Strategi Pendidikan Anak usia Pra Baligh.


Oleh: Ustazah Yanti Tanjung

Basis pendidikan Islam yang tidak boleh diabaikan adalah basis usia, sejumlah nas baik dalam Al-Quran maupun sunah, sudah menjelaskan perkara ini dengan gamblang dan jelas, dan ini sejalan dengan tujuan pendidikan Islam yang hendak dicapai.

Visi pendidikan generasi dalam Islam adalah, melahirkan sosok pribadi Islam yang tangguh, generasi salih, generasi pemimpin dan generasi khairu ummah. Karena dalam pendidikan Islam harus senantiasa integral antara tujuan-tujuan pendidikan yang dicapai dengan konsep yang dimiliki dan juga, metode yang diberlakukan. Semua harus berasal dari jenis yang sama yaitu dari Islam.

Urgennya mendidik berdasarkan usia, sebagaimana termaktub dalam firman Allah Swt.

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”. !(TQS An-Nur : 58)

Ayat ini menjelaskan bagaimana aturan interaksi anak usia pra balig dengan orang tua dalam kehidupan khas (khusus), yaitu kehidupan di dalam rumah. Bahwa anak harus meminta izin terlebih dahulu di waktu-waktu aurat, sebagaimana dalam hadis di atas. Orang tua mempunyai kewajiban mendidik anak dalam perkara ini, dengan memberikan pelajaran kepada anak terkait tiga waktu aurat.

Namun ketika anak sudah balig, izin itu tidak hanya tiga waktu aurat, tapi semua waktu dan kesempatan harus mendapat izin ayah bundanya terlebih dahulu, untuk memasuki kamar orang tua atau kehidupan khusus lainnya.

Allah berfirman :

“Dan apabila anak-anakmu telah dewasa maka hendaklah mereka meminta izin sebagaimana meminta izinnya orang-orang telah terdahulu tadi. Bukankah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya untuk kamu dan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.” (TQS An-Nur : 59)

Dalam hadis juga dijelaskan bahwa, perkara pendidikan itu harus berbasis usia prabalig dan anak yang sudah balig. Rasulullah saw. bersabda :

“Pena diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga bangun, anak-anak hingga balig dan orang gila hingga sadar.” (HR.al-Bayhaqi dalam Ma’rifatus Sunan)

Dapat dipahami bahwa anak usia prabalig tidak dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatannya hingga dia balig.

Dari sini, penting memahami usia anak dalam penerapan hukum-hukum Allah agar tidak salah dalam mendidik. Dalam kesempatan lain Rasulullah Saw. juga mengajarkan parenting berbasis usia kepada kita dalam perkara shalat dan pemisahan tempat tidur, langsung menyebutkan usia anak , beliau bersabda :

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’u Ghalil, no. 247)

Demikianlah Allah dan Rasulnya mengarahkan kita dalam mendidik, harus memperhatikan usia saat pra balig dan saat balig.

Orang tua harus memperhatikan usia anak dalam mendidik dengan berdasarkan dalil-dalil syara, agar orang tua memahami hukum-hukum apa saja yang terkait dengan usia tersebut, dan apa yang harus dilakukan oleh orang tua. Kemudian bagaimana perlakuan orang tua terhadap anak saat usia pra balig dan saat usia balig.

Secara umum tahapan usia prabalig dapat dibagi dua tahap yaitu, tahapan prabalig tahap satu. Yaitu, usia dini, usia thufulah (pra mumayyiz) rentang usia antara 0-7 tahun.

Tahap kedua usia sekolah tingkat dasar yaitu, usia mumayyiz (7-10 th). Tahapan ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw. yang langsung menyebutkan usia pendidikan anak tentang shalat.

“Perintahkanlah anak-anakmu melaksanakan shalat di usia 7 tahun dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat di usia 10 tahun.” (HR. Imam Ahmad)

Batas ambang anak tidak lagi ditolerir meninggalkan ibadah shalat adalah 10 tahun, artinya anak jika sudah mencapai usia 10 tahun harus memiliki keseriusan dalam agama dalam ketaatan meskipun belum balig, jika anak tidak shalat di usia itu maka pukullah jika diperlukan.

Memahami pendidikan berbasis usia, terdapat kaitan dengan parenting adalah sebagai berikut :

Pertama, memahami tumbuh kembang anak setiap jenjang usia

Kedua, menentukan tahapan-tahapan pendidikan

Ketiga, menentukan jenjang sekolah

Keempat, hukum-hukum syara’ yang terkait dengan anak sesuai jenjang usia

Kelima, menentuan kurikulum dan bahan ajar sesuai usia

Keenam, menentuan ta’dib bagi kesalahan anak

Ketujuh, meraih tujuan pendidikan (takwinus syahsiyah ) di setiap jenjang usia

Kedelapan, mengantarkan anak pra balig menuju mukallaf

Adapaun strategi dalam Islam untuk mendidik anak usia pra balig adalah sebagai berikut:

Pertama, orang tua fokus kepada tujuan
perndidikan yaitu terbentuknya kepribadian Islam yang cerdas akalnya dan salih jiwanya

Kedua, menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam,menderaskan tsaqafah Islam sebagai pembentuk langsung kepribadian Islam

Ketiga, menerapkan metode talqiyan fikriyan dalam proses pembelajaran, mendorong anak menjadi pemikir dan mengamalkan ilmu

Keempat, menggunakan uslub (tataran teknis) yang dapat merealisasikan tujuan-tujuan pendidikan dan menguatkan metode pembelajaran

Kelima, menyediakan sarana dan prasarana yang tepat

Strategi di atas dapat dilakukan orang tua di rumah dalam program-program yang terarah sehingga pandidikan anak berjalan dengan baik dan terukur. Dengan membawa strategi ini pula orang tua menemani ananda hingga memasuhi usia balig.

Namun, strategi di atas akan lebih optimal dan terbangun sinerginya apabila, ada sistem politik yang mendukung dalam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam di seluruh sekolah oleh negara.

Wallaahu a’lam bis shawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi