Stop Penghinaan!

Oleh: Wafi Mu’tashimah, Siswi SMAIT Al Amri

Bertebarannya penghinaan terhadap lslam merupakan salah satu bukti kelalaian penguasa menjamin rasa aman dan ketentaraman warganya. Berbagai aturan muncul untuk mengatur dan menjamin kebebasan pendapat, namun ia tetap mejadi pasal karet, ditarik ulur sesuai kepentingan pembuatnya.

Oleh karena itu, siapapun yang menghina lslam akan terus dibiarkan. Sedangkan siapapun yang menghina rezim dan mengkritik kelalimannya akan dibungkam.

Demikianlah negeri ini berjalan. Dengan hukum buatan akal, tak ada yang bernama “kebebasan berpendapat untuk semua rakyat”. Kebebasan hanya diperuntukkan bagi para cukong penguasa bukan pengkritiknya.

Maka, tak mengherankan apabila kini tercipta sosok seperti Habib Kribo, Abu Janda dan lain-lain. Mereka berwajah lslam tapi dengan ‘entengnya’ melawan lslam. Sebab mereka adalah antek penguasa yang beraksi atas arahannya. Karena orang-prang sepeerti mereka inilah negeri ini tak akan pernah tenang.

Masyarakat kini terus tenggelam dalam kebisingan hidup. Hidup susah. Ekonomi hancur. Rumah tangga rusak. Semua akibat kelalaian penguasa. Namun giliran rakyat berbicara, giliran ulama menegur, penguasa menggempur.

Umat muslim tak bisa tenang. Mereka juga tak boleh tinggal diam. kelaliman ini harus dihentikan. Tak apalah penguasa melawan kita melaui kaki tangannya. Bukankah itu malah menunjukkan ketakutan? Bukankah itu menunjukkan ketidakkonsistenan mereka dalam menerapkan aturannya sendiri? Dan membuktikan bahwa mereka benar- benar lalim?

Yang kita perjuangkan adalah keadilan. Kita tidak pernah menghina agama lain. Justru mereka yang selalu menghina agama lslam dan pengikutnya. Mereka membenci lslam. Sebab lslam adalah agama yang benar, sekaligus idiologi yang bisa meluluhlantahkan kelaliman mereka.

Seperti inilah hidup di sistem kapitalis. Semua kewenangan di pegang oleh kaum borjois. Sedang semua yang tak menguntungkan mereka akan dibabat habis. Sehingga selama kapitalis ini tetap eksis, penistaan terhadap lslam akan terus terjadi tanpa henti dan tanpa terciduk oleh hukum manapun. Dan umat muslim tidak akan bisa hidup damai.

Lain halnya dalam lslam. lslam selalu menjaga kerukunan antar warga negaranya maupun antara warga dengan penguasa. Tidak akan pernah terjadi diskriminasi kepada warga non muslim selama hukum lslam diterapkan. Itu terbukti dengan tetap eksisnya daulah lslam di masa silam hingga belasan abad lamanya, walau dibawahnya bernaung berbagai suku, bangsa dan umat.

Islam selalu menjaga masyarakatnya. Bahkan Allah telah menetapkan tujuan luhur dibentuknya masyarakat. Seluruh aturan bagi masyarakat, baik yang muslim maupun non-muslim akan selalu mengikuti tujuan ini. Tujuan ini tidak akan pernah berubah. Sasarannya adalah menjamin kesejahteraan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Tujuan tersebut diantaranya:

Pertama, memelihara agama.
lslam tidak akan memaksa seorag non-muslim untuk keluar dari agamanya, sebagaimana Allah SWT. berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 256 yang artinya:
“Tidak ada paksaan dalam menganut agama.”

Namun yang dimaksud pada ayat ini berbeda dengan konsep kebebasan berakidah dalam kapitalis. Jika ada seorang muslim murtad, maka akan tetap akan diberi sanksi.

Maka, dalam lslam perkara-perkara yang merusak akidah mayarakat tidak boleh ada. Jika tidak, berarti melanggar hak syar’i bagi manusia. Sebaliknya, perkara-perkara yang menguatkan akidah dimasifkan.

Kedua, memelihara jiwa.
Allah SWT. mengharamkan segala perkara yang dapat merusak nyawa manusia. Dari sini jelas, setiap warga daulah, muslim maupun non-muslim berhak dilindungi dari apapun yang mengancam jiwanya. Allah SWT. berfirman:

“Dan sungguh kami telah memuliakan anak-anak Adam.”(Al-Isra’[17];70)

Ketiga, memelihara nasab keturunan.
Untuk menjamin kejelasan nasab keturunan, lslam mengharamkan zina, bahkan sekadar mendekatinya. Jika seseorang melakukannya, maka akan diberi hukuman yang berat. Allah SWT. berfirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”(TQS. An-Nur [24]:2)

Keempat, memelihara akal.
lslam sangat meninggikan derajat akal. Sampai-sampai akal menjadi tolak ukur seseorang terkena beban hukum. lslam juga meninggikan derajat ilmu. Untuk menjaga akal, lslam mengharamkan segala hal yang dapat merusaknya, seperti miras, ganja, morfin dan lainnya.

Kelima, memelihara harta.
lslam membolehkan manusia memiliki harta apapun selama halal dan didapat dengan cara yang diperbolehkan syara’. Akan tetapi, lslam melarang mengambil barang dan hak orang lain dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. lslam juga membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, negara daan umum. Semua ini dalam rangka menjaga harta setiap orang.

Keenam, memelihara kehormatan diri.
Setiap orang, baik muslim maupun non-muslim tidak boleh dituduh dengan tuduhan dusta, dicemari nama baiknya, dan difitnah. Semuanya dijamin oleh lslam. Dengan seperti ini, tidak akan pernah terjadi penistaan agama manapun dan tuduhan yang dibuat-buat sepert yang terjadi sekarang.

Ketujuh, memelihara keamanan.
lslam menjamin keamanan bagi setiap individu baik dalam perkara kehormatan, harta maupun nyawa. Berkaitan dengan hukum bagi perusuh dan pengacau keamanan lslam dan kaum muslimin, Allah SWT. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 33 yang artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah SWT. dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat tinggalnya.”

Kedelapan, memelihara keutuhan negara.
lslam menetapkan hanya ada satu kepemimpinan bagi kaum muslimin diseluruh dunia. Keterpecahbelahan negeri-negeri muslim saat ini lebih dari 50 negara merupakan pelanggaran terhadap hak syar’i bagi manusia.

Tujuan-tujuan tersebut sangat bertolak belakang dengan tujuan pembuatan aturan dalam kapitalis yang berlandaskan manfaat sesaat. Manfaat yang hanya diperuntukkan bagi segelintir kaum elit, bukan masyarakat luas. Maka, tidak aneh tercipta banyak sekali pasal karet yang acapkali digunakan untuk menjerat lawan politik.

Namun, jika diterapkan aturan yang memiliki tujuan-tujuan mulia seperti di atas, maka tidak akan terjadi lagi kesengsaraan hidup bagi kaum muslim dan tidak akan kita temui penistaan terhadapa agama manapun, terutama lslam. Dan pasal-pasal karet tidak mungkin tercipta.

Namun, kita perlu mengingat kembali bahwa aturan yang ada didalamnya tujuan-tujuan mulia tersebut hanyalah aturan lslam. Maka, selama lslam belum diterakan secara sempurna dalam bingkai sebuah negara, keamanan, kesejahteraan, dan ketenangan dalam hidup tidak akan bisa kita gapai. Wallahu a’lam bishowab

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi