Oleh. Rahma Wati
(Kontributor MazayaPost.com| Pemerhati Sospol-Deli Serdang)
Isu sertifikasi halal kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.
Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur. Indonesia disebut akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi (republika.co.id, 21/2/2026).
Halal hari ini yang menjadi prioritas utama kaum muslimin bukan lagi sekedar soal fikih atau kewajiban administratif. Halal telah masuk ke ranah geopolitik dan perdagangan internasional. Label yang semestinya lahir dari ketundukan kepada Allah, kini berputar dalam orbit kepentingan ekonomi global.
Masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan aspek iman, atau sekadar pertimbangan “aman” secara diplomasi dan investasi? Kebijakan pelonggaran tersebut sejatinya dinilai menunjukkan bahwa demi mendapatkan keuntungan tarif dagang yang lebih murah. Negara meminggirkan kepentingan umat.
Hal ini karena negara Indonesia menerapkan sistem kapitaliame dengan akidah sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Jaminan halal dalam sistem kapitalis saat ini hanya bersifat formalitas dan tidak benar-benar menjamin kehalalan produk secara menyeluruh tanpa aturan islam secara utuh. Akibatnya, orientasi kebijakan lebih bertumpu pada keuntungan perdagangan dari pada perlindungan akidah dan ketaatan umat.
Bagi seorang muslim, masalah halal-haram merupakan prinsip mendasar dalam kehidupan karena menyangkut masalah iman. Allah berfirman, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS Al-Baqarah: 168)
Dalam Islam, negara adalah ra’in (pengurus) rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam ketaatan, menjauhi yang haram dan mengkonsumsi yang halal. Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syari’ah kaffah (menyeluruh) oleh negara diberbagai bidang. Termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke negara Islam harus memenuhi persyaratan halal dan ulama pun memiliki tanggung jawab menjaga kejelasan hukum halal dan haram.
Selain itu, kafir harbi tidak boleh menentukan standart halal-haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standart yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslim.
Sejatinya, kaum muslim butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Yaitu sebuah institusi negara yang mampu berdiri tegak diatas akidah Islam. Sebuah institusi yang menjadikan rida Allah Swt. sebagai orientasi tertinggi, bukan sekadar angka-angka di neraca perdagangan, itulah institusi khilafah.
Khilafah yang menerapkan syariah secara menyeluruh dipandang akan memastikan bahwa kebijakan perdagangan luar negeri tidak bertentangan dengan prinsip halal-haram. Komoditas impor hanya akan diizinkan jika sesuai dengan hukum Islam, dan kerja sama dengan pihak yang memusuhi Islam tidak akan dilakukan. Wallahualam bisawab.
Views: 0
















