Oleh. Ummu Husna
(Kontributor MazayaPost.com)
Program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Indonesia telah menjadi kebijakan jangka panjang negara, termasuk RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 dalam rangka meraih visi Indonesia Emas 2045. Pemerintah juga telah mengundangkan Perpres No 8/2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program tersebut, meskipun undang-undang khusus mengenai MBG belum ada (sedang disiapkan).
MBG juga disebut berpotensi menjadi Program Strategis Nasional (PSN) pertama yang bukan dalam aspek infrastruktur. Agar setiap kesalahan yang terjadi bisa langsung ditangani oleh Presiden, Menteri PPN/Kepala Bappenas menginginkan Perencana Ahli Utama (PAU) Kementerian PPN/Bappenas terlibat langsung dalam mengawasi program MBG. Ke depan, direncanakan MBG ini akan dibuatkan payung hukum, sehingga meski berganti pemimpin, maka kebijakan ini tetap berjalan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah setahun berjalan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, disebutkan bahwa Program MBG adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran. Kelompok sasaran ini adalah peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan, termasuk pesantren, anak di bawah 5 tahun mulai usia 6 bulan, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok lain mencakup pendidik dan tenaga kependidikan. Program MBG juga menyasar ibu hamil dan anak balita yang mana kelompok sasaran tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan upaya pencegahan dan penanganan stunting. Dengan demikian, MBG dipandang sebagai pengungkit yang efektif untuk percepatan penurunan stunting.
Kasus Keracunan Akibat MBG
Berulangnya kasus keracunan makanan diberbagai daerah membuat khawatir banyak pihak, terlebih bagi para pendidik dan tentu saja para orang tua. Berbagai rentetan insiden keracunan yang menimpa siswa di berbagai daerah bukan lagi sekadar “kecelakaan kerja” kecil. Sejak digulirkan tahun 2024 dan Sepanjang tahun 2025, laporan keracunan muncul beruntun di berbagai daerah. Puncaknya, sepanjang Januari 2026 menelan 1.929 korban. Manggarai Barat 132, Grobokan 803, Kudus 118, dan Mojokerto 411 siswa, di Tuban juga berulang kejadian yang sama, termasuk di Lamongan. Total kumulatif korban MBG mencapai 21.254 siswa (bbc.com, 30/01/2026). Hal itu menjadi bukti nyata bahwa program MBG masih menimbulkan problem yang krusial.
Pemangkasan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG
Pemerintah sudah menetapkan alokasi anggaran Program MBG 2026 mencapai Rp335 triliun. Sebanyak Rp223 triliun dari dana MBG tersebut diambil dari sektor pendidikan atau sekitar 66,6%. Adapun anggaran pendidikan 2026 telah ditetapkan sebesar Rp757,8 triliun atau 20% dari RAPBN 2026, naik 9,8% dari anggaran 2025 (Rp690 triliun). Selebihnya, anggaran MBG Rp24,7 triliun dari sektor kesehatan dan Rp19,7 triliun dari sektor ekonomi (mkri.id, 05/02/2026).
Dengan demikian, dana MBG paling banyak mengambil anggaran Pendidikan yang akhirnya mengurangi anggaran pendidikan sebesar 29,4%. Dengan demikian, target dana 20% APBN untuk pendidikan pun menjadi berkurang. Pengambilan dana pendidikan yang cukup besar untuk MBG jelas memberikan dampak cukup besar terhadap aspek strategis penyelenggaraan pendidikan, apalagi di tengah masih banyaknya persoalan mendasar pendidikan. Oleh karenanya, tidak bisa dipungkiri jika pengurangan anggaraan tersebut menimbulkan keresahan karena akan mengakibatkan persoalan pendidikan yang sifatnya strategis menjadi makin besar.
Persoalan yang paling menonjol adalah adanya ketimpangan kualitas dan akses sebagai akibat tidak meratanya infrastruktur pendidikan. Selain itu, tingginya biaya pendidikan dan tingginya angka putus sekolah juga menjadi bagian dari persoalan pendidikan. Kompetensi dan kesejahteraan guru, hingga kurikulum pendidikan yang juga dinilai kurang relevan. Hal inilah yang menjadikan sebagian dari masyarakat mempersoalkan anggaran MBG yang telah ditetapkan pemerintah.
Program MBG Merupakan Solusi Parsial
Program MBG pada dasarnya hanyalah solusi parsial yang tidak menyentuh akar permasalahan, khususnya terkait kecukupan gizi generasi. Hal ini akibat kurangnya analisis mendalam mengenai penyebab utama ketidakcukupan gizi secara menyeluruh. Negara yang berkomitmen pada pembangunan SDM yang sehat dan berkualitas seharusnya memandang masalah ini secara sistemis.
Kemiskinan jelas merupakan penyebab utama malnutrisi pada generasi kita. Ini berdampak besar pada pertumbuhan perkembangan anak, kualitas dan intelektualitas mereka. Penyelesaian masalah kemiskinan adalah pintu pertama yang harus diselesaiakn. sejatinya membuka ruang untuk memahami masalah lainnya, seperti pengangguran, akses lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, ketidakmerataan pendapatan, hingga masalah kesehatan pada masyarakat miskin.
Negara tentu saja harus bertanggung jawab untuk mengatasi masalah-masalah ini. Rantai kemiskinan bisa diputus melalui kebijakan pemerintah, di antaranya melalui pembukaan lapangan kerja, penyediaan bahan pangan yang mudah dan murah, akses pendidikan dan kesehatan yang gratis dan memadai. Sayang, negara tidak mengambil peran aktif dalam hal tersebut, dan lebih mengandalkan sektor swasta yang belakangan pun banyak yang gulung tikar. Akibatnya, pengangguran tetap belum teratasi.
Di tengah tingginya angka kemiskinan di Indonesia dan berbagai persoalan rendahnya literasi gizi, perbaikan gizi dan pencegahan stunting melalui MBG satu kali sehari tidak mudah untuk diwujudkan. Di sisi lain, perlu dipahami bahwa kecukupan gizi tidak serta-merta didapatkan dengan tambahan satu porsi makanan. Selain kuantitas, kualitas, dan kandungan gizi, keamanan pangan juga berperan penting dalam menentukan status gizi anak.
Menilik maraknya kasus keracunan akibat MBG, tampak penyediaan makanan sehat jauh dari yang seharusnya. Soal komposisi makanan yang tidak seimbang, misalnya kurang kandungan protein (ayam hanya secuil) dan serat (semangka seiris tisu), adanya makanan kemasan dengan pengolahan ultra processed food (UPF), ditambah ketiadaan ahli gizi, tentu target kecukupan gizi makin sulit diwujudkan, bahkan berisiko terhadap munculnya penyakit pada anak.
Dengan demikian, tampak bahwa realisasi program MBG di lapangan jauh dari kondisi ideal yang mampu menghantarkan terwujudnya kecukupan gizi, apalagi mencegah stunting. Besarnya anggaran juga tidak dapat menjamin tercapainya target ketika realitasnya jauh dari ideal. Hal ini menguatkan bahwa MBG adalah program populis yang penuh pencitraan. Proyek politik yang menguntungkan segelintir orang, sedangkan Masyarakat menganggap itu program realistis. Tak menyadari bahwa pengadaan program ini telah menyebabkan kebijakan yang lebih krusial dan stratgeis menjadi diabaikan. Dalam sistem ini, penguasa dan pengusaha bekerja sama untuk keuntungan materi dan tidak berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Jaminan Pemenuhan Gizi Generasi dalam Islam
Dalam Islam, mekanisme pertama pemenuhan gizi generasi termasuk dalam tanggung jawab nafkah kepala keluarga. Sehingga peran negara dalam hal ini adalah memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang layak agar mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga seperti pangan, sandang dan papan secara layak. Secara konkret, negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi setiap warga negara laki-laki yang sudah akil balig (zero unemployment country). Selain itu, negara juga wajib memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kelaparan (zero hunger).
Syariat juga memerintahkan kepada negara Islam untuk mewujudkan ketahanan dan keamanan pangan. Negara wajib mewujudkan swasembada pangan tanpa bergantung impor, menyiapkan rantai distribusi untuk menjangkau setiap daerah baik kota maupun desa, pegunungan, lembah, pantai, maupun daratan sampai pulau-pulau terjauh. Negara membangun secara mandiri setiap infrastruktur dan food supply chain tanpa bergantung pada investor swasta/asing.
Asupan gizi yang masuk melalui makanan bukan satu-satunya ukuran kesehatan generasi. Aspek papan atau rumah tinggal menjadi faktor lain yang tidak kalah penting. Rumah layak tinggal yang mana kebersihan dan bebas dari najis, ventilasi, sanitasi, pencahayaan, air bersih, materiel ramah lingkungan, aman, nyaman, dll., harus tersedia secara memadai. Keseluruhan aspek ini sangat terbatas apabila dibebankan kepada kemampuan keluarga sehingga Islam meletakkan tanggung jawab pemenuhannya kepada negara dengan mekanisme yang telah terperinci dijelaskan oleh syariat.
Walhasil, selama negara mengambil basis kebijakan pemenuhan kemaslahatan generasi adalah berasal dari syariat tanpa menyelisihi, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat pasti terwujud. Hal yang dibutuhkan rakyat adalah dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan sebuah negara. Wallahualam.
Views: 1
















