Indonesia dalam Cengkeraman Mafia Judi Online Internasional

Oleh. Rahma Wati, (Kontributor Mazayapost.com| Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)

Lagi dan lagi, publik dihadapkan pada kenyataan pahit. Di balik gemerlap layar ponsel dan janji kemenangan instan, judi online telah berubah menjadi mesin penghancur yang bekerja diam-diam merusak sendi-sendi kehidupan. Sayangnya, pemberantas judi online hingga ke akarnya hanya sebatas harapan semata.

Dilansir detikINET.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi Polri membongkar markas situs judi online (judol) internasional hingga menangkap 321 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. “Ini menunjukkan praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang terorganisir disertai pemanfaatan teknologi digital untuk kamuflase sistem menghindari pemblokiran, serta banyaknya akun yang digunakan membuktikan pelaku beradaptasi secara teknis,” ujar Alex kepada detikINET, Minggu (10/5/2026).

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan temuan sementara terkait peran dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. “Ada macam-macam. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh, red.), customer service (pekerja pada layanan pelanggan, red.), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu.

Maraknya judi online modern tidak dapat dipisahkan dari dominasi paradigma sekuler kapitalisme yang mencengkram kehidupan masyarakat saat ini. Sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, manusia diarahkan untuk menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama. Standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh halal dan haram. Akibatnya, kelonggaran nilai moral ini, masyarakat dengan mudah terjebak ke dalam lingkaran setan perjudian digital yang menjanjikan kekayaan semu.

Fakta tersebut sedang terjadi hari ini adalah infiltrasi kejahatan digital berskala global yang masuk ke ruang paling pribadi masyarakat yaitu gadget atau telepon genggam. Judol telah berkembang menjadi budaya yang merusak berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari anak muda, orang tua, kalangan miskin maupun kaya, hingga yang berpendidikan maupun tidak. Semuanya berpotensi terjerat.

Lebih jauh, Indonesia pun kerap menjadi sasaran empuk mafia judi online internasional. Kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan negara dalam mencegah masuk dan berkembangnya jaringan perjudian lintas negara. Alih-alih memberantas, negara justru cenderung membiarkan keberadaan judi online. Hal ini tampak dari adanya fasilitas berupa platform digital dan iklan yang begitu masif di dunia maya. Bahkan tidak sedikit influencer yang secara terselubung membantu normalisasi perjudian demi keuntungan finansial.

Adanya wacana pelegalan judol agar pajak dan perputaran ekonomi hanya di Indonesia, menjadi bukti bahwa judol memang sudah menjadi budaya di negara ini dan bukti abainya negara dalam upaya mengentaskan praktik tersebut. Sekularisme nyata telah melahirkan manusia yang tidak takut dosa. Demi keuntungan dan kesenangan sesaat, standar halal-haram pun di abaikan, lebih miris lagi, hukum negara pun bisa dibeli. Sebabnya, sistem sekulerisme kapitalisme inilah yang sejatinya menjadi akar dari praktik judi online.

Dalam Islam, fungsi negara adalah melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, serta melindungi dan mencegah masyarakat dari perbuatan maksiat. Oleh karna itu, negara wajib menutup semua pintu perjudian, hingga ke celah-celahnya. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital menjadi sarang judi online. Karena, setiap bentuk maksiat dianggap sebagai kejahatan yang merusak masyarakat. Allah Taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)

Dalam sistem Islam, solusi permasalahan judi online bukan hanya sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan memberlakukan sistem ekonomi shahih yang mampu menghapus total pengembangan bisnis tidak syar’i yang mengambil keuntungan dari praktik haram. Apabila masih ada pihak-pihak yang melanggar, maka Islam akan memberikan sanksi untuk menghukum para pelaku judi online. Dalam uqubat Islam, perbuatan judi termasuk sistem sanksi takzir yang memberikan efek jera dan mereka para pelaku tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan mencegah orang lain mengulangi kemaksiatan tersebut.

Islam tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menyelesaikan sebab-sebab kemunculan kejahatan. Dalam kasus judi, dua penyebab utama adalah kemiskinan dan gaya hidup hedonis, dua hal yang justru dipelihara oleh sistem kapitalisme. Dalam sistem ekonomi Islam, distribusi kekayaan diatur secara adil.

Negara bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Islam juga melarang praktik-praktik ekonomi yang eksploitatif seperti riba, monopoli, dan korupsi yang selama ini menjadi biang kemiskinan. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi tuntas terhadap maraknya judi dan berbagai penyakit sosial lainnya hanya bisa dicapai dengan mengganti sistem rusak kapitalisme dengan sistem Islam yang menyejahterakan dan menyucikan kehidupan. Wallahualam bisawab.

Views: 1

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi