Maluku Utara: Bukti Gagalnya Tata Kelola Kekayaan Alam Kapitalistik

Ada sebuah paradoks dari ujung timur Indonesia. Maluku Utara, Sebuah provinsi yang kalau kita lihat datanya, pertumbuhan ekonominya pernah meroket tinggi berkat hilirisasi nikel. Tapi bagaimana kabar terbarunya?

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, baru saja menyampaikan di hadapan Komisi II DPR RI bahwa kas daerah mereka saat ini mengap-mengap. Bayangkan, untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK hingga akhir tahun 2026 saja, uangnya tidak cukup!
Dana Alokasi Umum atau DAU mereka ada di kisaran 960 miliar rupiah, tapi beban belanja pegawainya sudah tembus 1,1 triliun. Tekor pisan..
Solusi yang ditawarkan Pemprov adalah meminta agar pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil atau DBH yang selama ini disedot ke Jakarta.
Pertanyaannya sekarang, Mengapa daerah yang kaya raya akan sumber daya alam, justru harus ‘mengemis’ pembagian hasil dan berutang napas untuk sekadar menggaji pegawainya sendiri?
Jika kita membedah persoalan ini menggunakan pisau analisis sistemik, akar masalahnya ternyata bukan sekadar cash flow atau arus kas.
Akar masalahnya ada pada paradigma tata kelola keuangan negara dan kepemilikan.
Dalam kacamata tata kelola Islam dengan sistem Khilafahnya, konsep desentralisasi fiskal dan ‘Dana Bagi Hasil’ ala sistem saat ini sebenarnya adalah ilusi yang memicu ketimpangan. Mengapa? Karena sumber daya alam yang melimpah ruah seperti di Maluku Utara dikategorikan sebagai Milkiyah ‘Ammah atau Kepemilikan Umum.
Harta Kepemilikan Umum ini tidak boleh dikuasai korporasi, dan juga tidak semata-mata menjadi ‘jatah mutlak’ pemerintah daerah secara eksklusif, melainkan dikelola oleh negara secara terpusat. Seluruh hasilnya masuk ke sebuah pos khusus di kas negara atau Baitul Mal.
Lalu, bagaimana dengan gaji pegawai, infrastruktur dan kebutuhan daerah? Di sinilah letak perbedaannya.
Dalam sistem Khilafah pembiayaan untuk daerah, termasuk gaji seluruh aparatur sipil dan pelayan publik di Maluku Utara adalah kewajiban mutlak pemerintah pusat yang diambil dari kas Baitul Mal.
Pendistribusian dana ke daerah tidak dihitung berdasarkan ‘berapa besar pendapatan yang disetor daerah tersebut ke pusat’, melainkan berdasarkan kebutuhan riil daerah itu untuk menjalankan roda administrasi dan melayani rakyatnya.
Tidak akan ada cerita sebuah provinsi kehabisan napas untuk membayar gaji pegawainya, sementara kekayaan buminya terus dikeruk dan diekspor. Tanggung jawab pembiayaan ada pada negara secara utuh, bukan dilempar menjadi beban daerah melalui sistem otonomi yang setengah hati.
Kasus yang menimpa Maluku Utara ini adalah bukti nyata dari rapuhnya sistem ekonomi kapitalistik yang memisahkan antara pengelolaan kekayaan alam yang diserahkan ke swasta dan pembiayaan publik yang dibebankan pada kas daerah yang terbatas.
Relaksasi aturan belanja pegawai memang bukan solusi tuntas. Selama paradigma pengelolaan sumber daya alam dan struktur fiskalnya masih menganut mindset bagi-hasil korporat dan tambal-sulam APBD, masalah serupa akan terus berulang, entah di Maluku Utara atau di provinsi lainnya.
Sudah saatnya kita melihat keluar dari kotak, menelaah kembali desain arsitektur tata kelola kita. Karena pada akhirnya, kekayaan alam diciptakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan untuk membiarkan para pelayan publiknya kebingungan mencari gaji di akhir bulan.

Maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan sistem Islam dalam naungan Khilafah a’la Minhajin Nubuwwah.

Sumber: https://www.facebook.com/Rumahtsaqofah

Views: 10

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi