Kemewahan Lapas, Bukti Rusaknya Sistem Kapitalisme

Oleh. Azizah
(Kontributor MazayaPost.com)

Penjara seharusnya menjadi tempat pelaku kejahatan jera dan berubah lebih baik. Namun, apa yang ditemukan di Rutan Cibinong justru berbeda. Tempat tahanan tersebut terlihat megah seperti resor pribadi. Seperti yang dilaporkan, dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terungkap saat dua anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan dan Fikri Yasin, melakukan inspeksi mendadak pada hari Rabu tanggal 23 September 2026. Ombudsman RI menemukan tempat tinggal yang mirip dengan homestay.

Di lokasi tersebut terdapat sekitar 10 rumah yang masing-masing dilengkapi dengan sofa, kulkas, televisi, kamar yang dilengkapi pendingin ruangan, serta meja makan. Di dalam kulkas ditemukan botol minuman beralkohol. Tidak jauh dari sana, terdapat area parkir yang dihuni mobil-mobil mewah. Ombudsman RI mengira rumah mewah itu adalah fasilitas khusus bagi para tahanan (kompas.id, 25/9/ 2026).

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan sementara lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan ini merupakan buntut dari temuan Ombudsman RI terkait adanya fasilitas mewah menyerupai apartemen di area belakang lapas tersebut. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan, lima pejabat tersebut dicopot dari jabatannya karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan oleh Ombudsman. Mereka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan (iNews.id, 26/9/2026).

Sistem pemasyarakatan di Indonesia diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan. UU tersebut memandang pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak hanya berhubungan dengan menjalani hukuman, tetapi juga memberikan pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan, serta pengawasan untuk membantu seseorang kembali ke masyarakat.

Larangan penggunaan fasilitas pribadi di sel warga binaan diatur dalam Pasal 26 Permenkumham No. 8/2024. Ketentuan tersebut secara tegas melarang narapidana memiliki perangkat elektronik dan alat komunikasi, serta melakukan pemasangan instalasi listrik mandiri atau melalui pihak lain di kamar hunian.

Melanggar aturan pemasyarakatan akan membawa akibat. UU Pemasyarakatan memberi wewenang kepada petugas untuk melakukan tindakan pengamanan dan penindasan terhadap pelanggaran yang terjadi di dalam lapas. Berdasarkan UU No.22/2022 menyatakan mengenai pemberian sanksi berupa penempatan dalam sel pengasingan selama maksimal 12 hari dan/atau penundaan atau pembatasan hak tertentu. Termasuk juga mengenai remisi, asimilasi, izin mengunjungi atau dikunjungi oleh keluarga, pembebasan bersyarat, izin menjelang bebas, serta hak-hak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, perlakuan khusus tersebut diberikan dengan alasan adanya kebutuhan untuk melindungi, memberikan pelayanan, atau merawat seseorang, bukan karena kemampuan ekonominya atau status sosialnya. Oleh karena itu, fasilitas yang diberikan karena kebutuhan medis atau kondisi khusus tidak bisa dibandingkan dengan pemberian kamar yang mewah kepada tahanan tertentu. Masalah hukum muncul jika fasilitas khusus yang diberikan di dalam penjara didapatkan melalui cara membayar atau melakukan transaksi tertentu (HukumOnline.com, 23/9/2026).

Lapas dengan proses pemulihan, pendidikan kembali, pengembalian sosial dan perlindungan terhadap narapidana, serta masyarakat menjadikan Indonesia mengganti istilah “pemenjaraan” dengan “pemasyarakatan”. Tujuan tindakan ini adalah untuk menciptakan kemanusiaan yang adil dan sopan. Padahal, perlindungan bagi warga binaan harus didasarkan pada pemahaman bahwa semua orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif, bukan dengan memberi keistimewaan berlebihan kepada seseorang atau kelompok tertentu.

