Ketika Rumah Tangga Ditimpa Prahara

Oleh. Najmah Saiidah

Islam adalah mabda yang sahih, yang darinya lahir aturan yang sempurna sebagai peraturan hidup, menjadi rahmat dan kebahagiaan bagi seluruh umat manusia, sehingga tidak terjadi benturan dan ketakseimbangan. Benturan dan ketakseimbangan muncul ketika manusia mencampakkan Islam sebagai aturan dalam hidupnya. Islam memiliki aturan yang menyeluruh yang mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali masalah pernikahan atau rumah tangga.

Dalam Islam, pernikahan merupakan akad antara laki-laki dan wali perempuan yang karenanya hubungan laki-laki dan perempuan ini menjadi halal, sebagai pasangan suami-istri.

Jika keluarga yang dibentuk dilandasi fondasi kokoh yaitu akidah Islam, diiringi niat, cara, proses pernikahan yang sesuai syariat Islam, restu akan menjadi doa dari semua yang menyaksikan ikatan tersebut.Sehingga, sakinah, mawaddah, wa rahmah, bi idznillaah akan dicapai.

Hanya saja, memang pernikahan tidak selalu berjalan mulus, kadang diterpa prahara. Tidak sedikit keluarga yang mengalami disharmoni bahkan disfungsi akut akibat impitan ekonomi dan krisis, termasuk pandemi saat ini, hingga keluarga tak bisa lagi diharapkan menjadi benteng perlindungan dan tempat kembali yang paling diidamkan.

Yang terjadi adalah rumah tangga yang berantakan, penuh dengan kebencian. Seorang istri merasa sangat diatur suaminya, sebaliknya di sisi lain, sang suami merasa tidak dihargai istrinya.

Ada yang berpendapat, seorang wanita yang telah menikah, mau tak mau si istri harus tunduk pada seluruh perintah suaminya tanpa ada hak bagi istri untuk berdiskusi atas tindakan suaminya dalam kondisi apa pun, sekalipun sang suami melakukan tindakan kemaksiatan.

Atau sebaliknya, sang istri menuntut penuh hak-haknya dari suaminya, sementara istri enggan memberikan hak-hak suami atasnya. Jika keadaannya seperti ini, sulit diharapkan terwujud kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Memang cobaan yang datang setelah pernikahan merupakan ujian yang harus dihadapi dengan kematangan sikap dan kematangan berpikir. Idealnya, harus dihadapi dengan hati dan pikiran terbuka, selalu berprasangka baik terhadap pasangan.

Di sinilah Islam datang memberikan petunjuk dan rambu-rambu kepada umat Islam—dengan Rasulullah sebagai contoh terbaik—sehingga tidak berujung pada perpisahan. Lalu, apa saja rambu-rambu tersebut?

Pertama. Menyelami tujuan pernikahan dan bersabar

Keluarga yang tegak di atas syariat Islam, sesungguhnya akan mampu menciptakan ketenangan, ketenteraman, keadilan, dan rasa aman.

Suami-istri hidup berdampingan saling asih dan asuh, serta menjalankan bahtera keluarga layaknya dua orang sahabat sejati yang selalu berbagi suka dan duka.

Hanya saja ketika hilang rasa cinta, hidup merasa tidak lagi bahagia, batin merasa merana, bercerai memang tidak mengapa, namun jika ingat tujuan awal menikah adalah ingin menggapai rida Allah Swt., maka bersabar dan selalu berupaya memperbaiki keadaan yang masih bisa diperbaiki tentu lebih baik.

Kesabaran merupakan langkah utama ketika mulai muncul perselisihan antarpasangan. Kebaikannya tidak selalu terletak pada apa yang bisa dilihat mata, namun kebaikannya bisa berupa ganjaran dari Allah Swt..

Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisa: 19)

Lebih dari itu, adakalanya kesabaran tersebut akan Allah balas dengan anak-anak saleh yang keluar dari orang yang sanggup kita bersabar darinya.
Berkaitan dengan surah An-Nisa ayat 19 tersebut, Imam al Qurthubi menyatakan,

“… (bila kamu tidak menyukai mereka) yakni karena keburukan rupa atau keburukan perangai namun tidak melakukan kekejian (zina) atau kedurhakaan (nusyuz), dalam hal ini dianjurkan bersabar, karena bisa saja hal itu menjadi awal Allah memberinya rezeki dari istri tersebut berupa anak-anak yang saleh.

Kedua. Mendatangkan juru damai yang tepercaya.

Jika konflik memang sudah tidak mampu diatasi berdua, sementara keadaan semakin runcing, kehadiran juru damai yang tepercaya sebagai penengah sangat diperlukan, sebagaimana yang diperintahkan Allah Swt.:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisa: 35)

Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas,

“Allah memerintahkan mereka untuk mengutus seorang laki-laki yang saleh (tepercaya) dari pihak keluarga laki-laki, dan seorang yang sama dari pihak keluarga wanita. Kedua hakam atau juru damai ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan permasalahan suami-istri ini.”

Imam Bukhari menceritakan bahwa Rasulullah pernah bertengkar dengan Aisyah. Untuk menyelesaikan masalah, diundanglah Abu Bakar ra. sebagai penengah.

Di hadapan Abu Bakar Rasulullah bertanya pada Aisyah, “Engkau atau aku yang bicara?” Aisyah pun menjawab, “Engkau saja yang bicara, namun jangan mengatakan sesuatu kecuali yang benar.”

Mendengar ini, Abu Bakar langsung menamparnya dan berkata, “Akankah Beliau mengatakan selain yang benar, hai musuh dirinya sendiri?”

Lalu Aisyah berlindung kepada Rasulullah, kemudian Rasulullah berkata pada Abu Bakar, “Sesungguhnya kami tidak mengundangmu untuk melakukan ini, dan kami tidak menginginkan engkau melakukan ini.”

Suatu ketika Rasulullah Saw. datang ke rumah Fatimah ra, namun beliau tidak menjumpai Ali ra. di rumahnya.

Maka beliau bertanya, “Di manakah anak pamanmu?” Fatimah menjawab, “Sebenarnya antara saya dan dia ada permasalahan, malah dia memarahiku. Setelah itu, ia keluar dan enggan beristirahat siang di sini.”

Lalu Rasulullah Saw. bersabda kepada seseorang, “Lihatlah (carilah), di manakah dia berada!” Tidak lama kemudian, orang tersebut datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, sekarang dia tengah tidur di masjid.”

Setelah itu Rasulullah Saw. mendatangi Ali ra. ketika ia sedang berbaring, sementara kain selendangnya jatuh dari lambungnya hingga banyak debu yang menempel (di badannya).

Kemudian Rasulullah mengusapnya seraya bersabda, “Bangunlah hai Abu Turab! Bangunlah hai Abu Turab!” (HR al-Bukhari)

Ketiga, Ta’dib suami kepada istri, ketika terjadi nusyuz.

Tidak dimungkiri, dalam situasi seperti ini muncul tanda-tanda awal kedurhakaan (nusyuz), maka Islam pun memberikan solusinya, sebagaimana yang disampaikan Allah dalam firman-Nya,

“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, tinggalkanlah mereka dari tempat tidurnya, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak membekas). Jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari alasan untuk menghukum mereka” (QS an-Nisa: 34)

Imam Al Muzani dalam kitabnya Mukhtashor al Muzani menerangkan tentang ayat ini,

“Dan di dalamnya (surah An Nisa’: 34) adalah petunjuk pada konsekuensi dalam setiap kondisi wanita, kapan mereka ditegur dan dihukum bila ditemukan pada mereka indikasi yang mengkhawatirkan, baik dari perbuatan atau perkataan, maka ditegur dan dinasihati lebih dahulu, jika tetap berbuat nusyuz maka pisah ranjang, dan bila masih berbuat demikan maka pukullah (dengan pukulan yang tidak membekas).”

Keempat, introspeksi diri dan tidak saling menyalahkan.

Sebaik apa pun rumah tangga manusia, tentulah ada kekurangan dan hal yang tidak menyenangkan sehingga menyebabkan permasalahan , di sinilah saatnya kedua belah pihak baik suami maupun istri melakukan introspeksi diri dan tidak saling menyalahkan yang satu dengan yang lain.

Ada baiknya yang satu mengalah dari yang lain, walaupun memang tidak mudah untuk dilakukan. Di antara sikap yang harus dihindari suami karena dicela Allah Swt. adalah kerap menyalahkan dan mencari-cari kesalahan istri.

