Subsidi BBM yang Salah Sasaran

 

Oleh. Rery Kurniawati Danu Iswanto
(Praktisi Pendidikan)

Pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai distribusi BBM bersubsidi salah sasaran dan dinikmati oleh golongan mampu. Senada dengan BPH Migas, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Hal ini mengakibatkan pemerintah harus melakukan penambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi hingga Rp502,4 triliun pada tahun ini. Demikian dikutip dari bisnis.tempo.com (30/28/22).

Dengan perpsektif seperti itu, pemerintah seakan begitu terbebani dengan pemenuhan kebutuhan BBM bagi rakyat ini. Akibatnya, kenaikan harga BBM tidak bisa dihindari karena keuangan negara akan kolap jika subsidi terus ditambah. Selain itu, agar penerima BBM bersubsidi ini tepat sasaran, dibuatlah aturan-aturan distribusi BBM agar pengguna BBM bersubsidi benar-benar pihak yang boleh menerimanya. Seperti penggunaan barcode untuk pembelian BBM di SPBU dan pembatasan jenis mobil yang bisa membeli BBM bersubsidi. Meski yang terjadi kemudian, masyarakat sungguh dibuat sulit dengan berbagai aturan tersebut.

Inilah cara pandang prinsip ekonomi dengan perhitungan untung rugi secara materi dan pelayanan berlandaskan aturan bisnis. Dengan prinsip ini, yang terjadi adalah negara berperan sebagai perusahaan yang sedang berjual beli dengan rakyat. Negara sebagai penjual akhirnya bebas menurunkan atau menaikkan harga BBM, sepanjang tidak menimbulkan kerugian secara materi.

Akan tetapi, pemerintah maupun masyarakat perlu mendapatkan perspektif dari sudut pandang lain. Jika dicermati dari cara pandang pemenuhan kebutuhan hidup rakyat sebagai kewajiban negara, maka tidak ada istilah subsidi salah sasaran. Bahkan, penggunaan istilah subsidi sendiri tidak perlu ada. Bukan subsidi namanya ketika negara memenuhi kebutuhan rakyatnya, memang begitulah seharusnya negara berperan menjadi pengelola untuk memastikan kebutuhan seluruh masyarakat terpenuhi. Tidak terkecuali bagi masyarakat golongan kaya maupun miskin, BBM yang diperolehnya sama, baik secara harga maupun kualitas.

Sungguh, hal ini hanya dapat terjadi ketika semua aset sumber daya alam minyak bumi dikuasai dan dikelola hanya oleh negara dan tidak dimiliki dan dikuasai swasta atau pihak asing. Aset-aset ini haram hukumnya dikuasai secara privat. Niscaya, dengan pengelolaan hanya oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka akan tersedia BBM murah dengan distribusi yang sama bagi seluruh golongan masyarakat.

Sudah diketahui secara luas, berdasarkan aturan Islam penguasaan aset-aset sumber daya alam ini haram hukumnya dikuasai dan dimiliki oleh individu, swasta, atau bahkan pihak asing. Sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” Ketiga perkara ini adalah aset-aset sumber daya alam yang dapat digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak baik yang terdapat di tanah atau padang, di dalam air, maupun bahan tambang seperti minyak dan gas yang digambarkan sebagai api. Bukankah tak terhitung jumlah aset-aset sumber daya alam ini di sepanjang bentangan wilayah Indonesia?

Jika demikian kayanya Indonesia dengan limpahan sumber daya alam, mengapa sekadar memenuhi BBM saja negara tidak mampu memenuhinya? Jelas, penyebabnya bukan karena defisit anggaran atau keuangan negara yang kurang, tapi karena negara menggunakan prinsip berbisnis dengan rakyat, menghitung untung dan rugi secara materi, dan tidak berdaulat dalam mengelola sendiri aset sumber daya alam.

Masyarakat maupun para pengelola negeri ini semestinya memahami, permasalahan BBM yang terjadi saat ini sama sekali bukan karena subsidi yang salah sasaran. Tapi karena pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai aturan Tuhan Yang Mahakuasa. Allah Swt. telah memberikan petunjuk berupa perintah dan larangan. Aturan apa pun berkaitan dengan penyediaan BBM dan pengelolaan aset sumber daya alam sudah seharusnya didasarkan pada aturan dari Allah, Tuhan bagi seluruh mahluk di muka bumi ini.

Demikianlah Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk kemaslahatan seluruh mahluk, baik umat manusia maupun mahluk lainnya, baik bagi muslim maupun nonmuslim. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Araaf ayat 3, “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kalian mengambil pelajaran.” Mahabenar Allah dengan segala firman-Nya.

Dibaca

 96 total views,  2 views today

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi