Oleh. Dwi Darmayati, S.Pd.
(Kontributor Mazayapost.com)
Kakek Masir, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo. Humas PN Situbondo, Alto Antonio, mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Menurutnya, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya selama persidangan. Selain itu, Kakek Masir merupakan tulang punggung keluarga dan usianya sudah lanjut (kumparan.com, 7/1/2026).
Sebelumnya, sempat dikabarkan alasan terdakwa melalukan pencurian itu. Putra terdakwa, Rusmadi menyampaikan bahwa ayahnya terpaksa menangkap burung Cendet di kawasan Hutan Konservasi Baluran untuk membeli kebutuhan pokok. Hal ini berawal dari ibunya yang meminta uang untuk membeli beras (radarsitubondo.jawapos.com, 12/12/2025).
Kasus tersebut mengingatkan kita pada beberapa kasus serupa yang terjadi beberapa waktu lalu. Ada seorang pria di Gunugkidul yang terpaksa mencuri 5 potong kayu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terancam dipenjara 5 tahun. Begitupula seorang nenek yang juga dijerat hukum karena mencuri 7 batang kayu jati. Sementara itu, seorang pengusaha yang merugikan negara 300 triliun divonis ringan. Inilah realita yang terjadi di negara dengan sistem sekuler kapitalis. Hukum cenderung berpihak kepada elite yang lebih kuat, baik secara kekuasaan, uang, maupun jaringan orang dalam. Lebih miris lagi, sistem hukumnya disusun sekadar menurut keterbatasan akal manusia sehingga mudah untuk dipengaruhi kepentingan. Tak aneh jika yang terjadi hukum seringkali tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Lain halnya dengan sistem Islam. Dalam hal hukum, Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap dan pastinya adil karena bersumber dari Sang Pencipta. Seorang qadhi (hakim) akan berhati-hati dalam menetapkan keputusan. Rasulullah pun bersabda, “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kamu adalah apabila ada bangsawan mencuri, dibiarkan. Namun jika ada orang rendahan mencuri dikenakan atasnya hukum had. Demi Allah, andaikan Fatimah putriku mencuri maka akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada masa Khalifah Umar, pembantu Hatib bin Abi Balta’ah tertangkap basah saat mencuri seekor unta milik seorang asal Muzainah. Seorang warga setempat kemudian membawa pencuri tersebut kepada Khalifah. Setelah mengetahui bahwa hal itu dilakukan karena kelaparan untuk memenuhi kebutuhan, maka khalifah membebaskannya. Khalifah justru meminta Abdurrahman, anak Hatib, untuk membayar dua kali lipat harga unta orang Muzainah yang dicuri pembantu Hatib tersebut.
Inilah gambaran keadilan yang ditawarkan Islam. Nilai keadilah dapat ditentukan dengan mudah karena hanya menjadikan syariat Islam sebagai standar. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan perjuangan umat mewujudkannya. Upaya menyeru umat terus dilakukan agar umat menyadari kebutuhan serta kewajiban menerapkan syariat Islam dalam naungan Khilafah. Walahualam bisawab.
Views: 16

















