Sistem Islam Menyelesaikan Kasus Narkoba

Oleh. Ummu Rumaisha

Kasus narkoba seakan tak ada habisnya. Baru-baru ini, selebgram Adelia Putri Salma disangkutpautkan dengan kasus narkoba. Wanita cantik ini diduga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan suaminya. Kadafi alias David nama suami Adelia ini sudah lama tersandung kasus narkoba, dan dikabarkan saat ini menjalani hukuman 2 tahun penjara di lapas Nusakambangan. Selama berada di bui, David masih beroperasi mengedarkan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, ia menjadi bandar narkoba dengan jaringan skala internasional (tribunnews.com, 1/9/2023).

Di Demak, terjadi kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu 15,3 gram dari seorang pengedar dan diduga pengendalian peredaran narkoba terjadi di Lapas Semarang (detik.com, 31/8/2023).

Begitu pun yang terjadi di Lapas Pematang Siantar, dilansir dari medanbicara.com, Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA di terpa isu dugaan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA yang dikendalikan oleh warga binaan napi berinisial YD. “Ini miris karena ada isu peredaran narkoba di Lapas Siantar, dikendalikan oleh napi berinisial YD menghuni blok AA,” sebut sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan, Sabtu (2/9) malam.

Sungguh miris, lapas yang harusnya sebagai tempat hukuman bagi para pelaku kriminal, ternyata kurang efektif untuk membuat jera. Buktinya, masih banyak kasus narkoba yang dikendalikan dari Lapas. Hal ini menandakan masih banyak oknum “nakal” yang melindungi para bandar narkoba. Demi mempertebal kantongnya, para oknum ini tidak peduli akan nasib generasi bangsa. Sangat disayangkan jika aparat penegak hukum terlibat kasus narkoba, yang harusnya bertugas memberantas, justru ikut menyuburkan peredaran narkoba.

Terlibatnya aparat penegak hukum dalam kasus narkoba menunjukkan bahwa masalah ini adalah masalah sistemis. Masalah yang muncul akibat dari penerapan sistem sekularisme. Yaitu sistem yang menjadikan agama hanya mengatur ibadah ritual dan agama dilarang mengatur kehidupan. Walhasil banyak orang yang menjalankan kehidupan tanpa petunjuk agama. Selain itu, himpitan ekonomi semakin sulit, ditambah sikap hedonis dan individualis yang juga lahir dari sistem sekularisme ini, mendorong orang-orang termasuk aparat penegak hukum terlibat kasus peredaran narkoba. Hal ini diperparah dengan reputasi hukum di Indonesia yang mudah dijual beli dan oknum yang mudah disuap, seakan-akan ini menjadi angin segar bagi para pelaku kriminal untuk tetap melakukan aksi kejahatannya sekalipun dalam penjara. Begitulah ketika sistem sekularisme yang berkuasa, kriminalitas ibarat jamur yang tumbuh dimana-mana.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam. Sistem Islam mampu menekan laju angka kriminalitas. Karena, negara yang menerapkan sistem Islam akan menjaga, bahkan meningkatkan keimanan dan ketakwaan rakyatnya. Semua hal yang bisa mengikis keimanan akan disingkirkan, terutama tsaqofah asing. Dengan keimanan yang kuat, individu-individu akan menjauhi tindakan kriminal. Mereka akan amanah di dalam mengemban tugas, terlebih sebagai aparat dan penegak hukum.

Sistem Islam juga mengatur kepemilikan umum. Sistem ini adalah sistem ekonomi Islam yang mempunyai kebijakan dalam mengelola sumber daya alam harus dilakukan oleh negara, bukan diserahkan kepada pihak asing. Kebijakan ini mampu memberikan sumbangsih dalam menyejahterakan rakyatnya. Sehingga pintu rasuah bagi aparat penegak hukum sangat kecil.

Sistem hukum di dalam Islam pun mampu membuat jera, karena sistem hukum (hudud) dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir yakni membuat jera dan penebus dosa atas kriminalitas tersebut. Dalam sistem Islam, hukuman bagi pemakai narkoba disamakan dengan hukum peminum khamr yaitu dicambuk 40 kali, sementara hukuman bagi bandar narkoba adalah mati. Demikianlah sistem Islam dalam menyelesaikan kasus narkoba.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi