Oleh. Nur Linda, A.Md.Kep.
(Relawan Opini| Kontributor MazayaPost.com)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yang berinisial MA, serta anggota Polri Aipda Dianita (DA), akan menjalani rehabilitasi setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Keduanya telah menjalani proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim merekomendasikan agar MA dan Aipda DA mengikuti program rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini akan dilaksanakan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia. Sementara itu, suaminya, AKBP Didik, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian dalam kasus narkoba dan kepemilikan barang bukti narkotika.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika. Di dalamnya terdapat tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pemakaian, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin (Kompas.com, 20/02/2026).
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, karena pengguna narkoba merupakan istri dari seorang abdi negara. Meski ada upaya intensif dari aparat dan BNN untuk memberantas narkoba di Indonesia, ancaman narkoba tetap menjadi persoalan serius yang tidak bisa disepelekan atau hanya diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan upaya dan solusi sistemis untuk menyelesaikannya.
Narkoba Sulit Diberantas
Aparat penegak hukum sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba. Lembaga seperti BNN, intelijen, dan kepolisian terus bergerak untuk mencegah penyebaran narkoba serta menangkap para bandar besar. Namun, faktanya kasus narkoba terus muncul setiap tahun seolah tidak pernah selesai. Ada beberapa faktor yang membuat narkoba sulit diberantas.
Pertama, narkoba merupakan bisnis yang sangat menguntungkan. Indonesia menjadi salah satu pasar potensial bagi peredaran narkoba. Dalam sistem ekonomi kapitalisme berlaku prinsip permintaan dan penawaran. Jika permintaan tinggi, maka pasokan pun akan terus meningkat. Dalam sudut pandang kapitalisme, narkoba dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Selama masih ada permintaan, transaksi gelap akan tetap berjalan. Akibatnya, jumlah pengguna, pengedar, dan bandar pun terus bertambah.
Kedua, sistem kehidupan sekuler membuat banyak orang memandang tujuan hidup hanya sebatas mencari materi dan kesenangan. Pola pikir ini mendorong gaya hidup hedonis dan konsumtif. Demi mendapatkan uang atau kenikmatan, sebagian orang rela menempuh cara yang haram. Ditambah lagi dengan pola hidup liberal yang menekankan kebebasan tanpa batas. Seseorang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk menjadi pengguna atau pengedar narkoba.
Kondisi ekonomi yang sulit juga sering menjadi alasan. Saat seseorang menghadapi tekanan hidup dan kebutuhan finansial, narkoba dianggap sebagai jalan cepat untuk mendapatkan uang. Misalnya, seorang kurir narkoba bisa memperoleh bayaran hingga puluhan juta rupiah sekali antar. Tidak heran jika setiap tahun muncul pelaku baru dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, artis, selebgram, hingga aparat.
Ketiga, penegakan hukum terhadap kasus narkoba masih belum memberikan efek jera yang kuat. Walaupun kepolisian terus melakukan penindakan, regulasi dan penerapannya dinilai belum optimal. Banyak pengguna narkoba yang hanya menjalani rehabilitasi tanpa proses pidana. Padahal, baik pengguna, pengedar, maupun bandar sama-sama terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Selain itu, perdebatan tentang hak asasi manusia juga memengaruhi penerapan hukuman berat seperti hukuman mati. Sebagian pihak menilai hukuman mati tidak efektif menurunkan angka kejahatan dan dianggap melanggar HAM. Namun, jika hukuman berat dihapus, ada kekhawatiran angka kejahatan justru akan meningkat karena pelaku tidak lagi merasa takut terhadap sanksi yang tegas.
Solusi dalam Islam
Dalam Islam, narkoba jelas hukumnya adalah haram. Para ulama memang berbeda pendapat tentang alasan pengharamannya. Ada yang mengharamkannya karena diqiyaskan dengan khamar (minuman memabukkan). Ada pula yang berpendapat bahwa narkoba haram karena merusak dan melemahkan akal serta jiwa. Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan yang melemahkan (mufattir).
Selain penetapan hukum haram, pemberantasan narkoba dalam Islam dilakukan secara menyeluruh dan sistemis, mencakup pencegahan sekaligus penindakan tegas. Beberapa langkah yang dapat dilakukan negara antara lain pertama, membangun ketakwaan melalui pendidikan Islam. Dengan pendidikan yang berlandaskan iman, masyarakat memiliki pola pikir dan sikap yang sesuai syariat. Kesadaran untuk taat kepada Allah akan mendorong individu menjauhi segala yang dilarang, termasuk narkoba.
Kedua, pengawasan dan peran aktif masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi kontrol terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengarah pada kemaksiatan dan kejahatan. Masyarakat juga berperan dalam amar makruf nahi mungkar, yaitu saling menasihati dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang jika diperlukan. Dengan pengawasan bersama, ruang gerak peredaran narkoba dapat ditekan. Ketiga, menjamin kesejahteraan rakyat karena faktor ekonomi sering menjadi pemicu kejahatan narkoba. Karena itu, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan menyediakan lapangan kerja yang halal.
Dalam sistem ekonomi Islam yang adil, rakyat tidak dibiarkan mencari penghasilan dari barang haram. Dengan kesejahteraan yang terjamin, potensi kejahatan dapat berkurang.
Keempat, penegakan sanksi hukum yang tegas. Sistem Islam mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tetapi bukan berarti pelaku bebas dari hukuman. Sanksi dalam kasus narkoba termasuk kategori takzir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qadhi), karena tidak ada ketentuan khusus berupa had atau kafarat. Syekh Abdurrahman Al-Maliki dalam “Nizham Al-Uqubat wa Ahkam Al-Bayyinat” menjelaskan bahwa penetapan sanksi takzir diserahkan kepada qadhi sebagai wakil khalifah dalam urusan peradilan. Hakim mempertimbangkan tingkat kejahatan dan dampaknya sebelum menentukan hukuman.
Dengan demikian, Islam memiliki aturan yang jelas, rinci, dan tegas dalam mencegah serta menangani masalah narkoba. Upaya pemberantasan tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga pendidikan, pengawasan sosial, dan kesejahteraan ekonomi. Pemberantasan narkoba secara tuntas menurut perspektif ini harus dimulai dari perubahan paradigma, yaitu meninggalkan pola pikir sekuler kapitalistik dan menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallahualam bisawab.
Views: 2
