Di samping adanya diskriminasi, tata kelola yang buruk juga terlihat penerapan kewajiban hukum yang buruk. Sejalan dengan peraturan, semua tahanan sudah seharusnya diperlakukan dengan adil dan diberi hak yang sama dalam hal fasilitas serta perlakuan mereka. Namun pada nyatanya, fakta adanya kamar mewah bisa membuat kewajiban hukum tersebut diabaikan. Maladministrasi lainnya yang mungkin terjadi adalah kelalaian. Kelalaian yang dimaksud adalah kurangnya pengawasan dan pemeriksaan terhadap penggunaan fasilitas khusus, sehingga dapat terjadi penyalahgunaan wewenang dan uang.

Fenomena fasilitas mewah yang diberikan kepada tahanan sering dianggap sebagai bukti nyata bahwa kekuatan modal dan uang bisa mengontrol hukum, menghasilkan kesenjangan, serta mengubah ruang penjara yang seharusnya sama untuk semua menjadi tempat yang berbeda berdasarkan kemampuan finansial. Fasilitas mewah yang diberikan kepada narapidana tertentu sudah lama diketahui oleh banyak orang. Bahkan tumbuh menjadi peluang bisnis bagi orang tertentu.

Hal ini bukan hanya sesepele orang yang berbuat salah. Akan tetapi, ini adalah soal sistem yang rusak. Sistem hukum sekuler yang menganggap manusia sebagai pembuat aturan hukum memberikan ruang bagi kepentingan bisnis untuk masuk ke dalam lembaga yang menerapkan hukum itu sendiri. Hal ini berujung pada hukuman dan kenyamanan bisa dibeli dengan uang. Selama ada uang, sel bisa diubah menjadi vila.

Berbeda dengan cara Islam memandang persoalan tersebut. Islam tidak mengenal diskriminasi dalam penerapan hukum dan pemberian hukuman, baik orang kaya, pejabat, atau orang biasa harus diperlakukan sama jika melakukan kesalahan. Memberikan fasilitas yang mewah di penjara atau lembaga pemasyarakatan karena suap, kekuasaan, atau hubungan pribadi adalah bentuk ketidakadilan yang tidak disetujui dalam Islam. Meskipun orang tersebut dianggap sebagai pelaku kejahatan atau sedang dipenjara sekalipun. Baik dalam pemerintah atau pihak pengelola penjara, Islam memandang bahwa memenuhi hak-hak dasar manusia, seperti makanan yang cukup, layanan kesehatan, ruangan yang layak, dan hak untuk beribadah adalah keharusan.

Sistem hukuman dalam Islam bukan hanya untuk membalas kejahatan atau menyiksa, tetapi bertujuan agar orang tersebut menjadi lebih baik, sadar kesalahan, bertobat dengan sungguh-sungguh, dan siap kembali ke masyarakat dengan menjalani hidup yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam paradigma hukum Islam, sanksi berperan sebagai zawajir, yaitu untuk mencegah pelanggaran, serta sebagai jawabir, yaitu untuk menebus dosa. Hukuman bukanlah sekadar prosedur yang bisa diatasi dengan uang, tetapi merupakan akibat yang benar-benar terjadi.

Di samping itu, aparat juga dibentuk dengan kepribadian Islam melalui sistem pendidikan Islam, kurikulum pendidikan Islam akan membentuk manusia yang beriman, jujur, dan adil, sehingga tidak mudah menyalahgunakan kewenangannya. Ketiga, hukum didasarkan pada aturan Allah SWT, bukan untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu, sehingga keadilan tidak dipengaruhi oleh perbedaan kepentingan.

Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa Ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”

Sayangnya, keadilan hanyalah ilusi di dalam hukum kapitalisme ini. Hukum tidak pernah membuat pelaku kejahatan merasa jera. Khilafah Islamiyahlah yang mampu mewujudkan penegakan hukum dan memberikan keadilan. Tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi