Karhutla Berulang, Mengapa Negara Tak Kunjung Tuntas Menanganinya?

Oleh. Rosna Fiqliah
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sosial Politik, Deli Serdang)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Musim kemarau yang melanda berbagai daerah membuat kondisi lahan menjadi lebih mudah terbakar. Ironisnya, kebakaran bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga ulah manusia yang membuka lahan dengan cara membakar.

Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Mereka diduga bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kalimantan, Sumatra Selatan dan Riau. Polri juga mencatat 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026) (detiknews.com, 24/8/2026).

Karhutla bukan persoalan baru. Hampir setiap tahun masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama. Asap menyelimuti wilayah terdampak, aktivitas masyarakat terganggu, kualitas udara menurun, bahkan berbagai sektor kehidupan ikut terkena dampaknya.

Penulis sendiri pernah mengalami kondisi kabut asap akibat karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera tepatnya Provinsi Riau pada 2015. Kala itu, asap begitu pekat dan menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat secara langsung. Bertahun-tahun berlalu, persoalan serupa kembali berulang.

Lantas, mengapa karhutla seolah menjadi persoalan tahunan yang sulit dituntaskan? Penetapan puluhan tersangka tentu merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan menangkap pelaku setelah kebakaran terjadi. Negara seharusnya mampu membangun sistem pencegahan yang kuat agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.

Pembukaan lahan dengan cara membakar memang merupakan tindakan yang berbahaya. Namun, perlu dilihat pula mengapa praktik tersebut terus terjadi. Apakah karena masyarakat tidak memiliki pilihan lain? Apakah pengawasan terhadap pengelolaan lahan masih lemah? Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan dalam skala luas? Dan sejauh mana negara melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan hutan dan lahan? Inilah yang semestinya menjadi perhatian.

Karhutla menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan bagaimana negara mengelola sumber daya alam, bagaimana lahan dikuasai, bagaimana izin diberikan, serta bagaimana hukum diterapkan.

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat rentan berorientasi pada keuntungan. Hutan dan lahan dapat dipandang sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada kemaslahatan rakyat dan kelestarian lingkungan, kerusakan alam menjadi persoalan yang sulit dihindari.

Padahal, Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap alam dan sumber daya yang ada di dalamnya. Alam merupakan amanah dari Allah Swt. yang harus dikelola untuk kemaslahatan manusia, bukan dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan segelintir pihak.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar pengelolaan hutan dan lahan tidak menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Dalam sistem Islam, negara tidak hanya bertindak setelah terjadi pelanggaran. Negara memiliki kewajiban melakukan pengawasan secara serius, mencegah kerusakan, menindak tegas pelaku, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai syariat dan ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.

Jika pembukaan lahan dilakukan dengan cara yang membahayakan masyarakat, negara wajib mencegahnya. Jika terdapat pihak yang sengaja melakukan pembakaran demi kepentingan ekonomi, negara wajib memberikan sanksi yang tegas. Begitu pula jika terdapat pengelolaan hutan dan lahan yang merusak lingkungan, negara tidak boleh membiarkannya hanya karena ada kepentingan ekonomi atau investasi.

Penyelesaian karhutla juga membutuhkan sistem pengelolaan lahan yang benar. Negara harus memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pengelolaan lahan dengan cara yang aman dan tidak merusak lingkungan. Pengawasan harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar ketika asap sudah menyebar dan kebakaran telah meluas.

Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa pelakunya?” Tetapi juga harus sampai pada pertanyaan, “Mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana sistem mencegahnya?”

Sebab, menangkap pelaku setelah hutan terbakar memang penting. Namun, mencegah agar hutan tidak terbakar jauh lebih penting. Karhutla yang terus berulang seharusnya menjadi alarm bagi negara bahwa persoalan lingkungan membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh, bukan sekadar penindakan kasus per kasus.

Islam memiliki aturan yang menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Pengelolaan alam bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Sudah saatnya persoalan karhutla tidak hanya dilihat sebagai bencana musiman, tetapi sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan perubahan dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Karena hutan bukan sekadar lahan untuk menghasilkan keuntungan, melainkan bagian dari kehidupan yang wajib dijaga demi kemaslahatan seluruh rakyat. Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi