Oleh. Rizqi Awal
(Pembina Komunitas Hijrah, Part of @taarufonline.id)
Di Madiun, seorang suami siri bernama Dwi Bagus Martono (atau Dwi Bagoes Martono) telah menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak kecil berusia empat tahun. Kasus yang semula dilaporkan sebagai orang hilang ini akhirnya terungkap sebagai pembunuhan yang keji, dipicu pertengkaran yang bermotif kecemburuan dan konflik dengan istri sah. Pelaku bahkan sempat mendampingi keluarga korban melapor ke polisi, seolah-olah ia ikut berduka. Betapa dalamnya kebusukan hati seseorang yang mampu menyembunyikan darah dengan wajah berpura-pura prihatin.
Saya melihat di sini bukan sekadar “emosi sesaat”. Ini adalah puncak dari disregulasi emosi yang parah, kontrol diri yang ambruk, dan pola posesif yang beracun. Penelitian forensik psikologi tentang familicide di Indonesia dan global menunjukkan pola yang berulang: pelaku seringkali memiliki kombinasi kerentanan psikologis (impulsivitas tinggi, kecemburuan patologis, rendahnya self-control), tekanan struktural (konflik rumah tangga yang menahun, masalah ekonomi, relasi poligami tidak sehat), dan lingkungan yang membiarkan kekerasan menjadi “urusan privat”. Studi sistematis tentang familicide di Indonesia menegaskan bahwa fenomena ini multi-dimensional: bukan hanya “gila”, melainkan akumulasi emosional dysregulation, dinamika keluarga disfungsional, dan minimnya dukungan sosial yang sehat.
Kasus serupa tidak langka di negeri ini. Kita masih ingat berbagai pembunuhan dalam rumah tangga yang berulang setiap tahun: suami yang menghabisi istri karena cemburu atau utang, ayah yang membunuh anak dalam amarah, atau sebaliknya. Data dan analisis kriminologi di Indonesia secara konsisten menempatkan faktor patriarki yang belum tuntas, tekanan ekonomi, ketidakmampuan mengelola emosi, perselingkuhan/poligami tidak tertata, serta budaya diam sebagai bahan bakar. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali menjadi “tahap awal” sebelum melompat ke pembunuhan. Ketika masyarakat dan sistem masih memandang konflik rumah tangga sebagai “urusan dapur”, maka dapur itu lambat laun berubah menjadi tempat pembantaian.
Mengapa demikian sering terjadi di negeri yang mayoritas muslim ini? Karena kita sedang memelihara ekosistem yang membiakkan kejahatan. Pertama, sistem hukum yang lamban dan seringkali reaktif. Laporan orang hilang bisa berlarut-larut, pelaku sempat bebas bergerak dan bahkan ikut “berduka”, baru kemudian bukti forensik memaksa penangkapan. Kedua, pendidikan emosi dan literasi relasi yang hampir nol di sekolah maupun keluarga. Anak-anak kita diajari matematika dan agama formal, tapi jarang diajari bagaimana mengelola amarah, mengenali red flags dalam hubungan, atau menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Ketiga, budaya sekulerisasi yang masih menempatkan “kehormatan laki-laki” di atas nyawa perempuan dan anak. Kecemburuan dijadikan alasan yang hampir “dimaklumi”, seolah-olah darah istri dan anak adalah harga yang pantas dibayar untuk “harga diri”. Keempat, relasi siri dan poligami yang sering dijalankan tanpa tanggung jawab syar’i maupun psikologis yang matang. Istri siri menjadi pihak paling rentan: minim perlindungan hukum formal, minim dukungan keluarga, dan mudah dijadikan sasaran ketika konflik meledak.
Saya harus menyatakan dengan keras: perbuatan ini adalah kejahatan besar yang dilaknat Allah. Membunuh jiwa yang diharamkan Allah adalah dosa yang setara dengan membunuh seluruh manusia (QS. Al-Maidah: 32). Nyawa adalah amanah yang paling agung di antara maqashid syariah (hifz al-nafs). Rasulullah saw. bersabda bahwa seorang muslim yang membunuh saudara muslimnya dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka yang kekal, murka Allah, dan laknat-Nya. Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan sengaja membuka pintu qisas (balasan setimpal) bagi ahli waris korban, kecuali mereka memaafkan dengan diyat. Tidak ada ruang pembenaran atas “emosi”, “cemburu”, atau “konflik rumah tangga”. Istri—baik sah maupun siri yang diakui secara syar’i—memiliki hak perlindungan penuh. Anak, apalagi yang masih balita, adalah amanah yang wajib dijaga dengan segenap jiwa.
Islam tidak pernah mengajarkan bahwa laki-laki boleh “menghukum” istri dengan darah. Sebaliknya, suami diperintahkan untuk bergaul dengan istri secara ma’ruf, bersabar, dan bila terpaksa berpisah, maka berpisah dengan cara yang baik. Poligami, jika dilakukan, harus dengan keadilan yang hampir mustahil dicapai oleh kebanyakan manusia (QS. An-Nisa: 3 dan 129). Ketika seseorang mengambil istri siri lalu membunuhnya bersama anaknya, ia telah menghancurkan amanah syariat secara total.
Yang lebih menakutkan adalah kesadaran ini: sistem kita hari ini sedang menumbuhkan kejahatan yang jauh lebih keji dari yang kita bayangkan. Ketika penegakan hukum masih lambat, ketika literasi emosional diabaikan, ketika kekerasan domestik masih dianggap “urusan privat”, dan ketika nilai-nilai agama hanya menjadi ritual tanpa substansi pengendalian nafsu, maka generasi berikutnya akan menghasilkan pelaku yang lebih terencana, lebih dingin, dan lebih biadab. Kita sedang memelihara monyet-monyet yang kelak akan menjadi monster.
Sudah saatnya kita berhenti pura-pura kaget setiap kali kasus seperti ini muncul. Kita butuh penegakan hukum yang tegas dan cepat, pendidikan emosi sejak dini, perlindungan nyata bagi perempuan dan anak dalam relasi tidak formal, serta dakwah yang tidak hanya mengajak shalat tapi juga mengajarkan pengendalian amarah dan penghormatan terhadap nyawa. Jika tidak, Madiun hari ini hanyalah satu episode dari serial horor yang akan terus berlanjut, dengan korban yang lebih banyak dan pelaku yang semakin kehilangan rasa manusiawi.
Dwi Bagus Martono dan siapa pun yang menempuh jalan yang sama telah memilih jalan kebinatangan. Hukum dunia harus berjalan. Hukum akhirat jauh lebih mengerikan. Dan kita, sebagai masyarakat, harus bertanya: sampai kapan kita membiarkan sistem ini terus memproduksi monster? Sekali lagi, sistem hari ini tidak akan memberikan banyak pelajaran bagi peristiwa seperti ini agar tidak terulang di masa datang. Maka, sudah saatnya kita semua menyadari islam dan penerapannya secara kaffah adalah sebuah jawaban atas permasalahan yang terjadi hari ini.
Sumber: channel Rizqi Awal
Views: 6
















