Sifilis Meningkat, Buah Gaya Hidup Liberal

Oleh. Dwi Lis
(Komunitas Setajam Pena)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian mengatakan dalam kurun waktu 2020-2022 kasus sifilis di Kota Bandung terus meningkat seiring adanya peningkatan pemeriksaan oleh sejumlah fasilitas kesehatan. Alhasil, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat kedua setelah Papua dengan kasus sifilis tersebar dan terbanyak. Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Bandung memastikan tidak akan menghentikan proses skrining atau pemeriksaan terkait penyakit sifilis ini (cnnindonesia.com, 17/6/2023).

Penyakit sifilis atau biasa disebut Raja Singa ini merupakan salah satu jenis penyakit infeksi menular seksual. Penyakit ini disebabkan oleh bakteri Treponema Pallidum yang menginfeksi tubuh manusia melalui luka di alat kelamin, anus, bibir dan mulut. Penularan sifilis ini dipicu melalui aktivitas seksual oleh penderitanya. Yang lebih menyesakkan lagi, ditemukan kasus positif sifilis yang menjangkiti ibu hamil. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap kondisi janin dalam kandungannya.

Adanya kasus penderita sifilis yang terus meningkat, menunjukkan bahwa buruknya pergaulan yang terjadi di masyarakat saat ini. Hal ini tak lepas dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yakni Sekulerisme Liberal. Sistem kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan, serta paham liberal yang menganggap bahwa manusia bebas melakukan sesuatu dengan dalih menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, tidak mengherankan jika didalam kehidupan kaum muslim hari ini, mereka lebih menjadikan peradaban Barat yang serba bebas menjadi panutan dibandingkan aturan agamanya sendiri. Ini merupakan dampak logis dari dianutnya paham sekularisme tadi.

Alhasil, pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini kian bebas yang dapat merusak akhlak dan menjatuhkan keduanya dalam perbuatan keji dan mungkar. Termasuk aktivitas seksual hingga gonta-ganti pasangan menjadi hal yang lumrah dan wajar.

Liberalisasi pergaulan ala Barat terbukti membawa dampak buruk pada kehidupan masyarakat. Kondisi ini akan lebih buruk jika legalisasi L687 disahkan di negeri ini. Seperti yang telah terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana peningkatan kasus sifilis yang terjadi didominasi oleh pasangan seks sesama pria. Hal ini dapat mengantarkan kehidupan manusia pada jurang kehancuran.

Islam tak hanya sekadar agama, tetapi juga sebuah ideologi yang mengatur kehidupan manusia. Dalam hal ini, Islam juga mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan serta mengatur bagaimana pemenuhan kebutuhan seksual. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan seksual dapat ditempuh melalui pernikahan. Islam juga melarang aktivitas seperti pacaran, berkhalwat, ikhtilat, dan zina serta segala bentuk aktifitas seksual yang menyimpang dan dapat memicu penularan penyakit kelamin seperti sifilis.

Aktivitas seksual bukan bagian dari kebutuhan jasmani yang mana ketika tidak terpenuhi akan menyebabkan kematian atau kesakitan. Namun, aktivitas ini merupakan bagian dari naluri yang akan muncul ketika ada pemicunya dari luar. Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk menundukkan pandangan dan menutup aurat bagi muslimah secara sempurna ketika berada di ruang publik.

Larangan atau perintah dalam hukum-hukum Islam ini wajib dipahami dan diterapkan oleh setiap individu, masyarakat, serta negara sebagai pelaksana hukum syariat Islam. Sehingga akan tercipta kondisi kehidupan masyarakat yang Islami yakni mempunyai peraturan, pemikiran, dan perasaan yang sama.

Jika upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan tetapi masih ada yang melanggar, maka Islam memiliki sanksi tegas bagi para pelaku kemaksiatan seperti berzina. Maka hukuman bagi pelaku zina yang sudah menikah akan dirajam di tempat umum hingga meninggal sedangkan pelaku zina yang belum menikah akan dicambuk 100 kali. Begitu pun bagi pelaku seksual yang menyimpang seperti gay, lesbi akan dihukum mati dengan cara dijatuhkan dari tempat yang paling tinggi di wilayahnya.

Hukum Islam mempunyai ciri khas yakni sebagai pencegah (jawazir) dan sebagai penebus dosa (jawabir) yang akan membuat jera bagi pelaku. Hal ini hanya akan terwujud ketika ada institusi negara yang menerapkan hukum syariat Islam secara kaffah yakni dalam naungan Khilafah Islamiah.

Wallahu a’lam bishowab.

Dibaca

Loading

Bagikan tulisan ini agar semakin bermanfaat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

Konsultasi