Oleh. Hanum Nuril (Kontributor MazayaPost.com| Aktivis Muslimah)
Maraknya fenomena Lesbi4n, 64y, Biseksu4l, Tr4nsgender, dan Queer atau L687Q di Indonesia sudah tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Menurut pemerintah, penyebaran budaya L687Q menjadi tantangan serius yang menyentuh aspek akidah, sosial, hingga ketahanan negara. Apalagi, di tengah status Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas muslim.
Hal ini tampak dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya L687Q dicantumkan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Di sisi legislatif, Komisi VIII DPR mendukung terciptanya RUU Pidana LGBTQ sebagai instrumen untuk menghambat propaganda yang dinilai meresahkan.
Sementara itu, MUI juga tengah memproses naskah akademik draft Rancangan Undang-Undang Pidana LGBTQ, serta menyiapkan edukasi resmi tentang L687Q yang dikatakan akan bersandar pada nilai agama, Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 45 (KhazanahIndonesia.com, 8/6/2026)
Namun di sisi lain, muncul penolakan dari sejumlah lembaga masyarakat sipil yang menganggap Perpres tersebut berpotensi melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Perpres bukanlah bentuk pelegalan diskriminasi, sebab semua warga negara termasuk individu L687Q tetap berhak mendapat perlindungan hukum dan HAM dari negara.
Dari sini, tampak jelas adanya tarikan dua kutub. Negara ingin melindungi tatanan sosial, namun sayangya mereka masih menggunakan kerangka sekuler dengan menjadikan HAM sebagai landasan utama. Padahal akar dari maraknya L687Q di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari masuknya paham liberalisme yang lahir dari asas sekularisme. Selama negara tidak berani mengubah asas rusak ini dan hanya berhenti pada Perpres tanpa menyentuh akar masalah, maka solusi yang ditawarkan tidak akan pernah benar-benar menyelesaikan.
Lebih jauh lagi, L687Q bukan hanya perilaku individual. Ia merupakan gerakan global yang sistematis dan memiliki target politik, yakni mendukung lahirnya UU yang melegalkan pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender dipakai sebagai pintu masuk untuk mengesahkan gerakan ini. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada struktur keluarga dan moralitas masyarakat secara luas.
Secara fundamental, Islam memandang setiap penyimpangan seksual sebagai jarimah atau tindak kriminal, termasuk tindakan L687Q ini. Dalam sistem sanksi Islam atau uqubat, setiap penyimpangan memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas. Jika 94y dan lesb1 berupa perbuatan liwath maka akan dikenai had hukuman mati, zina sesama jenis dikenai had zina, dan tr4nsgender dapat dikenai sanksi pengusiran serta takzir sesuai ijtihad khalifah atau qadhi.
Sebagaimana disebutkan dalam suatu hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Sangat jelas, bahwa sanksi yang IsIam tentukan, tak hanya membuat sang pelaku jera, namun juga membuat orang lain merasa gentar untuk melakukan hal yang sama. Dengan begitu, kemaksiatan terlaknat ini dapat benar-benar dihentikan. Tentu saja penerapan ini hanya mungkin dilakukan jika negara menegakkan syariat Islam secara kaffah.
Karena itu, menyelesaikan persoalan L687Q tidak cukup hanya dengan Perpres atau RUU. Dibutuhkan perubahan mendasar, yakni menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek siyasiyah (politik) dan sistem sanksi. Negara harus segera bersikap tegas terhadap gerakan LGBTQ sebab dampaknya sudah melampaui ranah pribadi bahkan menjadi bahaya bagi jamaah.
Satu-satunya jalan yang mampu membentengi umat dari ancaman ini adalah dengan kembali kepada syariat Islam secara menyeluruh. Tanpa itu, upaya hukum apa pun hanya akan menjadi tambal sulam di atas fondasi sekularisme yang justru menjadi sumber masalah. Lalu tunggu apa lagi? Wallahualam bisawab.
Views: 0
















