Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: untuk Rakyat atau Korporatokrasi?

Oleh. Tri Wahyuni, S.E.Ak.
(Kontributor MazayaPost.com)

Kontroversial Koperasi Merah Putih
Setahun setelah pencanangan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, ada banyak peristiwa dan berita viral mengenai Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah. Dikutip dari berbagai laman berita cetak dan elektronik, berikut ini adalah beberapa di antaranya: peristiwa meninggalnya lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih pada saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran. Kelima Peserta dinyatakan meninggal akibat kondisi medis, seperti heat stroke, henti jantung, dan TBC (suara.com, 29/6/2026).

Program Pelatihan dasar militer ini wajib diikuti oleh 40.000 lebih calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan yang tergabung sebagai Peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026.

Lokasi Gedung Koperasi Desa Merah putih yang “nyeleneh.” Pada beberapa daerah, gedung KDMP dibangun jauh dari pemukiman warga, seperti di desa Langgenharjo Pati Jawa Tengah. Gedung KDMP berlokasi di tengah hamparan tambak dan kolam penampungan air warga. Sementara itu, di Lebak Banten di Desa Girimukti, bangunan KDMP di lahan kosong semak belukar yang jauh dari pemukiman (Kompas TV).

Selain itu, beberapa KDMP belum beroperasi setelah diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo, para menteri, dan pejabat daerah. Contohnya terdapat pada KDMP di desa Kutisari, Surabaya dan masih banyak lagi (Kompas TV). Walaupun sudah ada yang beroperasi dalam bentuk toko sembako, pengunjung akan mendapati masih banyak rak yang kosong. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Koperasi Merah Putih sama saja dengan Indomaret atau Alfamart. Contohnya seperti yang ditemukan di KMP Mampang dan KMP Melawai Blok M, begitu pula di berbagai daerah lainnya.

Pro dan kontra KOPDES Merah Putih pun terjadi di beberapa kalangan. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memperkirakan satu KOPDES bisa meraup keuntungan Rp1 miliar per tahun. Dengan adanya 80 ribu KOPDES akan mampu menghasilkan keuntungan Rp80 triliun setiap tahunnya. Bahkan, adanya KOPDES ini diyakini memiliki potensi perputaran uang mencapai Rp2.000 triliun.

Hal ini berbeda dengan Profesor Universitas Airlangga, Surabaya, Rahma Gafmi yang menilai kalkulasi bisnis KOPDES ini tidak masuk akal. Bahkan, beliau mempertanyakan model bisnis dan minimnya persiapan di tengah berbagai kendala. Beliau meyakini bahwa program ini berisiko terjadi kegagalan. Di samping itu, program ini pasti menghabiskan biaya besar untuk berbagai hal, seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan, dan pendampingan sumber daya manusia.

Apa itu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih?

Pada Hari Koperasi 12 Juli 2025 satu tahun lalu, pemerintah meluncurkan program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia secara serentak. Satu koperasi di setiap desa/ kelurahan. KDMP ini merupakan sebuah lembaga ekonomi dengan masyarakat desa sebagai anggotanya. Ide besarnya adalah agar desa tidak bergantung pada tengkulak, rentenir (pinjaman online), dan rantai distribusi panjang.

Adanya KDMP diyakini akan mampu memutus rantai kemiskinan dan mewujudkan kemandirian ekonomi kerakyatan, serta memperkuat ketahanan pangan. Model dan mekanisme kerjanya adalah top down. Sementara itu, modalnya bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, Himbara (Bank BUMN), dan sumber lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Besaran Modal awalnya berkisar 3 milyar hingga 5 milyar per unit koperasi.

KDMP wajib memiliki tujuh unit usaha, yaitu kantor koperasi, simpan pinjam (pinjaman dengan bunga 6% per tahun), klinik desa (obat dan layanan dasar), apotek desa, cold storage atau pergudangan, sarana logistik, dan sembako. KDMP untuk Rakyat atau Korporatokrasi?
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki beberapa tujuan, seperti menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memang terkesan sangat mulia. Namun, ada beberapa hal yang tetap harus kita cermati dan kritisi.

Pertama, keputusan pemerintah yang menetapkan alokasi dana desa untuk mendukung pembentukan dan operasional KDMP, yaitu sebesar 58,3% dari total pagu dana desa 2026 wajib dialokasikan untuk KDMP. Berdasarkan hal itu, dari total pagu dana desa 2026 sekitar Rp 60, 57 triliun, maka sekitar 40 triliun di alokasikan untuk KDMP. Mirisnya, pemotongan ini dilakukan dari hulu (pemerintah pusat) sebelum disalurkan ke rekening desa. Imbas dari kebijakan ini sudah pasti akan menghambat pembangunan infrastruktur desa secara signifikan seperti pembangunan jalan desa dan irigasi

Kedua, modal awal KDMP dari skema pinjaman perbankan dengan plafond mencapai Rp3 miliar dari Himbara dengan bunga 6% per tahun dan tenor hingga 6 tahun. Jika terjadi gagal bayar, maka dana desa sebesar 30% akan menutupi untuk menstabilkan kondisi koperasi

Ketiga, suplai barang dari korporasi besar. Toko sembako KDMP belanja ke siapa. Kalau semuanya diambil dari 1-2 distributor besar, artinya KDMP cuma jadi “cabang waralaba” mereka. Keempat, digitalisasi dan ekosistem, yaitu aplikasi, cold storage, logistik jika di pegang oleh vendor dari satu perusahaan besar, maka data dan rantai pasok desa dipegang oleh korporasi. Terakhir, pengadaan proyek berupa pembangunan 80.000 gedung KDMP adalah proyek triliunan, sehingga potensi dimenangkan para pemilik modal besar atau korporasi.

Uraian di atas menunjukkan adanya indikasi kuat pergeseran fungsi negara menjadi korporasi raksasa alias negara korporatokrasi. Kebijakan penggunaan dana desa untuk KDMP menunjukkan negara seakan sedang berinvestasi menggunakan dana rakyat. Sebab, dana desa sejatinya berasal dari APBN yang seharusnya dikelola negara untuk pembangunan dan pelayanan yang hasilnya langsung dirasakan oleh rakyat. Bukan justru diputar dalam skema koperasi yang berisiko membebani rakyat dengan utang perbankan. Dana desa yang seharusnya menjadi penggerak kesejahteraan justru berisiko menjadi jaminan bagi sirkulasi modal perbankan yang ujungnya hanya menguntungkan para pemilik modal.

Tampak jelas bahwa negara berlepas tangan dari kewajiban mengurusi rakyat dan mengalihkan beban ekonomi ke pundak warga desa lewat topeng kemandirian ekonomi. Lebih parah lagi, integrasi KDMP dengan sistem perbankan sejatinya memaksa desa masuk ke dalam ekosistem perbankan dengan sistem bunga (riba) sehingga menempatkan aset desa dalam bayang-bayang gagal bayar.

Bagaimana Pandangan Islam?

Dalam literatur fiqih kontemporer, koperasi disebut dengan istilah al jam’iyat at ta’awuniyah atau al syarikat at ta’awuniyah (Mahmud Syaltut, Al Fatawa; Al Khayaal, Mulakhkhash As Syarikat fi Al Iqtishadi Al Islami). Berkaitan dengan hukum koperasi, para ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hukum koperasi ini.
Secara garis besar, ada dua pendapat. Pendapat yang membolehkan.

Ada beberapa pendapat yang membolehkan, contohnya adalah pendapat Abdurrahman Isa dalam Kitab Al Muamalat Al Haditsah wa Ahkamuha. Kebolehan ini didasarkan pada kaidah fiqih al ashlu fi al ‘uqud al ibahah, yang maknanya: hukum asal akad adalah boleh (Abdul Aziz Khayyath, “As-Syarikat fi As-Syariah Al-Islamiyah.”) Maka, pendapat ini membolehkan koperasi selama tak menyalahi syariah, misalnya adalah apabila di dalam koperasi tersebut mengandung transaksi riba.

Pendapat kedua adalah pendapat yang mengharamkan. Pendapat yang mengharamkan contohnya adalah pendapat Khalid Abdurrahman Ahmad dalam Kitab “At-Tafkir Al-Iqtishadi fi Al-Islam.” Alasan beliau mengharamkan antara lain adalah, cara bagi hasil koperasi yang tidak sesuai hukum syirkah.

Dari dua pendapat di atas, mana pendapat yang rajih (kuat)? Untuk dapat mengetahuinya, kita harus melakukan tarjih terlebih dahulu. Oleh karena itu, kita dapat menilai terlebih dahulu untuk pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan koperasi.

Sebagaimana penjelasan di atas, pendapat pertama adalah pendapat yang membolehkan koperasi. Pendapat tersebut didasarkan pada kaidah al-ashlu fi al-‘uqud al-ibahah. Bagaimana kita dapat menilai penggunaan kaidah ini? Penggunaan kaidah al-ashlu fi al-‘uqud al-ibahah adalah tidak tepat dan tidak dapat digunakan. Sebab, munculnya kaidah ini jika ditelusuri kembali dalil-dalilnya, ternyata kaidah ini dirumuskan dari kaidah fikih lain, yaitu al-ashlu fi al asy-yaa` al ibahah (hukum asal benda adalah boleh) yang hanya berlaku untuk benda (materi), seperti batu, hewan, atau tumbuhan. Bukan untuk muamalah.

Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang kedua, yaitu pendapat yang mengharamkan koperasi. Untuk dapat melihat aspek keharaman koperasi secara lebih mendalam, berikut tinjauan satu demi satu dalam beberapa aspek, di antaranya adalah:

Ditinjau dari akad pembentukannya, koperasi tidak memenuhi persyaratan syirkah dalam Islam, karena dalam akad pendiriannya tidak ada pihak pengelola untuk melakukan usaha (bisnis) untuk memperoleh keuntungan. Koperasi hanyalah perseroan yang didirikan berdasarkan modal saja, sehingga tidak ada akad untuk melakukan pengelolaan. Kesepakatan yang ada hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal tertentu dengan tujuan agar mereka bisa membentuk kepengurusan, yang akan membahas siapa yang akan melakukan pengelolaan usaha tersebut.

Ditinjau dari sistem bagi hasilnya, pembagian laba dalam koperasi mengikuti hasil pembelian, pinjaman (kredit simpan pinjam), penjualan atau produksi, bukan mengikuti modal atau kerja. Ketentuan syarak mengharuskan pembagian laba mengikuti modal atau tenaga (pekerjaan), atau mengikuti kedua-duanya sekaligus, sehingga tidak boleh mengikuti hasil pembelian atau produksi.

Sebagai solusi tuntas dan mendasar, maka Islam memiliki sistem pengelolaan ekonomi dan anggaran yang berbasis baitul mal. Untuk pembangunan desa, didanai sepenuhnya melalui pos kepemilikan negara (kharja, fai, dan lain-lain) dan pos kepemilikan umum (hasil pengelolaan sumber daya alam). Penyaluran dana ini hanya semata bersifat pelayanan mutlak tanpa syarat apa pun. Inilah tugas utama penguasa adalah ri’ayah su’unil ummah, yaitu melayani urusan rakyat secara langsung dan tuntas.

Rasulullah saw. telah berpesan, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpin. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa tugas penguasa adalah mengurus bukan mencari untung dari rakyat melalui skema koperasi yang memotong hak rakyat atas infrastruktur. Negara wajib menjamin realisasi ketersediaan saran dan prasarana desa sebagai hak rakyat, bukan malah menjadikannya tumbal bagi eksperimen bisnis yang berisiko.

Adapun Koperasi Desa Merah Putih adalah batil karena akadnya tidak memenuhi syarat syariah. Dalam koperasi, tidak ada pengelola modal yang jelas sejak awal, dan bagi hasilnya berdasarkan volume penjualan atau pinjaman berbunga, bukan pada modal atau kerja. Kondisi ini justru akan memperburuk masalah petani dan masyarakat miskin yang terjerat utang. Dari sini jelas bahwa koperasi adalah turunan dari sistem ekonomi kapitalis yang menghalalkan riba karena tidak mengenal konsep haram dan halal.

Ini adalah buah dari penerapan sistem kehidupan yang rusak sekuler kapitalis demokrasi. Sungguh, membiarkan tegaknya sistem rusak ini sama dengan membiarkan terjadinya dosa dan keharaman yang terstruktur dan sistematis terus menerus. Oleh karena itu, umat harus memiliki kesadaran ruhiyah untuk bersama sama melakukan perubahan hakiki.

Saatnya untuk mencampakkan sistem sekuler kapitalisme demokrasi karena ia adalah sumber dari semua kerusakan dan problematika manusia saat ini, ketika manusia diberikan kebebasan membuat aturan , padahal sesungguhnya menetapkan hukum /aturan itu hanyalah bagi Allah. Dialah Zat Yang Maha Memutuskan kebenaran, sedangkan Dia adalah sebaik baik Pemberi Keputusan (TQS. Al An‘am: 57).

Wallahualam bisawab.

Views: 0

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi