PDAM Ekspansi Usaha AMDK, demi Kepentingan Siapa?

Oleh. Desy Asmara
(Kontributor MazayaPost.com)

Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Muria Kudus didesak memperluas usahanya ke sektor air minum dalam kemasan (AMDK) dan produksi es kristal. Ekspansi kedua usaha baru ini, harus segera dilakukan dengan memastikan kualitas produk lebih baik dari produk serupa lainnya. Mengingat kebutuhan air minum dalam kemasan dan es kristal terus meningkat, terutama di sektor kuliner dan industri kecil menengah. Dengan kualitas lebih baik dari yang sudah ada, misal dengan PH lebih dari 7 atau bersumber dari mata air tiga rasa di Rejenu. Harapannya akan mampu bersaing dengan produk yang sudah ada.

Tak hanya itu, bupati juga meminta PDAM untuk memanfaatkan aset sumber mata air yang ada juga fasilitas bangunan di Cendono Madu untuk mendukung produksi AMDK dan es kristal. Merespon permintaan Bupati Kudus , Winarno (Direktur PDAM) melakukan survei pasar dan analisis investasi kedua usaha tersebut Tentunya agar tidak hanya menjadi sumber pendapatan baru untuk PDAM.

Kita ketahui bahwa PDAM Tirta Muria adalah Perusahaan Daerah yang menyuplai kebutuhan air bersih untuk masyarakat Kudus. Perusahaan berpelat merah ini terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan di tahun 2025.

Pada tahap triwulan pertama saja laba sudah menembus angka ratusan juta atau melebihi target hingga 140 persen dari target triwulan. Dengan kinerja positif di awal tahun, PDAM optimis target laba yang dibebankan oleh pemkab Kudus bisa tercapai.

Air Menjadi Komoditas Perdagangan

Air merupakan sumber kehidupan yang terkategori milik umum. Siapa saja boleh mengambil manfaat darinya, tanpa ada pihak yang mengusik dan menguasai. Namun, aroma kapitalisasi dan eksploitasi air makin lama makin menguat. Berbagai pengelolaan air tidak hanya diserahkan kepada para pemilik modal saja, bahkan pemerintah pun tak luput dari skema hitung dagang alias komersial laiknya korporasi.

Di Indonesia misalnya, untuk mendapatkan air layak konsumsi, rakyat harus membelinya dari PT PAM (swasta) atau dari PDAM (pelat merah) sebagai lembaga yang menyuplai air bersih layak konsumsi. Perusahaan ini diberikan kewenangan oleh negara untuk mengelola dan mendistribusikan air kepada masyarakat secara berbayar. Alhasil, kondisi krisis air tak bisa dielakkan ketika semakin menjamurnya korporasi – korporasi terjun dalam industri AMDK.

Padahal Indonesia memiliki kekayaan sumber daya air kelima di dunia dengan potensi air hujan yang tinggi. Tata kelola air tak lagi memperhatikan aspek dampak lingkungan dan sosial yang dialami masyarakat. Mereka kian sulit mengakses air bersih karena sumber nya telah dikuasai para korporasi.

Mirisnya, negara justru memberikan perizinan kepada korporasi untuk “membeli” sumber mata air yang menguasai hajat hidup rakyat. Hal ini membuat rakyat disekitarnya tidak mampu mengakses air karena sumur-sumur mereka kekeringan akibat eksploitasi besar- besaran. Sedangkan untuk mengakses sumber air tersebut sudah tidak bisa dilakukan akibat privatisasi dengan dalih investasi. Artinya, pengelolaan air hanya boleh dilakukan oleh Negara untuk kemakmuran rakyat.

Di sisi lain, negara dengan pemerintah daerahnya justru membuka keran komersialisasi dengan rakyatnya sendiri, dengan ikut bersaing dalam usaha produksi AMDK. Peran strategis negara nampaknya telah terkontaminasi dengan kapitalisme sehingga menjadikan sumber-sumber kepemilikan umum, khususnya air menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan besar dari rakyat.

Bagi pemerintah, air diperjual belikan untuk rakyat. Rakyat harus dibebani dengan tagihan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga mereka. Ditambah lagi ketersediaan air minum yang semakin hari kian tercemar akibat limbah industri yang tidak sehat, sehingga mau tidak mau harus membeli air minum isi ulang/AMDK.

Rencana Pemda Kudus bersama PDAM-nya untuk merilis AMDK layak untuk dikritisi. Pemerintah sebagai penguasa harusnya berkewajiban menyediakan air sebagai sumber kehidupan rakyat secara gratis dan mudah diakses, bukan malah mengambil keuntungan dari rakyat sendiri.,Langkah memproduksi AMDK tak ubahnya sebuah langkah komersialisasi harta milik umum yang juga dilakukan para korporasi yang hendak meraup keuntungan besar.

Islam Mentapkan Air sebagai Kepemilikan Umum

Islam memosisikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan air bagi masyarakat karena air merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia.
Rasulullah Saw bersabda, “Imam atau khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” Kebijakan pemerintah akan benar-benar benar memprioritaskan rakyat
Islam memiliki regulasi kepemilikan yang akan mengantarkan kepada ketersediaan air yang melimpah. Sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, dan danau seluruhnya adalah milik umum yang haram diperdagangkan. Pengelolaan hanya dilakukan oleh negara sehingga rakyat bisa menikmatinya secara gratis.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Imam Ahmad dikatakan bahwa, ” Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air , padang rumput dan api (energi). Seluruh manusia memiliki andil yang sama terhadap harta semacam ini. Setiap orang boleh mengambil air minum dari sungai, danau, wadi, dan sumber air yg lainnya.

Berbeda halnya ketika jika volume air sedikit dan tidak berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, maka seseorang boleh memiliknya secara pribadi, semisal sumur. Nabi saw. membiarkan penduduk Khaibar dan Thoif memiliki sumur secara pribadi. Demikianlah pengaturan Islam dalam mengelola kebutuhan air.

Pihak swasta maupun pemerintah sendiri seharusnya tidak boleh menguasai air sebagai harta milik umum untuk diprivatisasi dan diikomersilkan secara besar-besaran demi meraup keuntungan semata. Sudah selayaknya kita segera menjadikan aturan Islam yang datang dari Allah Swt. menjadi bagian dari pengaturan kehidupan manusia. Tidak ada solusi lain kecuali dengan mengganti sistem ekonomi kapitalistiik liberal menjadi sistem Islamyang penuh dengan keberkahan. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi