Sumber Daya Alam dalam Sistem Kapitalisme

Oleh. Ummu Zelda, M.E.I.
(Dosen, Pemerhati Publik)

Aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah menjadi sorotan ketika kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia (BBC News Indonesia, 31/10/2023).

Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu. Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, merilis pernyataan resmi yang menjabarkan lebih lanjut maksud aturan tersebut. Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan.

Secara rinci, aturan ini berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada.Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM. Bagaimana cara mengajukan izin ke Kementerian ESDM?
Pemohon harus mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan. Setelah itu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

Jika permohonan disetujui, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi. Setelah mengantongi izin, pemohon harus melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender.

Jika tak rampung dalam jangka waktu tersebut, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah akan dibatalkan. Pemohon harus mengajukan permohonan baru jika ingin mendapakan izin lagi. Masih berdasarkan aturan tersebut, pemegan izin penggunaan air tanah wajib memasang meter air pada pipa keluar. Mereka juga wajib membangun sumur resapan/imbuhan air tanah sesuai pedoman Badan Geologi ESDM.
Lebih jauh, pemegang izin juga harus memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan.

Kementerian ESDM akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap para pemegang izin. Jika ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut. Menyimak aturan tersebut, mekanisme perijinan alurnya panjang dan lumayan rumit , ijin ini berlaku paling lama tujuh tahun. Izin harus diperpanjang jika sudah kedaluwarsa.

Sejumlah warga mengaku kaget dengan aturan baru dari Kementerian ESDM karena muncul ketika kekeringan melanda sejumlah daerah, seperti warga Bekasi, Bangun Parulian, dan sejumlah wilayah lainnya.

Bagiaman Islam Memandang Hal ini?
Air merupakan kebutuhan umum, seharusnya negara menyediakan secra gratis dan juga mengusahakan dengan berbgai cara demi tercukupinya kebutuhan primer ini. Dengan harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisme atas sumber daya air. Mirisnya, saat masyarakat susah mendapatkan air bersih, negara memberi ijin berbgai industri, termasuk hotel, apartemen dll yang memiliki modal dan alat lengkap.

Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbgai cara karena negara adalah pengatur urusan umat, negara akan mengatur industri agar tidak membebani rakayat. Islam mengatur sumber daya alam (termasuk air)sebagai bagian dari kepemikikan umum , ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang artinya, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Oleh karena itu, air adalah bagian dari milik umum tidak boleh dimiliki/dikelola atas nama individu, apalagi oleh oligarki maupun swasta lokal/asing. Negara menurut Islam, hanya diperkenankan mengelola untuk dikembalikan dalam kemanfaatan yang besar bagi rakyat, bukan melalui prinsip bisnis, alih-alih demi aliran profit. Peran negara ini pun semata-mata karena menjalankan mandat sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Berdasarkan kedua hadis ini, Islam menutup ruang bagi adanya privatisasi air, maupun sumber daya alam lain yang semuanya itu berstatus kepemilikan umum. Para pejabat di negara Islam juga tulus mengurusi urusan umat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka sadar sepenuhnya bahwa menjabat adalah memegang amanah besar sehingga mereka akan sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya karena menjabat adalah bagian dari tanggung jawab keimanan.

Islam adalah agama yang sempurna. Islam memiliki hukum yang mengatur hubungan individu dengan Rabbnya, hubungan individu dengan dirinya, dan hubungan individu dengan sesama. Islam juga memiliki konsep cara penerapannya dalam kehidupan. Akidah Islam merupakan fondasi dasar atau landasan berpikir yang di atasnya dibangun semua pemikiran dan pandangan hidup yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Allah berfirman,

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ.

“Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum muslim.” (QS. An-Nahl: 89)

Ketika Islam diterapkan secara kafah, maka kesejahteraan, rasa aman, tenteram, kebahagiaan, rakyat yang taat, pejabat yang amanah, serta amar makruf nahi mungkar, akan dijamin oleh negara. Islam juga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok tiap warga masyarakat, yakni terpenuhinya kebutuhan primer, sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok yang bersifat kolektif, yakni pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Negara akan mendorong laki-laki untuk bekerja, berusaha, dan mencari rezeki sebagai bentuk kewajibannya. Kaidah-kaidah syara’ tentang kepemilikan dan transaksi-transaksinya, menyebabkan semua persoalan terkait bisa diselesaikan sehingga mempermudah manusia dalam memperoleh, memanfaatkan, dan mengembangkan harta.

Di sisi lain, Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk membuat sarana yang dipergunakan untuk produksi, selama masih halal dan bersih.
Hukum-hukum yang menyangkut masalah ekonomi dibangun berdasarkan kaidah kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi. Oleh karena itu, negara memiliki peran mengatur sesuai tuntunan syariat dan tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. sehingga kesejahteraan merata bagi seluruh warga negara.

Berbagai kebijakan yang ada sudah sangat menegaskan bahwa ideologi kapitalisme adalah motor kehidupan di negeri ini, khususnya ekonomi. Hasilnya juga tidak akan berpihak pada rakyat luas. Rakyat lagi-lagi akan terus menjadi objek penderita. Kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan akan dirasakan seluruh umat manusia jika aturan Islam diterapkan secara kafah dan membawa rahmat bagi alam semesta.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi