
Oleh. QueenZah
(Kontributor MazayaPost.com)
Hai Guys, Beberapa waktu belakangan ini sedang viral di medsos lagu “Mangu” yang dibawakan oleh Fourtwnty ft Charita Utami. Sebelumnya, kata mangu masih terasa agak asing di telinga. Meskipun sebenarnya kita tahu maksudnya, namun susah mencari padanan kata yang tepat. Merujuk dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “mangu” merupakan kata dasar dari termangu. Adapun arti dari termangu adalah termenung atau terdiam yang biasanya dirasakan saat seseorang merasa sedih, kecewa, bingung, hingga terkejut.
Jadi judul lagu “Mangu” ini sangat cocok dengan keadaan di mana ada keluarga, sahabat, teman, bahkan saudara seiman kita memutuskan untuk keluar dari keyakinannya. Jika dalam lagu ini berarti yang keluar dari Islam adalah istrinya karena dalam lagu itu yang lagi bercerita adalah Adam yang bisa diartikan sebagai suaminya.
Nah, sebelum masuk ke inti pembahasan terlebih dulu kita kulik isi liriknya
“Suatu malam Adam bercerita
Hawanya tak lagi di jalur yang sama
Bacaan dan doa yang mulai berbeda
Ego dan air mata kita bicara”
Dalam part ini menggambarkan sepasang suami istri mulai mengalami konflik karena keyakinan mereka sudah tak lagi sama. Mereka sama-sama kukuh dengan pemahamannya.
“Gila tak masuk logika
Termangu hatiku
Kau menggenggam ku menadahnya”
Kitab suci dan cara berdoa mereka sudah berbeda, menimbulkan banyak perdebatan yang tidak masuk logika karena Tuhan mereka sudah tak lagi satu.
“Berdamai dengan apa yang terjadi
Kunci dari semua masalah ini
Jujur tak mudah untuk melangkah pergi
Ini soal hati bukan yang diyakini”
Mencoba untuk berdamai dengan keadaan, karena masih saling mencintai meski berbeda keyakinan jadi memaksakan diri untuk tetap bersama
“Oh, gila tak masuk logika
Termangu hatiku
Kau menggenggam ku menadahnya”
“Oh, gila ini tak biasa
Tertegun hatiku
Kau menggenggam kumenadahnya
Ho oh”
Di part ini, sang suami masih termangu, tertegun dengan apa yang sedang terjadi. Sang istri dan dirinya sudah sangat berbeda. Perasaan sedang bercampur aduk antara pergi atau tetap melangkah bersama walau sulit untuk berjalan berdua
“Jangan salahkan paham kukini tertuju
Oh siapa yang tau
Siapa yang mau
Kau di sana
Aku di seberangmu”
“Cerita kita sulit dicerna
Tak lagi sama
Cara berdoa”
“Cerita kita sulit diterka
Tak lagi sama
Arah kiblatnya”
Sementara ini adalah part sudut pandang sang istri yang meminta pada suaminya agar jangan menyalahkan pemahaman baru sang istri.
“Oh, cerita kita sulit dicerna
Tak lagi sama
Cara berdoa”
“Oh, cerita kita sulit diterka
Tak lagi sama
Arah kiblatnya”
Part ini POV mereka berdua yang merasa cerita mereka sulit untuk dicerna dan diterka karena cara berdoa dan arah kiblatnya berbeda yang membuat tujuan mereka pun berbeda.
Itu adalah sudut pandang saya terhadap lagu ini dan mari kita masuk pada cara pandang Islam dalam keadaan seperti ini. Islam punya aturan yang wajib diterapkan oleh seluruh umat muslim, termasuk dalam memilih pasangan hidup. Ada 4 kriteria yang harus diperhatikan untuk mendapatkan pasangan terbaik, antara lain:
1. Pilih pasangan yang baik hartanya.
2. Pilih pasangan yang baik akhlaknya.
3. Pilih pasangan yang baik keturunannya.
4. Pilih pasangan yang baik agamanya.
Sungguh, dari ke empat kriteria ini, yang paling utama adalah harus baik pemahamannya tentang agama. Jika ia memahami agamanya dengan baik ia akan menjalankan kehidupan rumah tangga berdasarkan aturan Allah karena tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan rida Allah Swt. Sehingga mau bagaimana pun kencangnya badai dalam rumah tangga, mereka tahu pada siapa harus bersandar dan akan tetap berpegang erat pada tujuan awal mereka menikah. Paham agama meminimalisir kejadian salah seorang pasangan melanggar syariat Islam atau bahkan sampai murtad.
Makanya, penting bagi seorang muslim harus mencari pasangan yang seiman yang baik pemahaman tentang agamanya. Karena laki-laki adalah seorang qowwam yang akan memimpin keluarganya. Mau dijadikan seperti apa dan akan dibawa ke mana keluarganya ada di tangan suami, istri wajib tunduk dan mengikuti perintah suami menjalankan rumah tangga berdasarkan syariat serta menjaga kehormatan keluarganya.
Apa jadinya jika laki-laki itu tidak beriman serta tidak paham dengan agamanya. Sudah dapat dipastikan rumah tangga itu akan mudah goyah walaupun terkena goncangan angin sepoi-sepoi. Lain cerita jika laki-laki itu paham dan menerapkan syariat Islam dalam kehidupannya, tentu dari awal ia akan mencari istri yang se visi misi dengannya. Serta kedua belah pihak tahu siapa yang memberi dan menumbuhkan mereka rasa cinta pada keduanya dengan begitu mereka mencintai bukan karena ciptaannya tapi karena yang menciptakan mereka. Sehingga tidak melekat rasa memiliki yang begitu amat besar karena sadar ini semua hanya titipan. yang suatu saat titipan itu pasti akan diambil.
Memang, dalam Islam ada hukum yang menyatakan laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahli kitab (Nasrani dan Yahudi), tetapi masih lebih baik mereka menikahi wanita muslimah yang salihah walaupun dari segi harta, wajah, keturunan, tidak sebanding dengan wanita ahli kitab.
Namun, hukum tersebut tidak berlaku untuk wanita muslimah. Sebagai seorang muslimah, kita harus menikah dengan seorang yang seiman dan beriman. Karena jika menikah dengan yang berbeda keyakinan dengannya maka pernikahannya tidak sah. Pernikahan yang tidak sah itu akan membuatnya berzina seumur hidup dengan pasangannya selama mereka tetap menjalankan pernikahan tersebut.
Lalu bagaimana hukum Islam jika ada seorang umat islam murtad? Islam punya hukum yang tegas untuk kasus murtad. Namun, hukum Islam tidak langsung menghukum seorang yang murtad itu dengan hukuman mati. Ada prosesnya. Hal pertama yang dilakukan adalah mendatangi seseorang yang murtad tersebut, ia akan ditanyai alasan kenapa ia murtad dan akan memberikan solusi untuk seorang yang murtad tersebut. Jika karena harta misalnya ia miskin tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka negara yang akan memberikan harta untuk seorang murtad tersebut agar ia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika ia murtad karena calon pasangannya maka ia akan diingatkan lagi perihal tiga pertanyaan fundamental kehidupan yang berkaitan dengan akidah Islam.
1. Dari mana kita berasal? (Di mana asal-usul manusia dan alam semesta).
2. Untuk apa kita hidup di dunia ini? (Tujuan hidup dan makna keberadaan manusia).
3. Ke mana kita setelah mati? (Akhirat dan kehidupan setelah kematian).
Setelah dilakukan pendekatan dan membantu menyelesaikan penyebab seseorang murtad, maka ia akan diberi waktu tiga hari untuk berpikir dan kembali memeluk Islam. Namun, jika dalam 3 hari itu ia tetap tidak mau kembali memeluk Islam maka hukum halalnya darah orang yang murtad itu berlaku. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis-hadis berikut ini,
لاَ يَحِلُّ دَمٍ امٍرَئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنّيِ رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam).” (HR. Bukhari)
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Orang yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari)
Hukuman mati untuk seorang yang murtad ini memang pantas karena ia sudah berkhianat pada Allah Swt. dan Rasulullah Muhammad saw. Sebenarnya hukum Islam sama sekali tidak kejam dan tidak melanggar HAM. Karena yang membuat hukum Islam adalah Allah Swt. yang menciptakan segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Tentu tidak ada yang lebih mengetahui apa-apa baik bagi ciptaannya selain dari yang menciptakannya.
Bahkan setelah hukuman mati itu dilaksanakan pada seorang yang murtad tersebut, ia juga tidak mendapatkan hak jenazah muslim seperti berikut:
a. Jenazahnya tidak dimandikan
Para ulama sepakat bahwa jenazah orang yang murtad dan dihukum mati tidak perlu dimandikan secara syar’i, karena statusnya sudah bukan muslim lagi. Karena kewajiban memandikan jenazah hanya berlaku pada jenazah muslim.
b. Jenazahnya tidak disalatkan
Para ulama juga menyepakati haramnya menyalati jenazah orang yang murtad dan dihukum mati. Karena jenazah orang yang murtad sama kedudukannya dengan jenazah orang kafir yang tidak boleh disalatkan.
وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَىَ قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84)
c. Jenazahnya tidak dikuburkan di kuburan muslim
Para ulama juga sepakat bahwa jenazah orang yang murtad dan dihukum mati tidak boleh dikuburkan di pekuburan orang-orang Islam.
Nah, ternyata dari bedah lagu “Mangu” di atas banyak kan yang bisa kita koreksi supaya kejadian dalam lagu “Mangu” tidak terjadi dalam kehidupan kita. Dari awal sebelum menjalani pernikahan, harus kita perbaiki dulu tujuan pernikahan dan kriteria pasangan, sampai hukuman bagi orang yang murtad. Namun, hukum Islam tersebut baru bisa dilaksanakan jika kita dalam satu naungan konstitusi besar, yaitu Daulah Islam.
Kejadian seperti ini akan sangat langka karena khalifah yang memimpin daulah tidak akan membiarkan satu pun rakyatnya tidak diperlakukan adil dalam pelayanan publik bahkan sampai kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, serta kaum muslim akan jauh dari kata murtad karena pemikiran dan perasaan mereka bersatu dalam akidah Islam. Jika demikian, tentu saja kaum muslim akan menjalankan peraturan yang telah dibuat dengan suka rela tanpa paksaan begitupun dengan umat yang lain yang mau tunduk dengan syariat Islam mereka pun akan mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara Daulah Islam dan bisa tetap menjalankan ibadah juga hari perayaan hari besarnya tanpa khawatir karena mereka sudah disediakan daerah sendiri untuk mereka agar bisa dengan bebas melakukan aktivitasnya dengan catatan tidak menganggu ataupun membuat onar dalam kawasan Daulah.
Views: 3

















