Oleh. Ummu Hana
(Kontributor MazayaPost.com, Bogor)
Isu L687 kembali memicu perdebatan publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengunggah kajian yang mengutip hasil kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Kajian tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang mendukung anggapan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Unggahan tersebut menuai beragam respons.
Menyikapi hal itu, Universitas Indonesia menegaskan bahwa kajian yang dipublikasikan oleh organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi institusi. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pidana L687 sebagai dasar pengaturan hukum bagi pelaku dan pihak yang mengampanyekan perilaku tersebut.
Narasi bahwa L687 bukanlah perilaku menyimpang terus digaungkan melalui berbagai cara, termasuk melalui kajian akademik. Padahal menurut pandangan Islam, Allah Swt. telah menciptakan manusia dalam dua jenis, yaitu laki-laki dan perempuan. Keduanya memiliki kecenderungan untuk saling tertarik karena adanya gharizah an-nau’ (naluri melestarikan keturunan). Allah Swt. berfirman, “Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An-Najm: 45–46)
Namun, kehidupan masyarakat saat ini tidak lagi diatur berdasarkan aturan Sang Pencipta, yaitu Allah Swt., melainkan berdasarkan hawa nafsu manusia. Sistem kapitalisme melahirkan paham liberalisme yang menjadikan kebebasan individu dan kepuasan materi sebagai orientasi hidup. Akibatnya, kebebasan individu diposisikan sebagai standar yang harus dihormati dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan menjadi dasar dalam penyusunan hukum dan kebijakan. Perilaku yang dianggap sebagai pilihan pribadi kemudian dipandang sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dibatasi.
Pandangan tersebut lahir dari ideologi liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan. Konsekuensinya, norma agama dianggap hanya mengatur ranah privat dan tidak boleh menjadi dasar dalam mengatur kehidupan publik. Virus liberalisme moral inilah yang perlahan menyusup ke Indonesia, negeri dengan mayoritas penduduk muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah dan DPR agar segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik untuk menindak pelaku maupun pihak yang mengampanyekan perilaku L687 di Indonesia. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari 37 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Melalui pernyataan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026, jaringan masyarakat sipil tersebut menilai bahwa regulasi itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam pihak-pihak yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Di sisi lain, data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui laporan perkembangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS) menunjukkan bahwa sekitar 70–71 persen kasus baru HIV dalam beberapa tahun terakhir terjadi pada laki-laki. Fakta ini menunjukkan adanya persoalan kesehatan masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Kondisi tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Jika terus dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan makin merusak moral masyarakat dan mengancam masa depan generasi. Karena itu, diperlukan solusi yang benar dan menyeluruh.
Dalam perspektif syariat Islam, hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Perilaku tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an juga mengisahkan penyimpangan kaum Nabi Luth ‘alaihissalam.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa homoseksualitas merupakan perbuatan yang melampaui batas menurut syariat Islam. Oleh karena itu, Islam menetapkan bahwa perilaku tersebut termasuk dosa besar. Dalam pandangan Islam, menjaga kemuliaan masyarakat tidak cukup hanya melalui pembinaan moral, tetapi juga melalui penerapan sistem kehidupan yang bersumber dari wahyu. Selama kehidupan diatur oleh sistem kapitalisme yang melahirkan liberalisme dan relativisme moral—yakni pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak—maka berbagai bentuk penyimpangan akan terus memperoleh ruang.
Sebaliknya, Islam menetapkan akidah sebagai landasan kehidupan sehingga setiap perbuatan memiliki tolok ukur yang jelas, yaitu halal dan haram. Seorang muslim wajib menaati seluruh perintah Allah Swt. serta menjauhi larangan-Nya. Selain pembinaan akidah, Islam juga menetapkan sistem sanksi sebagai bentuk zawajir (pencegah agar masyarakat tidak melakukan kemaksiatan) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku yang menjalani hukuman sesuai ketentuan syariat). Dengan demikian, penerapan syariat Islam diyakini mampu menjaga kehormatan individu, melindungi masyarakat dari kerusakan moral, serta menghadirkan kemaslahatan yang selaras dengan fitrah manusia. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