Hal itu tidak akan memperbaiki masalah dan kian merusak keharmonisan. Bukankah lebih baik memaklumi kekurangan istri dan membimbing mereka?

Firman-Nya, “Jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” (QS an-Nisa: 34)

Kehidupan rumah tangga yang sukses, harmonis, sakinah mawaddah wa rahmah justru harus dihiasi dengan sikap saling melupakan keburukan pasangan (taghaful), saling memaafkan dan memaklumi (tasamuh), dan saling mendahulukan kepentingan masing-masing (tanazul).

Kelima, jalin komunikasi yang baik.

Komunikasi juga menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan suami istri dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Tanpa komunikasi yang baik, ketenteraman dalam keluarga bakal sulit dicapai.

Bisa dikatakan, komunikasi menjadi salah satu kunci utama dalam sebuah pernikahan yang akan membebaskan pasangan dari rasa curiga, pikiran negatif, dan kecemasan lainnya. Komunikasi merupakan jembatan pembentuk kepercayaan. Dengan komunikasi, pasangan lebih bisa menentukan langkah ke depan menuju kebahagiaan yang diinginkan.

Kita akan melihat kecerdasan dan kecerdikan seorang istri berkomunikasi dengan suami yang sedang berada dalam kepanikan karena peristiwa yang dihadapinya.

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta Musnad Ahmad disampaikan tentang keadaan Nabi saat baru menerima wahyu pertama di Gua Hira’, bahwa Nabi Saw. pulang ke Khadijah dalam keadaan gemetar fisik dan hatinya. Beliau masuk dan berkata, “Selimuti aku, selimuti aku.”

Ketika telah mulai tenang, beliau berkata, “Khadijah, aku khawatir diriku akan tertimpa musibah, aku khawatir diriku akan tertimpa musibah.”

Khadijah berkata untuk menenangkan suaminya, “Bergembiralah, demi Allah, Allah tidak akan merendahkanmu selamanya. Engkau benar-benar jujur dalam ucapan, menjaga silaturahim, menanggung beban, memuliakan tamu, dan membantu orang yang kesulitan.”

Kata-kata yang mengalir jujur dan bukan basa-basi. Menyejukkan hati yang sedang panas. Menenangkan jiwa yang sedang gemetar. Memantapkan keyakinan akan pertolongan Allah.

Khatimah

Kehidupan pernikahan memang tidak selalu seindah yang diharapkan, karena memang tidak mudah menyatukan dua pribadi yang berbeda, berasal dari latar belakang yang berbeda, yang memiliki kebiasaan, karakter, keinginan yang berbeda pula.

Konflik menjadi suatu hal yang mungkin terjadi, dan jika hal tersebut tidak mampu diatasi dengan bijaksana, sangat mungkin akan membawa pernikahan kepada perceraian.

Karenanya, sangatlah penting bagi setiap pasangan yang hendak menikah untuk mempersiapkan pernikahannya, sehingga dapat mengantisipasi badai yang akan menerpa dan pada saat hal tersebut terjadi dapat diatasi dengan baik pula.

Keluarga Rasulullah saw. juga tidak luput dari persoalan, akan tetapi dengan bimbingan wahyu, baginda Rasulullah mampu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Ini semua menjadi contoh terbaik untuk kita semua dalam menyelesaikan prahara yang mendera rumah tangga kita.

Apabila pasangan suami-istri berusaha memperhatikan kewajibannya, rumah tangga yang penuh kedamaian akan betul-betul terwujud, InsyaAllah.

Pasangan suami-istri memang harus bahu membahu, bekerja sama dalam menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.

Sikap saling menghormati, menghargai, menyayangi, dan pengertian, saling memaafkan, serta saling mau belajar, harus dimiliki pasangan suami-istri.

Alangkah indah dan sarat dengan ibrah, perkataan Abu Darda ra. pada istrinya, “Jika aku marah, maka buatlah aku rida padamu, dan jika engkau marah aku pun akan membuat dirimu rida padaku. Kalau tidak demikian, tidaklah kita bersahabat.”

Wallahu a’lam bish shawwab.

Sumber: WAG Dunia Parenting

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi