Oleh. Afiyah Rasyad
(Tim MazayaPost.com)
Syahdan, bullying atau perundungan kerap terjadi di tengah kehidupan masyarakat, tak terkecuali di lingkungan pendidikan ataupun pesantren. Olok-olokan kecil yang dianggap lumrah menjadi budaya yang justru menjerumuskan pelaku maupun korbannya ke arah perundungan yang lebih serius. Bullying secara verbal maupun fisik sama-sama membahayakan, terutama terhadap tumbuh kembang seorang anak yang masih lemah fisiknya dan belum stabil emosinya.
Bullying sungguh menjadi musuh besar yang membahayakan di dunia pendidikan dan pesantren. Kasus bullying yang marak menjadikan dunia pendidikan dan pesantren sebagai tempat yang tak lagi aman bagi peserta didik ataupun santri. Beragam kasus bermunculan seperti jamur di musim hujan. Belum usai di satu wilayah, sudah muncul kasus bullying di wilayah lain.
Kembali mencuat kasus dugaan bullying di salah satu pondok pesantren di Lombok. Sebagaimana dilansir kompas.com (5/6/2026), Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada November 2025 ini baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook. Akibat dugaan insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu.
Sekecil apa pun bentuk bullying yang dilakukan, sama sekali tak boleh terjadi. Bahaya bullying kian nyata karena pada beberapa kasus, bullying bisa merenggut nyawa, bahkan bisa mendorong korban melakukan bunuh diri. Berbagai kasus dugaan bullying yang terjadi menjadi alarm keras atas potret gelap dunia pendidikan ataupun pesantren yang sangat rentan dengan perilaku bullying, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Bullying sudah menjadi bahaya laten yang harus diwaspadai dan diberantas hingga ke akarnya.
Faktor Penyebab Bullying Terus Membayangi Dunia Pesantren
Tak mungkin ada asap jika tak ada api, begitulah kata kiasan yang masyhur diketahui. Berbagai kasus bullyinh yang marak di dunia pendidikan dan dunia pesantren tentu tidak muncul secara tiba-tiba atau tanpa sebab. Tentu ada faktor yang menyebabkan bullying bergentayangan di dunia pendidikan, tak terkecuali pendidikan di pesantren. Faktor penyebab utama bullying terjadi semua lini kehidupan adalah diterapkan sistem kehidupan kapitalisme sekuler.
Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Agama seakan hanya terjadi di ruang ibadah atau di ruang kelas saat terjadi proses pembelajaran saja. Di luar itu, maka agama seakan tidak dijadikan standar hidup baku. Bahkan di dunia pesantren yang banyak memuat ilmu agama, tak luput dari bidikan sekularisme.
Penanaman akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam sepertinya masih jauh panggang dari api. Sejatinya, pesantren memiliki jasa besar terhadap pembentukan karakter mulia dan mencerdaskan anak bangsa. Namun tak dimungkiri, pesantren kini terpengaruh pula oleh sistem kapitalisme sekuler. Berikut beberapa faktor bullying yang membayangi pesantren:
Pertama, pemahaman orang tua yang salah kaprah dalam memotivasi anaknya memasukkan pesantren. Sebagian besar orang tua banyak yang kehilangan arah hidup karena efek pemisahan agama dari kehidupan. Mereka banyak yang tidak paham makna pengasuhan. Pesantren kerap menjadi jalan keluar bagi para orang tua yang merasa kurang bisa mengendalikan anaknya. Meski ada orang tua yang punya tujuan mulia menjadikan anak faqih fiddih (paham agama), tetapi tak sedikit yang “menitipkan” anak yang dianggap nakal ke pesantren agar insaf. Sehingga wajar, seandainya paradigma yang dimiliki orang tua demikian, tak terbayang pesantren akan menjadi “kumpulan anak nakal” yang bisa berkolaborasi dan meningkat taraf “kenakalannya.” Orang tua perlu meluruskan niat untuk memasukkan anak ke pesantren.
Kedua, lingkungan masyarakat yang sekuler turut memberikan andil besar dalam perkara bullying. Masyarakat cenderung menormalisasi olokan-olokan kecil sebagai candaan. Sehingga bisa membentuk anak memiliki pemahaman wajar jika membully temannya. Adapun kelalaian pengasuh atau pengurus pondok pesantren mungkin saja terjadi. Terjadinya bullying di pesantren, bahkan jika berulang, menimbulkan tanda tanya terkait kontrol dan pengawasan pengasuh dan para pengurus. Santri yang harusnya dibina dengan akidah Islam yang kokoh dan adab yang mulia kenapa justru membully temannya ataupun yuniornya. Namun demikian, masih banyak pengasuh dan pengurus pesantren yang amanah dan bersungguh-sungguh dalam membentuk karakter mulia pada calon bibit unggul pemimpin peradaban mulia.
Ketiga, negara yang seakan lemah terhadap kasus pembullyan di berbagai lini kehidupan. Perangkat hukum yang seperti buah simalakama, cenderung melepaskan pelaku dengan pantauan yang masuk kategori anak di bawah umur. Meski ada UU terkait perlindungan anak, faktanya belum mampu menekan kasus perundungan. Belum lagi kurikulum pendidikan yang tidak stabil, sering berubah yang muaranya lebih ke materi oriented, bukan akidah Islam dengan penanaman budi pekerti dan akhlak yang tinggi. Ditambah negara seakan membiarkan suburnya tayangan ataupun tontonan bullying di film ataupun media sosial. Genre asmara, persaingan dan permusuhan, urusan jinsiah (seksualitas) terkespose ke semua kalangan dan diminati generasi.
Ketiga faktor ini adalah buah dari faktor kunci, yakni penerapan sistem kapitalisme sekuler. Seharusnya orang tua, masyarakat, pendidik termasuk pengasuh dan pengurus pesantren, serta negara harusnya bersinergi dalam komitmen yang sama untuk mencerdaskan generasi dan mencetak generasi calon pemimpin peradaban mulia.
Bahaya Laten Bullying terhadap Santri
Dalam konteks lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, bullying bukan hanya kekerasan verbal dan fisik yang tampak saja, akan tetapi juga bida berupa intimidasi secara halus, seperti pengucilan sosial, ejekan dan olokan, atau intimidasi psikologis yang sulit dibuktikan. Maksudnya adalah tampak tenang secara pembawaan diri, tetapi bisa lingkungan pendidikan dan pesantren menyimpan budaya kekerasan secara terselubung. Di antara bahaya laten bullying yang wajib diwaspadai antara lain:
Pertama, dampak secara psikologis dan sosial. Korban bullying bisa saja mengalami gangguan seperti depresi, kecemasan, insecure, ketakutan berlebihan, bahkan hilangnya kepercayaan diri. Dalam kasus yang lebih berat, korban bisa mengalami gangguan mental permanen akibat trauma bahkan bisa bunuh diri atau balas dendam yang dahsyat untuk merencanakan pembalasan yang lebih kejam. Selain itu, lingkungan pesantren yang tidak aman dan kurang menyenangkan bagi korban bullying akan mengganggu fokus belajarnya sehingga berpengaruh pada penurunan konsentrasi dan semangat menuntut ilmu.
Kedua, muncul pandangan normalisasi kekerasan. Terkadang, kekerasan secara verbal dengan dalin candaan lebih diterima dan kemudian dinormalisasi sebagai bentuk keakraban atau lucu-lucuan sesama teman. Padahal candaan yang mengandung olokan, ejekan, dan cemoohan masuk kategori bullying. Awalnya bercanda, dianggap biasa dan dibiarkan terus bahkan diamanini sebagain besar warga pesantren, akhirnya benar-benar menjadi kebiasaan yang memicu perundungan yang lebih ekstrem. Maka tak sepantasnya ejekan kecil kecil yang dianggap candaan itu dipelihara.
Ketiga, akan muncul budaya senioritas dan pembedaan golongan sosial di pesantren. Kerap dijumpai kasus bullying terjadi karena budaya senioritas dalam lingkungan pesantren. Kegiatan masa orientasi dan pengenalan lingkungan pesantren mungkin saja dijadikan ruang perploncoan yang tidak manusiawi. Mungkin juga amanah kepada santri senior untuk membantu pengasuh dalam urusan kegiatan santri disalahgunakan untuk melakukan aksi bullying. Naudzubillah.
Apabila bullying dibiarkan menghantui pesantren akan meberikan pengaruh pada cara pandang santri bahwa bullying adalah hal biasa dan dah saja. Nanti ketika ada santri yang dibully secara halus, santri lain menganggap biasa dan tak akan ada yang mencegahnya. Bagaimanapun bullying adalah hal yang dilarang Islam. Pihak pesantren wajib membina santri dengan pandangan yang benar sesuai Islam. Tentu hal ini membutuhkan peran negara sebagai institusi yang wajib menjaga generasi dari berbagai bentuk bullying.
Strategi yang Benar dalam Memberantas Bullying
Bullying tumbuh subur di dalam sistem kapitalisme sekuler. Bullying bisa dicegah dan diakhiri dengan mengubah paradigma pendidikan sekuler dengan paradigma yang benar, yakni Islam, agama yang berasal dari Zat Yang Maha Benar. Islam bukan agama ritual yang mengatur aspek ibadah kepada Allah Swt. semata, tetapi merupakan ideologi kehidupan yang memuat seperangkat sistem dan aturan paripurna di semua aspek kehidupan.
Islam memiliki mekanisme dalam menjaga dan melindungi generasi dari aksi bullying, kekerasan atau perilaku buruk, yakni akidah, syariat, serta sistem sanksi yang diterapkan institusi negara. Berikut mekanisme shohih untuk memberantas bullying:
Pertama, penanaman akidah Islam akan membentuk individu dengan karakter khas yakni berkepribadian Islam. Akidah Islam akan menuntun individu menjelma generasi berakhlakul karimah serta memiliki ketakwaan yang kokoh. Pembinaan akidah islam adalah fondasi dasar yang harus diajarkan dan ditanamkan sejak usia dini. Tugas ini menjadi tanggung jawab orang tua sebagai madrasatul ula, sekola pertama dan utama bagi generasi. Orang tua harus menjadi teladan yang baik bagi anak, mengajarkan sikap peduli, dan rasa empati yang tinggi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan kepribadian Islam, generasi tidak akan mudah terjerumus dalam kemaksiatan, termasuk tidak mudah terjerumus melakukan bullying.
Kedua, masyarakat yang menerapkan aturan Islam akan menjadi benteng sosial atas perilaku yang bertentangan dengan Islam, termasuk bullying. Islam mengatur pergaulan, sosial, dan kewajiban amar makruf nahi mungkar. Dengan pembiasaan saling menasihati, masyarakat tidak akan mebiarkan tindak bullying sekecil apa pun. Dalam ranah pesantren, amar makruf nahi munkar juga akan tegak dengan landasan ketakwaan, kepribadian Islam akan mencegah para santri melakukan aksi bullying dan mendorong para santri untuk berani menasihati siapa pun yang melakukan aksi bullyinh. Amar makruf nahi mungkar ini wajib ditumbuhkan di tengah masyarakat, terutama di lingkungan pesantren di mana para santri merupakan masyarakat temporal dalam agar nilai kepedulian dan empati terhadap sesama manusia terus tumbuh mekar dalam diri mereka.
Ketiga, Islam mewajibkan negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, termasuk di lingkungan pesantren. Akidah Islam menjadi asas pendidikan demi mewujudkan peserta didik dan santri yang berkepribadian Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan dan pesantren disusun agar tidak menyimpang dari akidah Islam. Dengan demikian, santri dan peserta didik didik pada umumnya akan menjadi orang yang faqih fiddin, paham dengan ilmu-ilmu yang ditekuninya.
Keempat, Islam mewajibkan negara memberlakukan sistem sanksi untuk mencegah dan menangani jarimah atau kejahatan dan kasus kriminal. Bullying masuk jarimah. Sistem sanksi Islam (ukubat) berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Keberadaan sanksi sebagai zawajir karena mampu mencegah manusia dari perbuatan dosa dan tindakan pelanggaran semisal dan kemaksiatan apa pun. Adapun sanksi sebagai jawabir karena sanksi tersebut dapat menebus sanksi akhirat. Artinya, sanksi akhirat bagi seorang muslim yang melakukan kemaksiatan akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara di dunia.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad ad-Da’ur dalam kitab “Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat” menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Shamit ra. Ia berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. dalam suatu majelis dan beliau bersabda, ‘Kalian telah membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina (kemudian beliau membaca keseluruhan ayat tersebut). Barang siapa di antara kalian memenuhinya maka pahalanya di sisi Allah, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka sanksinya adalah kafarat (denda) baginya, dan barang siapa mendapatkan dari hal itu sesuatu maka Allah akan menutupinya, mungkin mengampuni atau mengazab.”
Islam menetapkan pelaku bullying bisa dikenai sanksi berupa hudud, kisas, atau takzir, tergantung pada bentuk dan dampak perbuatannya. Untuk kasus bullying berat seperti penganiayaan fisik berat atau pembunuhan, sanksi yang berlaku adalah qishas (hukuman setimpal) atau diat (denda tebusan) jika keluarga memaafkan. Untuk bullying yang tidak sampai pada kategori hudud atau qishas, sanksi yang diberikan adalah takzir, hukumannya akan ditetapkan oleh hakim sesuai tingkat keparahannya.
Sementara bunuh diri hal terlarang secara mutlak dalam Islam. Sebagaimana Allah Taala yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barang siapa yang berbuat kesalahan demikian dengan tanpa hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS An-Nisa: 29—30)
Demikianlah mekanisme shohih untuk memberantas bullying dan kemaksiatan lainnya dalam paradigma Islam. Islam membentuk generasi bertakwa dan beradab dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara. Dengan mekanisme ini, bullying dapat dicegah dan diantisipasi sehingga generasi akan tumbuh dengan kepribadian Islam yang khas. Wallahualam.
Views: 3

















