Oleh.Sundari Allawiyah, S.E.
(Kontributor MazayaPost.com| Aktivis Muslimah)
Belakangan ini, kasus HIV dan AIDS di Aceh terus meningkat dan menjadi ancaman serius. Dinas Kesehatan mencatat 931 kasus terbaru secara kumulatif di Banda Aceh sejak 2008 hingga Juli 2026, dengan 56 kasus baru hanya dalam 7 bulan terakhir (Ajnn.net, 26/8/2026).
Sementara itu di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), sepanjang 2026 tercatat 17 kasus baru. Mayoritas penderitanya adalah laki-laki usia produktif 21-30 tahun. Dari data ini jelas, persoalan HIV/AIDS bukan lagi sekedar masalah medis individu, melainkan cermin retaknya moral dan lemahnya sistem sosial dalam membentengi generasi.
Penyakit HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang mengacaukan sistem kekebalan tubuh. Sementara AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) merupakan stadium akhir dari infeksi HIV ketika sistem kekebalan tubuh sudah sangat lemah dan tidak tertangani. Penularannya melalui cairan tubuh, yaitu darah, air susu ibu, sperma dan cairan vagina, bahkan lewat benda tajam seperti pisau atau jarum suntik (alodokter.com).
Walaupun cara penularannya sudah diketahui secara umum, Banda Aceh dan Abdya tetap punya PR yang sama, yakni
terkait pandangan masyarakat terhadap kepatuhan pasien dalam berobat, Stigma membuat sebagian Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) takut memeriksakan diri karena dihakimi masyarakat. Selain itu, tidak sedikit yang putus obat. Padahal, hal itu justru meningkatnya risiko penularan.
Kepala Dinkes Abdya, Ns. Rinaldi R., S.Kep., M.Kep., menegaskan pencegahan adalah kunci. “Yang penting bagaimana kita melakukan upaya pencegahan, dengan memberi edukasi, serta memastikan penderita mendapatkan pengobatan rutin. Selain itu, melakukan penyuluhan, memperkuat upaya pencegahan melalui pemeriksaan, dan pendampingan. Pencegahan HIV/AIDS perlu adanya keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat.” (noa.co.id 24/8/2026).
Jika upaya pencegahan dan pengobatan sudah dilakukan, lalu mengapa kasus HIV/AIDS tetap tidak tuntas? Di mana letak kegagalannya?
Jawabannya, pengobatan medis saja terbukti belum cukup. HIV/AIDS sudah jadi “penyakit sosial”. Hal ini karena akarnya berasal dari sistem sekuler-liberal, yang menyebabkan lemahnya kontrol sosial, pendidikan agama di sekolah minim, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, serta banjirnya informasi digital tanpa filter sehingga generasi mudah mengakses konten bebas di platform media digital seperti YouTube, Instagram dan TikTok.
Meskipun pengobatan dengan ARV yang rutin dapat menekan risiko penularan, namun kasus HIV/AIDS tidak pernah tuntas. Sebab, masalahnya tidak hanya berhenti pada aspek medis di rumah sakit saja. Artinya, akar masalahnya ada pada kerusakan sistem dan moral masyarakat.
Inilah bukti negara dengan sistem sekuler gagal. Ia gagal memberikan sanksi sosial pada pelaku dan gagal memberi arahan, sehingga manusianya tidak merasa puas dengan pasangan halal. Mereka akan mencari pelampiasan sesama jenis tanpa melihat dampak jangka panjang yang ditimbulkan kedepannya. Salah satu dampaknya adalah terjadinya hubungan seks berisiko, termasuk hubungan sesama jenis laki-laki dan laki-laki. Mirisnya, ada yang terkena penyakit HIV/AIDS tidak malu dan malah bangga.
Dalam Islam, penyakit sosial ini tidak bisa diselesaikan dengan obat. Justru harus ada pendidikan akidah yang kokoh, dan ada pembinaan. Manusia perlu diajarkan 3 hubungan: hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia sesama manusia, berdasarkan dengan sistem peraturan hidup dalam Islam.
Penyimpangan seksual bukan fenomena baru. Bahkan, sejarah mencatat perilaku ini sudah pernah terjadi sejak zaman Nabi Luth as diutus. Di dalam surah Al-A’raf ayat 81, Allah berfirman:
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan.
Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Islam tegas. Perilaku menyimpang adalah dosa besar yang harus dicegah melalui hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan peran keluarga, masyarakat dan bahkan negara untuk mengontrol pergaulan agar tidak menyebarkan perilakunya ke ranah publik.
Karena itu pula, Islam mengatur pergaulan. Dalam Islam, interaksi laki-laki dan perempuan dipisah. Namun, Islam membolehkan dalam muamalah, pendidikan, kesehatan, dan peradilan.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua dengan perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Shahih Al-Bukhari)
Ada 3 pilar yang harus dilakukan:
Pertama, individu. Setiap individu harus diberikan pendidikan akidah yang kokoh, terutama tentang fitrah manusia. Allah Swt. telah menciptakan fitrah manusia mencintai lawan jenis, bukan sebaliknya.
Kedua, keluarga dan masyarakat. Keluarga atau masyarakat harus menjadi benteng pertama dalam pergaulan anak-anak agar tidak menyebar ke ranah publik.
Ketiga, negara. Dalam sistem Islam,
Khilafah berperan penting menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku penyimpangan, sebagai pencegah (jawazir), sekaligus sebagai penebus dosa bagi pelaku di dunia dan akhirat. Kepastian sanksi hukumnya adil. Aturan yang dibuat bukan untuk pelaku saja, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Dengan demikian, sanksi dalam Islam tidak pandang bulu. Maka selayaknya kita sadar dan membuka mata, hati, dan pikiran. Penyebaran penyakit HIV/AIDS ini mematikan. Oleh sebab itu, bersegeralah kembali kepada sistem yang datangnya dari Allah, yaitu sistem Islam. Satu-satunya sistem yang Allah ridhai. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















