Oleh. Vita Sari, A.Md.Ak.
(Pemerhati Sospol, Kontributor MazayaPost.com-Deli Serdang)
Indonesia kembali diguncang oleh rangkaian bencana ekologis berupa banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor yang menerjang Pulau Sumatra pada akhir November 2025. Bencana ini utamanya berdampak pada tiga provinsi: Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kondisi cuaca ekstrem selama beberapa hari telah memicu banjir dan longsor, dengan wilayah yang paling terdampak yaitu: Aceh (Tamiang ), Sumatera Barat (Agam), Sumatera Utara (Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencatat ada 29 desa hilang pascabencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera. “Jadi ada desa yang hilang 29 karena terbawa longsor atau terkena banjir,” kata Tito dalam rapat bersama Pimpinan DPR RI terkait Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Apakah pantas sebutan banjir dan longsor sebagai musibah alam? Sementara fakta yang terjadi yakni banjir dan tanah longsor akibat dari kerakusan para penguasa. Negara yang seharusnya melindungi dan menjaga keseimbangan lingkungan, justru mengeksploitasi sumber daya alam atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. Potret buram pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam sistem kapitalisme seperti hutan ditebang, tambang dikeruk, sungai dicemari dan ruang hidup rakyat di korbankan. Sistem ini memanipulasi kerusakan menjadi keuntungan, eksploitasi dianggap sebagai pembangun berkelanjutan.
Sistem kapitalisme telah menyuburkan bencana melalui tangan penguasa dan pengusaha mereka mengeruk keuntungan dengan merusak alam. Banjir dan tanah longsor merupakan dampak dari rapuhnya benteng alam di kawasan hulu karena memicu deforestasi masif. Cuaca ekstrem hanya pemicu awal. Kerusakan di hulu akibat penebangan hutan adalah penyebab utama daya rusaknya. Bencana di Sumatra dapat dikategorikan sebagai “manufactured disaster,” yakni bencana yang dihasilkan dari kesalahan dalam mengelola lingkungan dan ruang lingkup.
Allah Swt. ingatkan dalam firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh tangan manusia. (Dengan itu) Allah bermaksud menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)
Berdasarkan ayat ini, berbagai bencana kerusakan di darat dan di laut merupakan hasil dari ulah tangan manusia. Bencana besar ini bukanlah fenomena mendadak. Ia adalah akumulasi panjang dari kebijakan tata kelola ruang yang salah dan eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali, contoh nya seperti bencana banjir dan longsor di Sumatra. Makin tampak yang sedang berlangsung saat ini penguasa atau pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, tetapi para oligarki.
Dalam Islam, hutan dan tambang sebagai sumber daya alam adalah milik umum yang wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Semua sumber daya alam yang menguasai hajad hidup orang banyak itu haram dimiliki oleh swasta apalagi asing. Islam menawarkan solusi fundamental-komprehensif. Penyelesaian bencana ekologis membutuhkan perubahan mendasar bukan sekedar kebijakan teknis. Hanya dengan syariah Islam saja maka akan terwujud kehidupan yang dinamis. Wallahualam bisawab.
Views: 4
















