Sesajen, Kearifan Lokal, dan Syariah
Oleh. H. M Ali Moeslim Bismillahirrahmanirrahim Dalam Islam jelas hukumnya bahwa ritual pemberian sesajen itu tergolong sebagai perbuatan syirik. Pasalnya, ritual mempersembahkan sesajen tersebut ditujukan kepada makhuk halus yang dianggap sebagai penguasa tempat tertentu. Tentu saja, hal tersebut termasuk sebagai perbuatan menyekutukan Allah dengan makhluk. Bahkan, perbuatan tersebut sangat berbahaya