Tolak Legalisasi L613T di Indonesia

Oleh: Puji Ariyanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)

Sebagian negara yang masuk dalam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Singapura, misalnya, kini bersiap melegalkan hubungan sesama jenis. Jika terwujud, mereka bakal menyusul Thailand dan Vietnam yang sudah sudah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis (Republika.co.id, 22/8/22 ).

Pemerintah Indonesia diharapkan tidak terpengaruh dengan kebijakan sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN) yang melegalkan hubungan sesama jenis. Pemerintah juga disarankan menggandeng organisasi keagamaan guna memantau perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Tanah Air. Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin.

L613T memang mendapat dukungan kuat di dunia internasional. Ia mengadopsi liberalisme hingga mendewakan kebebasan dalam konsep hak asasi manusia. Bahkan, L613T telah berkembang menjadi gaya hidup.

Indonesia kampanyeL613T masif disuarakan bahkan podcast salah seorang pesohor seolah memberikan ruang ekspresi bagi kaum menyimpang ini. Adanya ruang eksis bagi kaum menyimpang ini akibat paham liberalisme yang dijamin oleh sistem Kapitalisme.

Jika kebijakan sejumlah negara Asia Tenggara (ASEAN) yang melegalkan hubungan sesama jenis tentu saja makin mengakarkan liberalisme dan seks bebas. Maka, desakan akan indonesia melegalkan hal yang sama bisa muncul dari kelompok mereka.

Padahal eksistensi L613T akan mengancam kehidupan masyarakat karena generasi tak akan lahir dari sesama jenis. Perilaku menyimpang L613T ini tak akan bisa menjaga dan melindungi keberlangsungan kehidupan manusia.

Belum lagi, perilaku mereka memicu memunculkan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS. Eksistensi LGBT tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selama kehidupan kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekularisme memisahkan agama dari urusan publik.

Islam memandang ide dan perilaku L613T abnormal dan haram. Perilaku L613T adalah perilaku dosa. Karena itu negara tak boleh melindungi dengan dalih apa pun. Karenanya masyarakat muslim wajib terus menunjukkan penolakan terhadap perilaku L613T dan menentang setiap kebijakan yang membuka jalan legalisasi L613T.

Allah SWT. menjelaskan tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan jenis manusia dengan menjaga martabatnya. Allah SWT. berfirman:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (QS. An-Nisa’: 1)

Oleh sebab itu, hubungan seksualitas yang dibenarkan dalam Islam adalah ikatan pernikahan yang sah dan syar’i.

Penerapan syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti L613T secara sistemik. Dalam hal ini butuh negara yang menjaga Iman dan takwa seluruh masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang dan maksiat.

Kewajiban negara juga menanamkan dan memahamkan nilai-nilai moral, budaya dan pemikiran Islam melalui semua sistem. Utamanya sistem pendidikan baik formal maupun non formal. Dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku L613T.

Negara juga menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi dan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan budaya rusak. Menjamin keadilan dan kesejahteraan melalui ekonomi rakyat. Sehingga, tertutuplah akses perilaku L613T. Karena alasan kemiskinan dan melegalkan perilaku menyimpangnya jelas tertolak

Jika masih ada yang melakukan, maka sistem uqubat atau sanksi Islam akan menjadi benteng yang akan melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberi efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Pelaku g4y (h0mos3ksu4l) akan diberlakukan hukuman mati.

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Di samping negara yang berperan besar dalam pemberantasan L613T, utamanya menetapkan tugas kepada kaum muslim secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing. Peran orang tua menanamkan akidah dan pembelajaran syariat Islam kepada keluarga masing-masing amatlah dibutuhkan.

Masyarakat pun diminta berkontribusi dalam pemberantasan L613T dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan gerakan amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat, melakukan pemberantasan L613T dengan memberikan saksi sosial dengan tidak mendiamkannya jikalau ada kemungkaran.

Alhasil, L613T akan bisa dicegah dan dihentikan hanya dengan sistem Islam, bukan oleh sistem saat ini yakni sistem demokrasi yang jelas-jelas membuka kran kebebasan dan berperilaku menyimpang. Maka Islam akan muncul sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Wallahu a’lam bissawab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi