Oleh. Ismawati
(Kontributor MazayaPost.com)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan adalah persoalan berulang. Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas area yang terbakar mengalami fluktuasi cukup besar. Pada 2015 misalnya, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Empat tahun kemudian, angka tersebut kembali berada pada tingkat tinggi dengan 137.848 hektare, kemudian meningkat hingga 190.394,58 hektare pada 2023 (mongabay.com, 18/08/2026).
Kondisi tersebut masih berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas wilayah terdampak mencapai 1.345,79 hektare selama Januari hingga 31 Juli 2026. Banjarbaru menjadi salah satu wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 162 kasus yang berdampak pada sekitar 392,63 hektare lahan. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena kebakaran juga membawa persoalan lanjutan berupa penurunan kualitas udara dan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat.
Dampak kesehatan terlihat dari meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 6.329 kasus ISPA pada periode 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Asap karhutla mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, termasuk karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, serta partikel halus berukuran kurang dari 2 mikron yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan.
Perempuan, terutama ibu hamil, serta anak-anak dan balita termasuk kelompok yang lebih rentan terkena papara asap. Selain meningkatkan risiko gangguan pernapasan, paparan polutan karhutla juga dapat berdampak buruk pada persoalan kesehatan reproduksi, komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, hingga gangguan terhadap tumbuh kembang janin.
Beban Ganda Perempuan
Karhutla yang terus berulang tidak bisa hanya dianggap sebagai akibat musim kemarau. Lebih karena, ada persoalan serius dalam cara pengelolaan lahan, yang ternyata lebih mengejar keuntungan ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, pembukaan dan penguasaan lahan secara besar-besaran terjadi demi kepentingan korporasi, sementara dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sering kali menjadi persoalan belakangan. Ketika hutan dan gambut rusak, sedikit saja pemicu dapat membuat kebakaran kembali meluas.
Saat karhutla terjadi, dampaknya tidak berhenti pada lingkungan. Krisis kesehatan dan sosial pada akhirnya banyak ditanggung oleh keluarga. Di sinilah perempuan kembali menghadapi beban ganda. Selain mengurus rumah, mereka harus merawat anak atau balita yang terdampak asap, membersihkan rumah dari abu, mencuci pakaian yang terkena asap, hingga memikirkan kebutuhan kesehatan keluarga. Pengeluaran untuk masker dan obat-obatan pun ikut bertambah. Beban yang sama dapat kembali muncul setiap kali karhutla berulang.
Sementara itu, penanganan pemerintah sering kali lebih terlihat ketika kebakaran sudah terjadi, seperti pemadaman, pembagian masker, dan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Langkah tersebut memang penting, tetapi tidak cukup jika akar masalahnya tidak diselesaikan. Masyarakat seolah diminta terus beradaptasi dengan asap setiap tahun, sementara persoalan kerusakan lingkungan dan tata kelola lahan belum benar-benar dibereskan.
Kondisi yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini menyangkut masa depan generasi. Anak-anak dan balita termasuk kelompok yang rentan terhadap paparan asap. Jika setiap tahun mereka kembali menghadapi udara yang tercemar, kesehatan dan tumbuh kembang mereka ikut terdampak. Karena itu, karhutla tidak cukup dilihat sebagai bencana tahunan yang harus dipadamkan, tetapi sebagai persoalan yang harus dihentikan dari akarnya. Jangan sampai keuntungan dari pengelolaan lahan dinikmati segelintir pihak, sementara perempuan, keluarga, dan generasi berikutnya yang terus menanggung akibatnya.
Solusi Islam
Islam memandang bahwa alam bukan sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan. Segala bentuk perusakan yang membahayakan manusia dan lingkungan dilarang. Hutan yang termasuk dalam kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) tidak boleh diprivatisasi dan dikuasai segelintir pihak demi kepentingan bisnis. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat dan dijaga keberlangsungannya.
Ketika bencana terjadi, negara tidak boleh membiarkan keluarga menghadapi dampaknya sendirian. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus raa’in (pengurus) rakyat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., “Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) adalah perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan Ahmad)
Kemudian dalam hadist Nabi saw. yang lain, “Setiap kalian adalah pemimpin (penggembala), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)
Kata ra’in bermakna pengurus atau penggembala. Pemimpin memiliki kewajiban mengurus urusan, kemaslahatan, dan keselamatan rakyatnya, serta kelak diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya di hadapan Allah Swt.
Oleh karena itu, negara wajib memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, fasilitas medis yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis, serta kebutuhan dasar seperti air bersih. Dengan begitu, perempuan tidak semakin terbebani ketika harus merawat keluarga di tengah kondisi bencana.
Pencegahan juga menjadi bagian penting. Negara wajib menindak tegas pihak yang terbukti merusak lingkungan atau menyebabkan kebakaran melalui sanksi ta’zir yang sesuai dengan ketentuan syariat. Negara juga harus menghentikan kebijakan atau izin pengelolaan lahan yang terbukti merusak ekosistem. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang sehat dan penegakan hukum yang tegas, lingkungan dapat dijaga dan generasi mendatang tidak terus-menerus mewarisi persoalan yang sama.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada membagikan masker ketika asap sudah menyebar. Negara hadir sejak dari pencegahan, perlindungan lingkungan, penanganan bencana, hingga pemenuhan kebutuhan rakyat. Tujuannya bukan sekadar membuat masyarakat mampu bertahan menghadapi karhutla, tetapi memastikan mereka tidak terus hidup dalam ancaman karhutla yang berulang.
Tidakkah pemimpin negeri ini mengevaluasi? Kerusakan yang terjadi akibat keserakahan para kapitalis, yang meniscayakan penguasaan lahan. Sayangnya, ini akan terus terjadi apabila negara masih mengemban kapitalisme dalam kehidupannya. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang terbukti menjaga generasi, terutama anak-anak dan perempuan di dalam setiap kebijakannya. Misalnya, dalam pengelolaan sumber daya alam dan penjagaan hutan. Wallahualam.
Views: 0
















