Oleh. Afiyah Rasyad
(Tim MazayaPost.com)
Wacana efisiensi sudah dijalankan sejak pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Seiring wacana tersebut, program Makan Bergizi Gratis juga terus berjalan. Sayangnya, program MBG begitu sensasional dalam pelaksanaannya, mulai perekreutan tim ahli gizi yang kabarnya ada dari lulusan Sarjana peternakan, menu yang kerap diduga memicu keracunan massal, karyawan SPPG yang kabarnya juga flexing, hingga anggaran tak masuk akal yang diwacanakan oleh kepala BGN.
Di tengah morat-maritnya ekonomi rakyat kecil, kepala BGN dengan percaya diri menggelar statement terkait pengadaan motor listrik untuk program MBG. Sepertinya bukan sekadar wacana. Dilansir Tempo.co (10/4/2026), Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan posisi terkini 21.801 unit motor listrik yang dibeli untuk kebutuhan operasional program makan bergizi gratis (MBG). Dadan bilang, saat ini ribuan sepeda motor listrik itu berada di gudang.
Urgenkah Pengadaan Motor Listrik untuk Operasional MBG?
Apa yang diberitakan media tentu bukan idaman jempol semata. Pernyataan kepala BGN tentang posisi motor listrik membuat triliunan pertanyaan berkelindan dalam benak. Pertanyaan krusial adalah tentang urgensi pengadaan motor listrik tersebut. Bukankah negara sedang efisiensi?
Program MBG lahir di sistem yang begitu cacat. Hadirnya MBG seperti pungguk merindukan bulan. Berbagai harapan manis MBG demi mewujudkan generasi sehat dan prima, justru menjadi pil pahit bagi rakyat. Tak bisa dinaikkan, pengeluaran fantastis MBG untuk segala keperluannya tak mencerminkan adanya efisiensi anggaran. Apalagi harga per unit motor listrik mencapai Rp50 juta. Sedangkan yang dipesan sebanyak 25.000 unit dan motor listrik yang sudah tersedia sebanyak 21.801 unit (kompas.com, 8/4/2026).
Belum selesai polemik motor listrik, kepala BGN seakan tak puas dengan daftar belanjaannya. Kembali dia menghebohkan publik dengan wacana pengadaan kaos kaki. Headline yang dilansir tribunnews.com (10/4/2026) adalah “HEBOH Penggunaan Anggaran BGN: Beli Kaos Kaki Rp6,9 Miliar hingga Motor Listrik Rp1,2 Triliun.” Membaca isinya juga membuat mata mengerjap tak percaya. Kenapa komposisi anggaran BGN untuk barang pendukung (bukan komposisi makanan) justru juga sangat besar.
Kecamatan sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini jawabannya. Sistem kapitalisme menjadikan negara berlepas tangan dari mengurusi kebutuhan rakyat. Meskipun ada program populis seperti MBG, kenyatanyaannya bukan semata untuk melayani rakyat, tetapi untuk kepentingan bisnis. Sistem kapitalisme memiliki asas manfaat, di mana setiap kebijakan akan dihitung berdasarkan untung rugi. Pun dalam menerapkan program MBG, asas manfaat menjadi fondasi bahwa pengadaan MBG tak boleh merugi.
Meski motor listrik dan kaos kaki tidak urgen, tetap saja anggaran untuk barang yang direncanakan seolah-olah harus terealisasi. Meski banyak masyarakat yang mengkritisi dan mmenolak program MBG, sayangya kritik yang dilayangkan cenderung dianulir. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa MBG adalah program populis kebanggaan negara penuh dengan dilema dan sensasi. Dengan anggaran fantastis motor listrik dan kaos kaki, maka efisiensi tetap menjadi ilusi.
Negara Wajib Memenuhi Kebutuhan Gizi Rakyat
Sejatinya, kebutuhan gizi rakyat adalah tanggung jawab negara. Sayangnya, kapitalisme justru menceraikan tanggung jawab negara dengan rakyatnya. Apalagi amanah anggaran justru menyimpang dari keperluan dasarnya. Maka kondisi ini haruslah diakhiri. Perlu kesadaran umat Islam agar tak selalu terbalik oleh kebijakan populis, tetapi justru membawa nestapa.
Berbanding terbalik dengan kapitalisme, Islam mewajibkan negara untuk memenuhi gizi setiap individu rakyatnya. Pemenuhan ini dilakukan dengan memulai dari sistem politik negara yang tersentralisasi, yakni melalui peran negara sebagai penanfgung jawab pertama dan utama dalam memenuhi seluruh kebutuhan rakyat. Negara wajib mengupayakan setiap individu memilki kemapanan eekonom dengan mekanisme pembukaan lapangan kerja,aterutama bagi laki-laki sebagai penanggung jawab nafkah keluarga.
Negara bisa membantu para laki-laki dengan menyediakan modal berupa aset dari baitulmal, baik yang bergerak. Aset tersebut bisa dijadikan modal oleh rakyat untuk memperoleh pendapatan dan memenuhi kebutuhan primer hingga sekunder. Adapun sumber-sumber penerimaan negara di baitulmal seluruhnya bersandar pasa syariat Islam. Setidaknya terdapat tiga sumber utama pendapatan negara. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dsb. Khusus pos zakat, tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum, yakni tambang, minyak bumi, gas, ekosistem hutan dan sejenisnya. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai, usyur, dll.
Jika baitulmal kurang atau bahkan kosong, negara akan segera mengumumkan pada kaum muslim keadaan baitulmal. Kewajiban itu beralih pada kaum muslim, baik dalam bentuk dharibah (pajak) yang sifatnya sementara ataupun pinjaman tanpa riba yang akan dikembalikan pada kaum muslim saat kas baitulmal stabil. Adapun pajak hanya ditarik pada kaum muslim yang kaya saja. Apabila kebutuhan dana terpenuhi, pajak akan langsung ditutup, tidak boleh ditarik terus menerus.
Demikianlah, Islam menjadikan negara sebagai penanggung jawab dalam menyejahterakan rakyat dengan menggerakkan roda ekonomi sesuai syariat Islam. Islam juga mengharuskan penguasa hadir memberi pelayanan dan mengurus rakyatnya. Tugas ini bukan dalam rangka pencitraan atau mencari keuntungan individu, partai, atau kalangan tertentu. Sehingga anggaran akan tepat guna dan dipertanggungjawabkan penuh transparansi paripurna. Hal ini merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar karena pemerintahan yang dijalankan para penguasa mencakup pertanggungjawaban di akhirat kelak. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia,
“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Wallahualam.
Views: 0
















