Oleh. Hermiatin, S. Pd. (Kontributor MazayaPost.com| Praktisi Pendidik)
Akhir-akhir ini, di bulan Agustus, lonjakan kenaikan harga terjadi pada bahan-bahan pangan. Atas naiknya harga kebutuhan pangan ini, semakin menambah beban dalam kehidupan sehari-hari sehingga makin sulit. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan mengakui harga daging ayam saat ini masih tergolong mahal karena berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Ia menjelaskan berdasarkan data rata-rata nasional per 26 Agustus 2026, harga daging ayam di tingkat eceran masih berada di Rp41.000/kilogram (kg).
Angka tersebut melebihi batas ideal atau HAP yang ditetapkan yakni sebesar Rp40.000/kg. Kemudian, harga beras kualitas super I naik Rp1.200 di Rp18.950 per kg, dan harga beras kualitas super II naik Rp550 di Rp17.800 per kg. Sementara harga bawang merah ukuran sedang naik Rp 7.100 menjadi Rp 45.950 per kg, dan harga bawang putih ukuran sedang juga naik Rp 5.450 di Rp 45.600 perkilo (detikFinance, 27/8/2026).
Kenaikan harga berbagai jenis kebutuhan sehari hari salah satunya beras dan adanya patokan harga mengakibatkan hilangnya keseimbangan. Namun, ketika penguasa menetapkan harga tertentu untuk barang tertentu, akan berdampak bagi kalangan bawah yang tidak mampu membeli barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan. Dalam sistem demokrasi lebih memihak kepada kelompok oligarki, penguasa tidak lagi mementingkan rakyat, apakah rakyat mampu membeli barang kebutuhan sehari hari atau tidak, beginilah penguasa memperlakukan rakyat kecil, dengan tidak mampunya membeli kebutuhan pangan, maka akan terjadi kemiskinan dan kelaparan.
Dalam sistem Islam, harga diserahkan pada hukum penawaran dan permintaan yang wajar serta menghindari intervensi pematokan harga oleh penguasa. Sistem Islam mendorong jual beli bahan pokok yang adil dan saling merelakan. Hadis dari Ibnu Majah menjelaskan bahwa jual beli sah jika ada kerelaan dari kedua belah pihak. Islam secara mutlak mengharamkan pematokan harga oleh pemerintah atau pihak lain karena hal itu dapat menimbulkan kezaliman.
Sistem Islam tidak menetapkan harga secara mutlak, baik untuk makanan pokok maupun bukan, karena penetapan harga dianggap dapat membahayakan umat dan pasar serta berpotensi menyebabkan pasar menjadi sepi bahkan krisis ekonomi. Maka memastikan bahwa ketersediaan barang kebutuhan pangan mencegah terjadinya penimbunan dan tetap tersedianya bahan pangan yang menjadi kebutuhan rakyat.
Sedangkan saat ini, negeri kita telah gagal menyediakan harga pangan dengan harga murah terjangkau untuk rakyat. Negara seharusnya mengantisipasi kenaikan harga. Bukti menunjukkan betapa abainya penguasa terhadap kebutuhan rakyat. Hal ini sangat berbeda dengan penguasa sistem Islam.
Rasulullah menegaskan dalam sabdanya, “Imam adalan ra’in bagi rakyatnya dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Istimewanya dalam sistem Islam para penguasa harus berupaya dengan segenap cara melayani rakyatnya, jika tidak maka mereka sudah berbuat zalim. Islam memiliki mekanisme agar harga pangan dapat stabil dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sudah saatnya umat sadar pentingnya penerapan Islam secara sistemik sebagai satu satunya solusi tuntas untuk menghadapi segala permasalahan yang muncul akibat diterapkannya sistem kapitalisme saat ini. Maka, dibutuhkan solusi yang hakiki untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan harga pangan yakni dengan sistem Islam, yang sudah memimpin dunia selama 13 abad. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















