Tarif PDAM Naik dan Turun Tergantung Apa?

Oleh. Retno Asri Titisari (Pemerhati Generasi dan Sosial Ekonomi)

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana resmi mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian sejak Desember 2022 lalu. Berita Radar Bandung tanggal 1 Februari 2023 tersebut membatalkan adanya kenaikan air PDAM Tirta Wening 1 Desember 2022 yang konon naik 100%. Tarif dasarnya dari Rp3.300,00 jadi Rp7.500,00 per meter kubik, tarif PDAM dari Rp1.00,000 per meter kubik (m³) naik menjadi Rp9.000/m³. Kenaikan air PDAM memang terjadi di bulan Desember 2022 sampai Januari 2023.

Surabaya yang dikabarkan telah naik dari Rp600,00 menjadi Rp2.600,00 (400%). Indramayu merencanakan naik 30%. Klaten naik Rp5000,00/bulan mulai 2023. Solo tahun 2023 awal akan naik 2,5% lalu Juli 2023 naik lagi 2,5%.

Tidak hanya di Jawa, di luar pulau pun naik. Misal, PDAM Way Rilau, Bandar Lampung juga menaikkan tarif dengan pembagian pelanggan kelompok I kategori sosial umum bertarif Rp2.500,00. Kelompok II terdapat 5 kategori dikenakan tarif Rp4.700,00. Adapu kelompok III terdapat 3 kategori menerapkan tarif Rp6.200,00. Harga itu hanya berlaku pada pemakaian 10 kubik jika lebih harganya bertambah. Kemudian di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada 1-2-2023, tarif naik. Palembang juga akan naik pada Maret 2023 sesuai kategori sosial 7,5%, pelanggan rumah tangga 15%, dan kategori niaga 17,5%.

Alasan kenaikan air PDAM hampir senada dikatakan lama tidak mengalami kenaikan. Ada juga yang mengungkapkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Senada dengan PDAM, PLN yang menunda kenaikannya hingga Maret 2023 pun sering menggunakan alasan kualitas layanan seiring dengan kenaikan.

Padahal negeri ini dikelilingi perairan, termasuk daerah tropis yang kaya air. Listrik dan kebutuhan hidup banyak terdapat di negeri ini. Tapi kenapa seolah mendapatkan kebutuhan hidup seperti air, listrik dan bahan makanan semakin mahal? Bahkan, PDAM seolah menampakkan kerugian jika selama beberapa tahun tidak ada kenaikan. Padahal memang bentuknya BUMN yang masih dalam tanggungan dan pengurusan negara demi kebutuhan rakyat.

Senada dengan penguasa yang melakukan komersialisasi kebutuhan hidup, tampaknya badan usaha pun tak mau kalah. Apalagi ketika itu adalah kebutuhan vital. Pasti masyarakat akan tetap berkorban berapa pun harganya untuk menggunakannya. Sebagaimana kenaikan BBM maupun kebutuhan hidup seperti telur, beras dan minyak akhir-akhir ini. Rakyat tetap ada yang berkilah selama kita mampu beli berarti kita mampu.

Sikap pragmatis, serba tidak mau repot dan mikir berat yang bercokol di dunia kapitalisme ini, otomatis meniadakan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Apa pun ditakar dengan uang dan materi. Maka, badan usaha pun ringan mengatakan toh hanya 30% inflasi jika mereka menaikkan biaya air PDAM. Meski faktanya kenaikan tidak realistis seperti Surabaya yang mencapai 400%. Wajar bukan rakyat menjerit?

Tahun 2022 hingga kini, kehidupan kian sempit. Alasan pandemi selalu masih didengungkan. Padahal, alasan utama yaitu periodisasi krisis moneter ekonomi kapitalisme yang berulanglah menjadi masalah sejati. Seolah semua dipaksa berupaya dan berjuang demi ekonomi yang morat-marit tanpa jaminan yang jelas. Lalu, di tengah tekanan ekonomi seperti ini, mengapa PDAM dan PLN juga harus naik? Masuk akalkah dengan alasan peningkatan kualitas atau layanan pada rakyat?

Gamang nan terombang-ambing nasib rakyat dalam pusaran arus kapitalisme. Semua seolah harus berjuang dan punya uang untuk mendapatkan fasilitas yang memadai. Bahkan untuk kebutuhan vital, tidak ada keringanan dan jaminan.

Realitas saat ini pun di mana air banyak dimiliki perusahaan nonnegara. Sebagaimana Klaten yang trend dengan sumber air Cokronya pun, rakyat tidak lepas dari derita kenaikan air PDAM meski Aqua masuk dan menguasai beberapa debit air. Bukankah swastanisasi seharusnya juga kembali pada rakyat?

Kembali; rakyat harus berbagi sumber energi dan masih terbeban nominal dengan mengatasnamakan layanan. Sungguh, dzalim pengurusan dunia dengan kapitalisme sekuler. Derita rakyat tiada akan pernah berakhir. Karena negara juga memandang rakyat sebagai konsumen.

Hal ini berbeda dengan sistem Islam. Penguasa negara Islam yaitu khalifah dibaiat untuk melaksanakan aturan Islam, yakni Al-Qu’ran dan As-Sunnah, melindungi harta, kehormatan, dan darah kaum muslim. Hal itu berdasarkan sabda Rasul shallaLlâhu ’alayh wa sallam yang mulia; dari Abu Hurairah –radhiyaLlâhu ’anhu-. bahwa Nabi Muhammad -shallaLlâhu ’alayh wa sallam- bersabda:

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

”Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Maka, yang akan ditegakkan dengan Islam adalah syariat Islam yang jelas dalilnya, membawa mashlahat dan menjauhkan mafsadat bagi rakyatnya. Pengurusan negara Islam dijalankan secara amanah dan bertanggung jawab.

Kepemilikan harta dalam Islam pada prinsipnya adalah di tangan Allah. Sehingga dalam Islam, hukum kepemilikan harta kekayaan tidak dibatasi ukuran kuantitas, tetapi dibatasi tatacara atau mekanisme tertentu. Hal ini sesuai fitrah manusia dan sangat proporsional. Kepemilikan dalam Islam terbagi menjadi tiga, yakni: (1) kepemilikan individu (private ownership), (2) kepemilikan umum (public property), dan (3) kepemilikan negara (state property).

Pengurusan layanan dan fasilitas umum masuk dalam kepemilikan umum yang dijalankan oleh negara demi kemashlahatan dan terpenuhinya haq rakyat. Negara bukan pemilik, tetapi hanyalah pelaksana dan pengelola. Maka, negara tidak berhak memperjualbelikan dan memindahkan kepenggurusannya kepada pihak lain. Termasuk pengurusan air minum dan api (dan semisal seperti listrik dst) sesuai dalil hadits Rasulullah saw.:

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”(HR Abu Dawud dan Ahmad)

Para ulama sepakat bahwa air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang. Mereka berbeda pendapat tentang sumur, mata air di tanah milik seseorang, padang rumput yang sengaja ditanam seseorang di tanahnya dan semisalnya; apakah boleh dimiliki pribadi ataukah milik umum.  Ash-Shan’ani al-Amir dalam Subul As-Salâm mengatakan, “Dikatakan, mungkin yang menyebabkan adanya perbedaan dalam hal air, hal itu karena keumuman kebutuhan dan toleransi manusia dalam hal (pemanfaatan) itu.”

Jika dikaji lebih jauh dalam masalah ini, ternyata Rasulullah saw. membolehkan sumur di Thaif dan Khaibar dimiliki oleh individu untuk menyirami kebun. Seandainya berserikatnya manusia itu karena zatnya, tentu Rasulullah saw tidak akan membolehkan air sumur itu dimiliki oleh individu.

Dengan demikian, berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. Maka, kepenggurusan negara harus memperhatikan keberlangsungan penggunaan dan tercukupinya air dan listrik karena dalil tersebut. Jika rakyat masih kekurangan, maka negara tidak boleh menjual dan memberikannya kepada pihak lain.

Apalagi ketika itu kebutuhan vital maka pengelolaan negara Islam tidak dihargai dengan nominal untuk memperolehnya. Rakyat dapat mengaksesnya dengan semurah mungkin bahkan gratis sebagai haq yang didapatkan sebagai warganegara. Sungguh dengan menerapkan sistem Islam sajalah rakyat dan kaum muslim akan terjamin hidupnya

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi