Jampi-Jampi Pornografi pada Generasi

Oleh: Afiyah Rasyad
(Aktivis Peduli Ummat)

Hampir di semua tontonan masa kini, naluri seksualitas seakan diberi rangsangan luar biasa. Adegan pegangan tangan dan selebihnya sering menghiasi layar kaca dan layar gepeng dalam denggaman. Apalagi aturan yang diberlakukan saat ini seakan menjadi payung hukum atas kebolehan tayangan-tayangan berbau pornografi. Setiap helaan napas generasi saat ini disuguhi tayangan ataupun bacaan melenakan dan menyesatkan berbau pornografi dan pornoaksi.

Generasi dalam Pusaran Pornografi

Generasi Muslim amatlah besar jumlahnya di bumi pertiwi ini. Bangkit dan hancurnya generasi tentu akan sangat memengaruhi bangkit dan hancurnya sebuah peradaban. Generasi kini termakan jampi-jampi pornografi. Bertebaran tayangan menjijikkan pornografi, bahkan dalam genggaman.

Baru-baru ini, tersiar kabar yang menghebohkan jagat maya. Miris, seorang generasi, remaja putri berkebaya merah diduga menjadi pelaku pornografi yang kena razia. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan fakta mengerikan di balik kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti harddisk milik pelaku, dijumpai ratusan foto porno dan 92 video yang telah dibuat pelaku (CNNIndonesia[dot]com, 9/11/2022).

Munculnya kasus di atas dan kasus pornogragi lainnya yang terus menjamur tentu bukan tanpa sebab. Generasi saat ini begitu ringan melakukan kemaksiatan meski sekadar menonton konten porno. Betapa tidak, tayangan porno yang seharusnya diskip total oleh pemangku kebijakan bisa lolos lewat tatanan aturan yang amburadul.

Pandangan generasi akan kebahagiaan dan orientasi hidup pada materi tak lepas dari paradigma sistem yang berlaku, yakni kapitalisme. Dari sistem inilah, paham liberalisme yang mengusung empat kebebasan kian memperparah keadaan. Bahkan, akidah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan kian menjauhkan generasi dari nilai agama dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan.

Kebebasan berperilaku menjadi gaya hidup generasi. Belum lagi, boomingnya rangsangan seksual dari tontonan pornografi semakin memacu hasrat jinsiyahnya. Konten yang berbau erotis begitu laris manis. Hilangnya pengaturan agama dari kehidupan membuat generasi semau gue menyaksikan atau bahkan mempraktikkan konten maksiat itu.

Maraknya tayangan, bacaan, bahkan karya lainnya dengan pornografi, tak lepas dari penerapan sistem kapitalisme. Apalagi, kapitalisme memutus peran negara kepada rakyat. Selama itu tidak merugikan negara dari sisi materi, maka sah saja terjadi. Apalagi jika konten pornografi justru mendatangkan cuan, maka kebijakan yang dibangun akan merestui keberadaannya. Maka, fungsi negara sebagai pemberi edukasi dan sanksi tak jua dijumpai.

Untung rugi menjadi ukuran dalam sistem kapitalisme. Hal ini yang membuat negara seakan plin-plan dalam menangani kasus pornogragi yang semakin menjadi-jadi dan mengancam hilangnya jati diri generasi. Pemikiran dan adab generasi akan semakin terkikis oleh jampi-jampi pornografi.

Islam Melindungi Generasi dari Pornografi

Islam bukan sebatas agama ritial, tetapi juga merupakan sebuah sistem atau idologi kehidupan. Islam mengatur segala aspek kehidupan, termasuk perkara pergaulan dan pornografi. Dalam pandangan Islam, negatmra memiliki peran vital dalam menjaga akidah, akal, jiwa, dan fisik generasi.

Islam mewajibkan negara menjaga suasana keimanan di tengah masyatakat. Sebab, salah satu pilar penting di tengah masyarakat adalah pilar ketakwaan negara selain ketakwaan individu dan ketakwaanan masyarakat. Pilar ketakwaan inilah yang akan menjaga individu, masyarakat, dan negara senantiasa bersandar pada timbangan syariat Islam. Sistem penerangan negara harus berupaya ekstra untuk membuat regulasi yang tegas dan menutup celah adanya kemaksiatan meski itu hanya secuil.

Adapun kebijakan dan wewenang yang diberlakukan wajib sesuai dengan syariat Islam. Konten yang lolos adalah konten yang berisi edukasi teekait tsaqofah Islam ataupun sains dan teknologi. Selain itu, konten lainnya yang bersifat mubah pun harus sesuai syariat Islam. Bahkan, manusia, terutama generasi dipandang dan diberlakukan sesuai fitrahnya.

Negara akan memberlakukan sistem pergaulan Islam di tengah kehidupan, terutama generasi. Gaya hidup Barat yang serba bebas dan permisif tak akan dilirik sama sekali, jika perlu dienyahkan dari muka bumi. Negara akan bersungguh-sungguh memberlakukan pemisahan interaksi laki-laki dan perempuan di kehidupan umum yang tanpa udzur syar’i.

Negara secara langsung ataupun lembaga pendidikan dengan sistem pendidikan Islam akan menjaga pergaulan generasi. Akidah Islam menjadi asasnya sehingga generasi akan dibangun kesadarannya untuk senantiasa beramal dengan idrak shillah billah. Sebab kelak, mereka akan mempertanggungjawabkan semua aktivitasnya di hadapan Allah.

Segala bentuk kemaksiatam, termasuk hal yang berkaitan dengan pornogragi akan dibasmi. Pacaran, hubungan tanpa ikatan, hubungan tanpa status, pesta-pesta yang meniscayakan campur baur san suburnya pergaulan bebas akan dibasmi dab dipatroli secara rutin ke setiap penjuru negeri. Fungsi kontrol masyarakat, yakni amar makruf nahi munkar, akan berjalan sehingga tak ada peluang kemaksiatan sedikit pun yang akan dilirik generasi.

Menjaga pandangan, menutup aurat secara sempurna saat di luar rumah bagi laki-laki dan perempuan, serta menegakkan sistem sanksi dengan adil dan tanpa pandang bulu akan mempersempit peluang terjadinya kesalahan dalam pergaulan di antara generasi. Upaya yang dilakukan negara itu sesui dengan firman Allah dalam surah An-Nur ayat 30-31:

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra putri mereka, atau putra putri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra putri saudara laki-laki mereka, atau putra putri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Sistem sanksi bagi yang terbukti melakukan pelanggaran akan disanksi dengan tegas. Apabila jatuh pada zina, maka sanksi jilid 100 kali di khalayak bagi generasi yang belum menikah. Penjagaan negara atas generasi dilakukan dengan menghukum para pelaku pelecehan seksual, pemerkosaan, perzinaan, aktivitas berpacaran, dan sejenisnya dengan hukuman yang setimpal. Selain untuk efek jera, hukuman itu insyaallah juga akan menghapus dosa.

Wallahu a’alam bishawab.

Dibaca

 156 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi