang datang dari Barat mengalir begitu derasnya dan sangat terbuka lebar. Para pelaku L687 pun saat ini sudah tidak lagi ada rasa malu bahkan mereka menyampaikan secara terang-terangan dan menuntut untuk di normalisasikan.
L687 adalah sebuah gerakan global yang diaruskan melalui berbagai proyek atau kampanye yang sistemik. Ini bisa dilihat dari dukungan dana yang diberikan oleh UNDP (badan pembangunan internasional PBB) sekitar Rp108 miliar di tahun 2016 serta dukungan lainnya, baik dari aplikasi seperti Facebook, WhatsApp, Google ataupun perusahaan besar layaknya Starbuck, Apple, dan lainnya.
Kampanye yang massif, terus diaruskan melalui media sosial, film, konser musik festival waria, dan sebagainya. Bahkan mereka membentuk jaringan komunitas yang saling terhubung baik didalam negeri maupun di luar negeri. Negeri-negeri mayoritas muslim termasuk Indonesia pun terus dilakukan pendekatan baik secara politik dan diplomatik oleh adidaya AS dengan cara mengirimkan utusan khusus ke Indonesia untuk mengampanyekan L687 sebagai hak asasi manusia yang harus diterima dan dilegalkan secara hukum, bahkan diterima untuk melakukan pernikahan sesama jenis.
Lemahnya kekuatan ulama untuk mencegah arus globalisasi, seperti nasihat dari para ulama dan ormas besar termasuk MUI yang tidak didengar oleh negara yang makin sekuler ini. Ditambah lagi tidak ada hukum yang tegas bagi pelaku L687 yang makin menambah pesatnya perkembangan pelaku L687.
Pandangan Islam Terhadap L687
Islam adalah sebuah agama yang aturannya bersumber dari Allah Swt. yang memiliki aturan yang tegas perihal L687 dan perihal seks bebas yang menyimpang. Islam juga menyediakan aturan mengenai haramnya hubungan sesama jenis, hubungan di luar nikah atau seks bebas dengan lawan jenis. Bahkan Islam telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina) seperti ikhtilat (campur baur), pergaulan bebas, berdua-duaan (khalwat) yang akan ujung-ujungnya Akan melakukan perbuatan maksiat.
Islam mengharamkan perilaku L687. Haram hukumnya berpegang pada konsep HAM yang mengantarkan kepada pembiaran bahkan menyebarkan secara massif. Apalagi ketika secara nyata tampak jelas bahaya besar dari perilaku LGBT. Sudah seharusnya kita menolak perilaku menyimpang ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda,
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth.”
(HR. Ahmad, 1:309. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, perawinya shahih)
Bagi seorang muslim, cukuplah keimanan kepada Allah mengantarkan pada ketaatan total kepada-Nya, dan yakin larangan Allah ini membawa kebaikan untuk umat manusia. Ketika Islam menetapkan sesuatu sebagai sebuah keharaman, Islam tidak hanya memiliki langkah untuk mengatasi problem besar ini, tetapi juga memiliki tuntunan untuk mencegah munculnya orientasi seksual menyimpang ini.
Penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan akan mampu menghilangkan kemaksiatan ini dalam kehidupan manusia. Tegaknya Syariat Islam secara kaffah dapat menjadi benteng kokoh yang menghalangi penyebaran perilaku sesat ini, secara politik. Kekuatan global di balik massif nya kampanye L687 tentu harus dihadapi dengan kekuatan besar umat Islam yang hanya akan terwujud nyata dengan keberadaan Khilafah Islamiyah. Wallahualam bisawab.
Views: 3
















