
Alokasi Pajak Dalam Pembiayaan Negara Khilafah (Telaah Kitab Muqaddimah ad-Dustûr Pasal 150)
Di dalam Pasal 150 dinyatakan: Jika pemasukan Baitul Mal tidak mencukupi untuk pembiayaan negara maka negara dibolehkan menarik pajak dari kaum Muslim. Kondisi dan ketentuan terkait dengan penarikan pajak, sudah dijelaskan di dalam pasal-pasal sebelumnya. Adapun pasal 150 menitikberatkan pada alokasi pajak dalam pembiayaan negara. Pasal 150 menyatakan: Apabila