Asap Menyelimuti Negeri, Saatnya Muhasabah Diri

Oleh. Puji
(Kontributor MazayaPost.com)

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di sebagian besar wilayah pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, karhutla menyebabkan kabut asap pekat yang menyesakkan warga setempat (detik.com, 4/9/2026).

Karhutla meluas mendekati permukiman warga, sudah menelan korban jiwa dan asap tebal makin meluas. Asap karhutla ini bisa berdampak adanya ancaman kesehatan ISPA bagi warga sekitar yang terdampak utamanya bagi anak anak maupun ibu hamil dan balita. Selain itu, karhutla juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup yaitu rusaknya hutan, flora dan fauna maupun ekosistem alam terganggu. Apalagi dampak karhutla ini sudah merambah negara negara ASEAN dan mereka menganggap bahwa negeri ini tidak mampu menyelesaikan karhutla secara cepat dan komprehensif.

Terlebih, negara hanya berfokus pada upaya pemadaman, tetapi tidak melakukan perubahan tata kelola terkait hutan maupun ekosistemnya. Hal ini terjadi karena tata kelola hutan dalam kapitalisme liberalisme itu melegalkan privatisasi hutan bagi pihak swasta yang semata mata demi keuntungan.

Sebagaimana dalam prinsip ekonomi kapitalisme itu dengan modal sekecil-kecilnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Di mana, pihak swasta alias perusahaan hanya mengejar keuntungan semata dalam tata kelola hutan dan abai pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup seperti hutan. Karhutla yang makin meluas ini menimbulkan asap pekat menyelimuti negeri ini, sudah saatnya kita bermuhasabah.

Kita perlu merenungkan terkait firman Allah Swt. dalam surah Ar-Rum ayat 41 yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia … ”

Terlebih bagi kita sebagai kaum muslim, sudahkah kita melihat semua ini sebagai momentum untuk bermuhasabah? Bukan hanya alam yang kita benahi, diri dan kehidupan pun perlu dikoreksi.

Islam bukan hanya sekedar mengatur ibadah pribadi, tetapi juga memiliki aturan untuk menjaga alam dan mengatur kehidupan agar manusia tidak terjebak dalam keserakahan dan kerusakan. Kita bisa merujuk bagaimana Islam menekankan bahwa hutan dan ekosistemnya itu termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh untuk diprivatisasi. Bahkan Islam melarang adanya perusakan lingkungan hidup seperti hutan dengan cara pembalakan liar maupun pembakaran.

Islam menerapkan sanksi tegas yang menjerakan dan dihukum tegas bagi pelaku pembakaran hutan karena itu bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban jiwa akibat karhutla. Saatnya kita bermuhasabah dan kembali kepada Islam dan Al-Qur’an untuk tata kelola lingkungan hidup agar tidak terjadi karhutla dan bisa meraih keberkahan.

Views: 1

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi