Oleh. Siti Rohmawati, S.Si., M.Pd.
(Kontributor MazayaPost.com)
Banjir besar dan tanah longsor yang menerpa Aceh pada akhir Desember 2025 meninggalkan dampak yang sangat menyedihkan bagi ribuan keluarga. Bangunan hancur, lahan pertanian tertutup lumpur, sungai mengalami pendangkalan serius, bahkan ratusan jiwa hilang. Hingga 10 Januari 2026, status keadaan darurat masih diperpanjang sampai 22 Januari di berbagai kabupaten. Masyarakat masih berjuang membersihkan lumpur dari tempat tinggal dan kebun mereka, mencari hunian sementara, serta menunggu bantuan dasar yang dibutuhkan.
Namun, di tengah kesedihan itu, muncul pernyataan yang mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa timbunan lumpur pascabencana justru menarik minat sektor swasta. Ia bahkan menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang “sangat baik” karena dinilai dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah (sindonews.com, 01/01/2026).
Fakta yang Terungkap
Presiden menyampaikan bahwa Gubernur Aceh melaporkan adanya ketertarikan pihak swasta untuk memanfaatkan lumpur tersebut, tidak hanya di sungai, tetapi juga di sawah dan wilayah lain yang terdampak. Ia mengatakan, “Silakan, ini sangat baik menurut saya. Jadi, saya minta untuk diteliti lebih lanjut dan kita realisasikan.” Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Aceh Tamiang pada 1 Januari 2026, hanya beberapa hari setelah pergantian tahun, ketika para korban masih berduka dan membersihkan sisa-sisa bencana (cnbcindonesia.com, 01/01/2026).
Watak Kapitalistik yang Makin Terang
Pernyataan tersebut makin menegaskan watak kapitalistik pemerintahan saat ini. Alih-alih menangani bencana sebagai tanggung jawab penuh negara, pemerintah justru melemparkan tanggung jawab itu kepada sektor swasta demi memperoleh keuntungan finansial. Lumpur yang semestinya menjadi bagian dari proses pemulihan lingkungan dan kehidupan masyarakat tiba-tiba diperlakukan sebagai komoditas yang dapat “dibeli” dan “dimanfaatkan” untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Kebijakan semacam ini jelas tidak tepat. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang penjualan lumpur sementara ribuan orang masih terlantar di tenda-tenda darurat, akses jalan terputus, dan lahan pertanian belum dapat kembali ditanami? Bantuan dasar, seperti pangan, hunian sementara, layanan kesehatan, serta pemulihan trauma, seharusnya menjadi prioritas utama.
Solusi yang diajukan terkesan pragmatis—cepat, murah, dan berorientasi pada keuntungan. Tanpa regulasi yang jelas, ketat, dan berpihak kepada masyarakat, kebijakan ini berpotensi membuka ruang eksploitasi. Siapa yang menjamin lumpur tidak diekstraksi secara berlebihan sehingga memperparah kerusakan ekosistem? Siapa pula yang akan mengawasi jika ternyata lumpur tersebut mengandung mineral bernilai tinggi—bahkan muncul spekulasi adanya emas—sehingga hanya segelintir pihak yang menikmati keuntungannya?
Kembali ke Kewajiban Negara yang Sebenarnya
Dalam perspektif Islam, negara berperan sebagai ra’in (pemelihara) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Tanggung jawab penanganan bencana sepenuhnya berada di tangan negara, bukan dialihkan kepada sektor swasta demi keuntungan finansial. Pemerintahan yang berlandaskan Islam akan menempatkan kepentingan rakyat di atas segala pertimbangan ekonomi. Bencana adalah ujian yang harus dihadapi bersama, dan solusi seharusnya berfokus pada perlindungan jiwa, harta, serta martabat manusia, bukan pada komodifikasi sisa-sisa bencana.
Islam secara tegas melarang pengalihan kepemilikan sumber daya alam yang merupakan milik publik (milik umat). Lumpur akibat banjir, air sungai, serta tanah pertanian yang tertimbun merupakan aset publik yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan seluruh rakyat. Aset-aset tersebut tidak seharusnya disulap menjadi peluang bisnis bagi individu atau kelompok tertentu. Jika lumpur dapat dimanfaatkan untuk normalisasi sungai atau perbaikan kualitas tanah, negara harus menanganinya melalui dana publik, tenaga ahli, serta pengawasan yang ketat, bukan dengan menjualnya kepada pihak yang berpotensi meraup keuntungan besar sambil meninggalkan dampak lingkungan bagi generasi mendatang.
Penutup
Lumpur banjir di Aceh bukanlah barang dagangan yang layak diperjualbelikan di tengah duka para korban. Lumpur itu merupakan saksi bisu penderitaan rakyat yang menuntut keadilan dan perlindungan dari negara. Jika pemerintah benar-benar ingin menghadirkan perubahan yang bermakna, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, bukan mengejar pendapatan daerah dari sisa bencana.
Masyarakat Aceh berhak atas pemimpin yang benar-benar melindungi, bukan sekadar pedagang yang melihat peluang bisnis di setiap tumpukan lumpur. Semoga Allah Swt. memberikan kekuatan kepada seluruh korban banjir di Aceh dan semoga pemerintah kembali pada tugas hakikinya sebagai ra’in dan junnah bagi umat. Wallahualam bisawab.
Views: 7

















