Perjudian di Sumut, Mau Sampai Kapan?

Oleh: Alfisyah Ummu Arifah, S.Pd
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)

Warga Medan khususnya Emak-emak resah gelisah. Lalu, menggeruduk Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).Tuntutannya, mendesak agar Polda Sumut menangkap Bandar Judi di Medan Johor yang meresahkan warga baru-baru ini.

Puluhan emak-emak di Kota Medan ini melakukan
unjuk rasa karena sudah jengah. Sebab, pihak kepolisian belum tuntas membersihkan perjudian di kawasan Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Mereka berharap aktornya yang ditangkap. Karena menurut mereka operator judi hanya mencari makan, sementara bandarnya yang meraup untung besar. Amukan emak-emak itu diungkapkan koordinator aksi Indra pada 5 Oktober 2023 (Kompas.com, 5/10/2023).

Saat melakukan aksinya, emak-emak itu memblokade jalan pintu masuk Polda Sumut sambil mengembangkan spanduk. Akibatnya aktivitas di Polda Sumut sempat lumpuh sebab tidak bisa masuk. Begitulah jika emak-emak sudah mengamuk, terlihat taringnya karena kemarahan yang tak usai. Sekian lama menanti tindakan tegas dan segera, namun diabaikan begitu saja.

Judi Merusak Masyarakat

Begitulah aktifitas judi. Jika terjadi di masyarakat manapun, maka masyarakat di tempat itu niscaya menjadi kacau. Angka kriminalitas tinggi karena maraknya pencurian, begal, merampok dan sejenisnya hingga menghilangkan nyawa. Keamanan pun terganggu. Curiga sesama warga menjadi tinggi. Akhirnya tak ada lagi kedamaian. Suasana mencekam saling curiga. Inilah buah dari abainya negara mengayomi masyarakat.

Dilansir dari CNBC Indonesia online pada 1 Oktober 2023 lalu, diketahui bahwa Indonesia secara keseluruhan dalam kondisi darurat judi. 2,1 juta penduduk Indonesia, terlibat judi secara offline dan online.

Beberapa pakar dan sosiolog menyebutkan bahwa, judi ini dampaknya luar biasa bahaya. Judi bisa menjadi “katalisator” bagi perilaku bahaya yang lainnya, selain tindakan kriminal di masyarakat. Jika sudah begini bagaimana nasib masyarakat kita? Ternyata, para penjudi ini bukan hanya dari kalangan masyarakat bawah, ada juga PNS, pekerja, buruh, aparat, remaja , anak sekolah hingga ibu-ibu. Mengerikan dampaknya bukan?

Parahnya, negara hari ini abai. Terkesan membiarkan aktifitas judi, pinjol, bahkan narkoba. Jika ada upaya untuk mengawasi dan menindak tegas, belum masuk dalam kategori serius, sebagaimana daruratnya judi dan seabrek kriminalitas yang mengikutinya.

Pemerintah terindikasi tak punya regulasi yang tegas dan keras dalam menindak pelaku judi. Tindakan preventifnya pun belum maksimal. Padahal, ini kewenangan penguasa yang mutlak mereka miliki untuk menanganinya. Namun nampaknya political will-nya belum terlihat.

Jika pun ada tindakan keras, hanya untuk satu dua kasus saja. Banyak lagi kasusnya, seperti wujud fenomena gunung es. Namun begitu, belum ditangani serius. Para mafia judi dan bandar judi dari luar dan lokalpun bebas berkeliaran di negara manapun. Penguasa berpendapat, itu kebebasan individu pelaju judi, bandar judi, dan yang terkait dengannya, dengan alasan investasi, dan HAM.

Jika diabaikan, bagaimana dengan sebagian besar masyarakat yang merasa resah akan kehadiran judi di sekitar mereka? Nampaknya hanya dianggap riak-riak kecil yang akan hilang seiring waktu. Jumlah 2,1 juta penduduk yang terdata terlibat judi, bukanlah jumlah yang sedikit. Nasib dan kehidupan generasi muda, para Ibu, anak-anak, terancam rusak. Masyarakat hidup diambang kehancuran.
Fakta ini tak bisa dielakkan, sebab negara telah mengadopsi sistem hidup sekuler kapitalistik.

Berbeda dengan Islam. Negara akan mencegah pintu masuk judi, apapun bentuknya karena itu dilarang oleh syariat. Allah pemilik syariat menetapkan haramnya judi, sebagai tindakan mengundi nasib, apapun cara dan modusnya. Negara melakukan tindakan preventif, dengan menugaskan polisi untuk melakukan patroli 24 jam.
Tak hanya itu, suasana keimanan dalam negeri Islam sudah terbentuk sejak awal, dengan akidah sebagai pondasinya. Maka, tidak sulit mengedukasi umat.

Jika ketahuan berjudi, negara telah menyiapkan hukuman yang tegas dan bersifat mencegah. Bentuknya sesuai ijtihad Khalifah. Terdapat dalam bab Hudud. Jika judi dilakukan karena kelaparan dan kebutuhan,, maka negara akan memenuhi kebutuhannya dulu sampai mampu ikhtiar mencari nafkah.

Pekerjaan pun disediakan. Modal pun diberikan dari dewan Atho’ (subsidi) tanpa kompensasi, agar mampu memenuhi nafkah keluarga. Pekerjaan yang disediakan pun halal, bukan yang syubhat apalagi haram. Negara berkewajiban mengontrol jenis pekerjaan masyarakatnya agar hanya mengonsumsi rizki yang halal.

Negara akan menyiapkan lingkungan bisnis yang kondusif agar bisnis masyarakanya tak tertelikung oleh kapital. Agar harta tak mengalir di kalangan orang kaya saja. Keseimbangan ekonomi menjadi prioritas. Semua agar para penanggung jawab keluarga bisa memenuhi nafkah, baik primer dan skunder, juga tersier (kebutuhan kamaliyah) keluarganya.

Keseimbangan ekonomi masyarakat ini hanya dimiliki negara yang menjadikan syariah Islam sebagai aturan hidup bernegara. Negara punya mindset dan political will sebagai khodimatul ummah (pelayan ummat) bukan pelayan swasta asing, dengan menjual aset negara.

Walhasil, jika islam yang diterapkan, keseimbangan ekonomi akan stabil. Sumber APBN dari Baitul mal lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena SDA nya utuh dikelola negara untuk kesejahteraan umat.

Namun, sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan yang kompatibel. Sistem yang matching (cocok dan sejenis), yaitu, sistem pemerintahan islam dalam bingkai Khilafah, yang sesuai dengan manhaj Nabi.

Sudah saatnya, Indonesia, Sumut yang telah darurat judi, darurat pinjol dan darurat kriminal. Kembali kepada sistem yang penuh rahmat, adil, aman dan sejahtera, yakni sistem yang dibuat oleh pemilik jahat raya, Allah Swt.

Wallahu a’lam bis shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi